VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Selasa, 01 Oktober 2013

Counter Women Trafficking Commission

VISI MISI
LATAR BELAKANG
Perdagangan manusia ini berkembang pesat dengan adanya sistem pasar bebas di dunia (WTO). Konsekuensinya adalah semua negara yang menandatangani pasar bebas wajib membuka negaranya untuk perdagangan apa pun dengan negara lain : baik perdagangan barang maupun perdagangan “jasa”. 
Dewasa ini umat manusia berada dalam periode perubahan yang amat mendalam. Pola masyarakat industri lambat laun makin menyebar, mengubah pengertian-pengertian dan kondisi kehidupan manusia. Oleh karena itu, banyak orang dengan pelbagai alasan berpindah tempat untuk mencari penghidupan yang lebih layak sesuai dengan tuntutan jaman yang sedang berkembang. 
Demi alasan peningkatan kesejahteraan hidup, orang meninggalkan desa menuju kota, atau banyak diantara mereka yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI dan TKW. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak untuk bermigrasi tetapi bila tanpa bekal kesehatan, pengetahuan, ketrampilan dan dasar kerohanian yang kuat akan memunculkan banyak kesulitan. Terjerumus dalam perdagangan manusia adalah masalah yang sering dihadapi oleh para migran.

Selasa, 23 Juli 2013

MEMBANGUN JEJARING NASIONAL

MEMBANGUN JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS 
UNTUK ANTI PERDAGANGAN MANUSIA

“Yang Menabur dengan cucuran air mata,akan menuai dengan sorak-sorai…..”(Mz 125)

Banyaknya persoalan dan permasalahan dalam penangangan kasus kasus perdagangan manusia khususnya dan Buruh Migrant pada umumnya tidak menyurutkan semangat dan keteguhan para religius dan aktifis untuk selalu mengobarkan semangat kemanusiaan. Semangat yang akan selalu berkobar , semangat yang tidak akan pernah padam dalam mensosialisasikan , mengabarkan, menginformasikan berbagai bentuk, modus, akibat, dan reintegrasi para korban perdagangan manusia. Sebuah bentuk kejahatan terhadap sebuah pelecehan atas hak hak dan martabat manusia sebagai citra Allah. Sebuah bentuk lain dari perbudakan modern .
Banyak produk produk hukum yang telah di rumuskan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam era modern ini beserta kemajuan tehknologinya. Tapi di luar itu malah timbul berbagai pertanyaan yang sering kali timbul, misalnya ; bisakah produk produk hukum itu bisa menanggulangi masalah ini...?
Bagaimana kita mengimplementasikannya ? Bagaimana kita berkomunikasi ? Bagaimana kita memanfaatkan sarana media sosial sebagai sarana untuk pendampingan, pemberdayaan, lobby dan advokasi kasus dan kebijakan terkait human trafficking. 
Letak strategis Indonesia yang terletak di antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindi, dan antara benua Asia dan benua Australia, menjadikan negara ini sebagai sebuah negara tujuan, transit maupun sumber dengan berbagai kepentingan sejak dahulu kala.

Senin, 22 Juli 2013

PERNYATAAN MALINO


PERNYATAAN MALINO
PERTEMUAN NASIONAL 
“MEMBANGUN JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS UNTUK ANTI PERDAGANGAN MANUSIA”
15 – 19 JULI 2013

PENDAHULUAN

Kami, 83 orang peserta pertemuan nasional yang tergabung dalam Jejaring Nasional Kaum Religius Anti Perdagangan Orang menemukan dalam syering dan diskusi kami bahwa perdagangan orang telah menjadi masalah sosial yang mengancam dan membahayakan kehidupan umat manusia. Pada tahun 2012 korban perdagangan orang mencapai 12,3 juta orang. Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa, perdagangan orang itu telah menjadi industri terbesar ketiga di dunia dengan nilai bisnis mencapai 7 hingga 10 milyar dolar Amerika. 
Di Indonesia, kejahatan perdagangan orang dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan para calo, PJTKI/PPTKIS, germo/mucikari, pemilik rumah bordil dan sindikat kriminal. Sindikat terorganisir tersebut sangat sulit diendus dan dilacak pihak berwajib karena modus operandi-nya sering berkedok aktivitas lain. Kami juga menemukan bahwa kelompok-kelompok paling rentan untuk diperdagangkan adalah orang-orang yang hidup dalam kemiskinan terutama kaum perempuan dan anak-anak. 
Keprihatinan tersebut telah mendororong pemimpin Gereja universal menyerukan perlunya kepedulian dan bela rasa terhadap korban perdagangan orang. Paus Fransiskus dalam pertemuan dengan anggota Dewan Kepausan untuk Pastoral Migran dan Perantau pada tanggal 8 Juli 2013, mendesak umat katolik dan pengurus publik untuk menerima, menyambut dengan ramah dan memperhatikan serta melindungi para migran, pengungsi dan korban perdagangan orang. Seruan tersebut mengingatkan kita akan pentingnya penghargaan terhadap martabat manusia sebagai gambar dan citra Allah serta mengkontemplasikan wajah Allah yang berbela rasa dalam diri para korban perdagangan orang guna memulihkan martabat manusia yang telah rusak. 
Sebagai bagian integral dari Gereja Katolik Indonesia, kami para peserta pertemuan Malino yang diselenggarakan di Panti Samadi Ratna Miriam, Kel. Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan yakin bahwa membela dan memulihkan martabat manusia adalah tanggung jawab orang katolik dan semua orang yang berkehendak baik. Maka, setelah mendapat masukan dari para nara sumber dan diperkaya oleh diskusi-diskusi dan syering pengalaman para peserta yang diteguhkan oleh doa dan Ekaristi kami menyerukan hal-hal berikut kepada: 

