VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Tentang UPPA


UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPPA)
Suatu unit yang bertugas menangani kasus yang terkait dengan perempuan dan anak, baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan yang berkedudukan di bawah Direktorat I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri

TUGAS
Unit PPA bertugas untuk memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan/kekerasan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Dalam pelaksanaan tugasnya unit PPA menyelenggarakan :
Menerima laporan / pengaduan tentang tindak kejahatan / kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang meliputi :
Kekerasan secara umum.Kekerasan dalam rumah tangga.Pelecehan seksual.Perdagangan orang.Penyelundupan manusia.Kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, baik kejahatan maupun kekerasan.
Membuat laporan Polisi.Memberikan konseling.Merujuk / mengirimkan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu ( PPT ) atau Rumah Sakit terdekat.Melakukan penyidikan perkara, termasuk permintaan Visum et Repertum.Memberikan kepastian kepada pelapor, bahwa akan ada tindak lanjut dari laporan / pengaduan.Menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh.Menjamin keamanan dan keselamatan pelapor maupun korban.Menyalurkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) atau Rumah Aman, apabila diperlukan.Mengadakan koordinasi / kerjasama dengan lintas fungsi / instansi, pihak yang terkait.Menginformasikan perkembangan penyidikan kepada pelapor.Membuat laporan kegiatan secara berkala sesuai prosedur / hierarki.

FUNGSI
memberikan perlindungan terhadap anak korban kejahatan/kekerasan,dalam rangka penegakan hukum.Melakukan penyidikan perkara terhadap perempuan dan anak pelaku kejahatan/kekerasan.

PERANAN
memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan/kekerasan.Mengungkap kasus kejahatan/kekerasan yang terkait dengan perempuan dan anak sebagai pelaku.Membangun dan memelihara sinergi dengan fungsi/lembaga terkait dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban maupun penegak hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku kejahatan/kekerasan.

UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPPA) BARESKRIM
Suatu unit yang bertugas menangani kasus yang terkait dengan perempuan dan anak, baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan yang berkedudukan di bawah Direktorat I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri

RUANG PELAYANAN KHUSUS
DI DALAM UNIT PELAYANAN  PEREMPUAN & ANAK (UPPA)  TERDPT RUANG PELAYANAN KHUSUS  UNTUK  MELAYANI PEREMPUAN & ANAK  KORBAN KEJAHATAN MAUPUN MENANGANI PEREMPUAN & ANAK YG MENJADI PELAKU KEJAHATAN


DASAR PEMBENTUKAN
1.     UU NO. 2 TH 2002 TTG KEPOLISIAN RI

2. UU NO. 23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK

3. UU NO. 13 TH 2006 TTG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

4. UU NO. 23 TH 2004 TTG P- KDRT

5. UU NO. 13 TH 2006 TTG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

6. UU NO.21 TH 2007 TTG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PTPPO)

7. PERATURAN KAPOLRI NO. 10 TH 2007 TTG OTK UPPA

DATA PPT / PKT :

1. RS. PUSPOL KRAMATJATI JAKARTA (AKTIF)

2. RS POLRI TK II MEDAN SUMATERA UTARA (AKTIF)

3. RS POLRI TK II TEBING TINGGI SUMATERA BARAT (AKTIF)

4. RS POLRI TK II PADANG SUMATERA BARAT (AKTIF)

5. RS POLRI TK II NANGGROE ACEH DARUSALLAM (AKTIF)

6. RS POLRI TK II BENGKULU (AKTIF)

7. RS POLRI TK II PALEMBANG (AKTIF)

8. RS POLRI TK II SARTIKA ASIH BANDUNG (AKTIF)

9. RS POLRI TK II SEMARANG (AKTIF)

10. RS POLRI TK II HS MERTOYOSO JAWATIMUR (AKTIF)

11. RS POLRI TK II KEDIRI JAWATIMUR (AKTIF)

12. RS UMUM TK II NGANJUK JAWA TIMUR (AKTIF)

13. RS UMUM TK II LUMAJANG JAWA TIMUR (AKTIF)

14. RS. POLRI TK II TRIJATA BALI (AKTIF)

15. RS POLRI TK II MATARAM NUSA TENGGARA BARAT (AKTIF)

16. RS POLRI TK II KUPANG NUSA TENGGARA TIMUR (AKTIF)

17. RS POLRI TK II PONTIANAK KALIMANTAN BARAT (AKTIF)

18. RS POLRI TK II BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR (AKTIF)

19. RS POLRI TK II PALANGKARAYA KALIMANTAN TENGAH (AKTIF)

20. RS POLRI TK II BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN (AKTIF)

21. RS POLRI TK II ANDI MAPPA ODANG SULAWESI SELATAN (AKTIF)

22. RS POLRI TK II MANADO (AKTIF)

a) RS POLRI TK II PEKAN BARU RIAU (BELUM AKTIF)