A. PARA PESERTA PERTEMUAN NASIONAL
1. Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se-Indonesia dengan mengoptimalkan media sosial, seperti HP, Facebook, e-mail, Twitter, Youtube, dll.
2. Mengkampanyekan gerakan anti perdagangan orang melalui kerja sama dan lobby dengan pemerintah, agen-agen internasional dan nasional serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang peduli akan masalah perdagangan orang.
3. Membentuk tim advokasi untuk membantu penanganan persoalan perdagangan orang dalam kerja sama dengan Komisi Pastoral Migran dan Perantau keuskupan.

B. PARA USKUP SE-INDONESIA
1. Mendedikasikan hari Minggu setelah Pesta Penampakan Tuhan (Epifani) sebagai Hari Minggu bagi Para Migran dan Pengungsi Sedunia sekaligus Hari Anti Perdagangan Orang.
2. Meningkatkan peran Komisi Pastoral Migran dan Perantau di keuskupan masing-masing melalui berbagai upaya, antara lain sosialisasi tentang proses migrasi yang aman dalam rangka mencegah terjadinya dan menangani persoalan perdagangan orang.
3. Sudah saatnya menyadari bahwa para migran berperan tidak hanya pencari kerja dan pemasuk devisa negara, melainkan juga sebagai misionaris yang memberikan kesaksian iman kristiani di tempat mereka bekerja.

C. PARA PEMIMPIN TAREKAT-TAREKAT RELIGIUS
1. Mensosialisasikan gerakan anti perdagangan orang kepada segenap anggota tarekat, komunitas dan lembaga-lembaga formasi serta lembaga-lembaga milik tarekat.
2. Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan orang melalui karya-karya kerasulan khas tarekat.
3. Membuka diri dan komunitas mereka untuk memberi tempat dan perlindungan bagi para korban perdagangan orang.
4. Sedapat mungkin mendedikasikan salah seorang anggota tarekatnya untuk berperan aktif dalam karya pastoral untuk pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

D. PARA PENGURUS PUBLIK DAN SEMUA ORANG YANG BERKEHENDAK BAIK
Membuka hati dan bekerja sama untuk menerima, menyambut dengan ramah, memperhatikan dan melindungi para korban perdagangan orang.

PENUTUP
Demikian deklarasi ini dibuat dalam kesadaran akan penyertaan Roh Tuhan untuk berjuang bersama membela dan memulihkan martabat manusia yang terluka oleh kejahatan perdagangan orang. "Roh Tuhan ada pada-Ku, Ia mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku, memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, penglihatan bagi orang-orang buta, dan pembebasan bagi orang-orang yang tertindas” (Lukas 4:18-19). 

Malino, 19 Juli 2013

Jumat, 28 Juni 2013

Trafficking In Person Report 2013

Beberapa hari lalu Laporan Tahunan atas situasi dan kondisi Perdagangan Manusia telah dikeluarkan oleh U.S Department Of State ( Departemen Luar Negeri Amerika Serikat ). Laporan yang dikenal dengan  " Trafficking In Person Report 2013 ". Indonesia masih ada di TIER 2, sama dengan laporan tahunan 2012, dan secara umum hampir sama. Apakah pemerintah kita masih berusaha ataukah berusaha namuin tidak bersungguh sungguh dalam mengatasi hal ini. Yang jelas, setahu saya di Surabaya, walikotanya sangat getol dalam sosialisasi ini, demikian juga daerah nusa tenggara.. Tapi mengapa masih sering dijumpai kasus kasus ini dengan korban dan pelaku yang masih anak anak...?

Setuju atau Tidak Setuju dengan Laporan ini, kita bisa menjadikannya sebagai referensi atau bahan pembanding bagi kita yang aktif untuk mencegah dan mendampingi mereka yang yang terjebak dalam Perdagangan Manusia. Memang, laporan ini hanyalah tulisan tinta diatas kertas semata, atau ketikan komputer di monitor. Namun paling tidak, laporan ini sudah berusaha membuka mata hati kita atas kejadian ini. Tidak ada yang bisa menghentikannya, karena kejahatan ini sudah seperti lingkaran yang tak berujung pangkal, selama orang orang tak bermoral dan tidak mengindahkan hak dan martabat manusia sebagai citra Allah masih ada di bumi ini.



Hanya dengan pencegahan melalui berbagai karya nyata yang bisa membantu sesama kita agar jangan sampai masuk dan terjebak dalam lingkaran tersebut.

Berikut kami sampaikan laporan tersebut :

Senin, 01 April 2013

ANTI PERDAGANGAN MANUSIA DAN SOSIALISASINYA DALAM KOMUNITAS

HUMAN TRAFFICKING ATAU PERDAGANGAN MANUSIA tidak hanya merendahkan martabat manusia tetapi juga adalah kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah merusak dan membunuh Citra , Harkat dan Martabat manusia sebagai citra Allah Sang Pencipta. Memerangi perdagangan orang khususnya perempuan dan anak , tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sindikat trafficking juga sangat cerdik dan mempunyai sumber daya yang besar. Sering sekali mereka menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuan misalnya saja memindahkan jalur transportasi ke daerah-daerah yang kurang waspada dan juga mengembangkan cara atau strategi untuk membujuk dan merayu korban. Praktek kegiatan ilegal ini berlangsung sangat terorganisir dan tersembunyi, serta melibatkan jaringan sindikat lintas negara. Dalam perkembangannya, tidak hanya dikemas dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi bahkan sudah ditetapkan sebagai TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (TOC).

Mereka mengalami trafficking untuk dieksploitasi termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk seksual lainnya, pekerja rumah tangga dengan gaji rendah, praktek-praktek adopsi ilegal, penjualan bayi, sewa menyewa anak dan bayi untuk mengemis, kurir perdagangan narkoba, perkawinan trans-nasional termasuk perkawinan kontrak.
Permasalahan trafficking memiliki magnitude (kepentingan) yang besar dan praktek kegiatan ini menyerupai fenomena gunung es, artinya gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari lebih buruk dari apa yang sementara ini terungkap.

Minggu, 17 Maret 2013

SOSIALISASI Dan JEJARING CWTC (1)


Sosialisasi dan penyebaran informasi melalui berbagai kegiatan dengan sarana yang ada merupakan sebuah tindakan kegiatan yang saat ini masih merupakan cara yang bisa menjangkau berbagai lapisan dan kalangan. Baik Awam maupun kalangan religious.
Bahkan dalam laporan tahunannya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui Trafficking In Persons Report 2012 – nya dalam salah satu point pencegahannya menyatakan bahwa Kegiatan sosialisasi disampaikan melalui konferensi, radio, koran, billboard, pamflet, program sekolah, dan pertemuan lingkungan (“…The campaigns were delivered via conferences, radio, newspapers, billboards, pamphlets, school programs, and neighborhood meetings….”).

Jelas sekali peranan sosialisasi dalam bentuk apapun masih sanggup untuk menyadarkan masyarakat umumnya dalam kampanye ini. Hanya dalam pelaksanaan memang sedikit banyak masih tergantung kepada kemauan dan semangat dari para pesertanya. Apakah hanya berhenti setelah pelatihan ataukah masih dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

Dengan ber visi kan “ Agar Hak dan Martabat Manusia sebagai Citra Allah diakui dan dihormati. ” Counter Women Trafficking Commission berusaha untuk ikut dalam karya kemanusiaan yang merupakan salah satu dari kejahatan transnasional selain Narkoba dan Senjata ( bahkan saat ini diperkirakan Kegiatan Narkoba justru mengikuti Trafficking yang semula trafficking mengikuti Narkoba ) yang tidak semua orang bersedia melakukannya.

Dan melalui misinya antara lain menyebarkan pengetahuan tentang kekejaman dan liku-liku mata rantai perdagangan manusia dan Menggerakkan sekaligus memberdayakan para religius dalam mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak komisi ini melakukan berbagai kegiatan dengan mengadakan seminar seminar , Pelatihan atau Lokakarya atau penyebaran informasi melalui mailinglist dan media internet lainnya, serta memfasilitasi Jaringan Informasi antar Lembaga dan Tarekat yang bergerak dalam bidang karya Counter Women Trafficking. Kegiatan sosialisasi melalui media internet bisa menjangkau ke seluruh dunia yang siapapun bisa mengaksesnya sehingga bisa menjadi sarana yang cukup ampuh dalam ikut menanggulangi masalah ini. Selain itu kegiatan melalui sosialisasi ke daerah daerah melalui tarekat tarekat biarawan dan biarawati juga merupakan strategi dalam penanggulangan masalah ini . Karena mereka lah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Oleh
Penulis
---------------------------------------*************------------------------------------------

Senin, 11 Maret 2013

SOSIALISASI Dan JEJARING CWTC (2)


JARINGAN UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA - J P A I

HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia di manapun, kapanpun manusia itu berada tanpa memandang siapa manusia itu. Kemunculan konsep HAM sebagai sebuah isu penting yang mendunia hadir bersamaan dengan perkembangan kesadaran umat manusia akan pentingnya mengakui, menghormati, dan mewujudkan manusia yang berdaulat dan utuh. Dalam konteks hukum HAM, acuan terhadap HAM dapat dilihat dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia, secara komprehensif dan holistik, baik yang meliputi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia yang telah disahkan oleh negara, maupun yang belum. Dalam konteks ini pulalah, terminologi “hak asasi anak”, “hak asasi perempuan” dipahami.
Demi untuk memahami hak hak azasi manusia tersebut serta untuk lebih memperat terjalinnya kerjasama dalam upaya melawan tindak perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa waktu lalu pada medio maret 2011 telah disepakati dibentuknya sebuah jaringan, dimana jaringan tersebut akan menambah semakin eratnya kerjasama antar lembaga yang begitu concern terhadap issue issue tentang perdagangan orang maupun tindakan kekerasan terhadap perempuan anak. Lembaga lembaga tersebut adalah ECPAT, ATAMBUA WOMEN CARE, LEMBAGA KITA, TRuK F, PUSAT PELAYANAN GEMBALA YANG BAIK UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK, JPIC-FSGM, INSTITUT PEREMPUAN DAN COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMMISSION ( CWTC). Dalam pertemuan tersebut terbentuklah JARINGAN PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA (JPAI) dimana IBSI melalui salah satu komisinya yaitu COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMMISSION (CWTC) telah ditunjuk sebagai koordinatornya.

Rabu, 06 Maret 2013

Sosialisasi Di Keuskupan Weetebula - Pulau Sumba


SUMBA BARAT DAYA - MENGENAL MEREKA LEBIH DEKAT
SOSIALISASI ANTI PERDAGANGAN MANUSIA DI SUMBA BARAT DAYA

Kabupaten Sumba Barat Daya adalah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, sebagai pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. Dengan Luas sekitar 1.445,32 km2 dan Populasi  sekitar 235.632 jiwa, wilayah ini dibagi menjadi 8 kecamatan, yaitu: Kodi, Kodi Bangedo, Kodi Utara, Laura, Wewewa Barat, Wewewa Selatan, Wewewa Timur, Wewewa Utara.


Keuskupan Weetebula
Uskup Edmund Woga, C.SS.R  adalah uskup yang telah berkarya di keuskupan ini sejak 4 April 2009. Berdiri pada tanggal 6 Februari 1969, keuskupan beralamat di Jl. El Tari, Radamata 87254,Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.  .
Keuskupan Weetebula adalah keuskupan sufragan pada Provinsi Gerejani Keuskupan Agung Kupang. Dengan wilayah pelayanan 4 kabupaten di pulau Sumba: Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. Memiliki 24 paroki.  Dan di Sumba Barat Daya  sendiri terdiri atas 13 Paroki  ( Dimana beberapa perwakilan dari  8 paroki diantaranya hadir saat sosialisasi ):  Paroki Ande Ate, Kodi, Sumba Barat Daya (St. Paulus), Paroki Bondo Kodi, Kodi, Sumba Barat Daya (St. Elisabeth), Paroki Homba Karipit, Kodi, Sumba Barat Daya (St. Maria), Paroki Waimarama, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya (St. Yosef), Paroki Waimangura, Wewewa Barat, Sumba Barat Daya (Kristus Raja), Paroki Kalembu Weri, Wewewa Barat, Sumba Barat Daya (St. Geradus Mayella), Paroki Weekombaka, Sumba Barat Daya (Hati Kudus Yesus), Paroki Weetebula, Sumba Barat Daya (Roh Kudus).  
Sedangkan perwakilan paroki yang tidak hadir adalah dari Paroki Elopada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya (St. Mikael), Paroki Manola, Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya (St. Yosef), Paroki Palla, Wewewa Utara, Sumba Barat Daya (St. Mateus), Paroki Kererobbo, Loura, Sumba Barat Daya (St. Alfonsus), Paroki Tambolaka, Loura, Sumba Barat Daya (St. Arnoldus Jansen.
Sedangkan beberapa kongregasi biarawan yang berkarya di Sumba Barat Daya ini diantaranya adalah OCD, SVD, BHK, SDB, CSsR dan Pr dan kongregasi biarawati adalah CIJ, OSF, PRR, SCMM, SSpS, FMA, ADM dan ALMA