b) RS POLRI TK II DUMAI RIAU (BELUM AKTIF)

c) RS POLRI TK II JAMBI (BELUM AKTIF)

d) RS POLRI TK II LAMPUNG (BELUM AKTIF)

e) RS POLRI TK II TULUNGAGUNG JAWA TIMUR (BELUM AKTIF)

f) RS POLRI TK II KENDARI SULAWESI TENGGARA (BELUM AKTIF)

g) RS POLRI TK II PALU SULAWESI TENGAH (BELUM AKTIF)

h) RS POLRI TK II AMBON (BELUM AKTIF)

i) RS POLRI TK II PAPUA (BELUM AKTIF)

j) RS POLRI TK II TERNATE (BELUM AKTIF)

k) RS POLRI TK II AKPOL SMG JAWA TENGAH (BELUM AKTIF)

l) RS SECAPA SUKABUMI JAWA BARAT (BELUM AKTIF)

m) RS GASUM PORONG JAWA TIMUR (BELUM AKTIF)

n) RS BRIMOB KELAPA DUA (BELUM AKTIF)



UNIT III PPA Bareskrim
Alamat:Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telepon:021-7218337, 7248430

PPA Polda Jawa Barat
Alamat: Jl. Soekarno - Hatta No. 748 Bandung 40613 Jawa Barat
Telepon:022-7800005/7800201

UPPA Polda Jawa Tengah
Alamat: Jl Pahlawan No 1 Semarang
Telepon:024-8413044

UPPA Polda Jawa Timur
Alamat: Jl A. Yani No 116 Surabaya
Telepon:031-8280333

UPPA Polda Kalbar
Alamat: Jl A. Yani No 1 Pontianak
Telepon: 0561-734004


Daftar selengkapnya bisa di lihat di UPPA Bareskrim                
PUSAT PELAYANAN TERPADU

PPT RS Bhayangkara Polda NTB                                 
Sekretariat: RS Bhayangkara NTB, Jl. Langko No. 64, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Telp/Faks: 0370-633-701
Layanan yang diberikan: Medis, konseling, pendampingan korban serta penanganan kasus secara hukum.

PPT Rumkit Bhayangkara Mappaoudang                                               
Sekretariat: Jl. Letjen Pol Mappoudang No. 63, Makassar, Sulawesi Selatan
Telp/Faks: 0411-872-649
Layanan yang diberikan: Medis, bantuan hukum dan psikososial.

PPT Jawa Timur                                                
Sekretariat: RS. Bhayangkara Polda Jatim Jl. A. Yani No. 116, Surabaya, Jawa Timur
Telp/Faks: 031-829-4866 atau 829-0600 ext 115
Layanan yang diberikan: Medis, bantuan hukum dan psikososial.
Kontak Person: Riza (081332768387)

Lembaga Perlindungan Anak Jawa Tengah                                           
Sekretariat: Jl. Ramasala Raya, Semarang
Telp/Faks: 024-7070-7136 atau 7474-157
Layanan yang diberikan: Advokasi, bantuan hukum dan pendampingan.

Cirebon Crisis Center for Children and Wom                                      
Sekretariat: Jl. Cirebon Permai III No. 4, Cirebon
Telp/Faks: 0231-233-001/533
Layanan yang diberikan: Bantuan hukum, pendampingan, dan konseling.

PPT Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung                                  
Sekretariat: Jl. Moh. Toha 369, Bandung
Telpon/Faks: 022-522-9545
Layanan yang diberikan: Medis, konseling, pendampingan korban serta penanganan kasus secara hukum.

PPT Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh                                          
Sekretariat: Jl. Cut Nyak Dien, Lamteumen, Banda Aceh
Telp: 0651-41470
Layanan yang diberikan: Medis, medikolegal, psikolegal.

Pusat Krisis RS Cipto Mangunkusumo                                    
Sekretariat: Jl. Diponegoro No. 71 Jakarta
Telp/Faks: 021-316-2261 atau 315-4626
Layanan yang diberikan: Medis, konseling, pendampingan korban serta penanganan kasus secara hukum.

PPT Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto                                         
Sekretariat: Jl. Rs. Polri Kramat Jati No. 11 Jakarta Timur
Telpon/Faks: 021-8093288 ext 145 /021-8094005
Email : ppt.rssukanto@yahoo.co.id
Layanan yang diberikan: Medis, konseling, psikososial, pendampingan korban serta penanganan kasus secara hukum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar