Bisnis.com,WASHINGTON - Amerika Serikat menurunkan peringkat Thailand,
Malaysia dan Venezuela dan masuk dalam daftar pusat perdagangan manusia
terburuk di dunia.
Hal tersebut berpotensi membuat negara lain memberikan sanksi dan
memasukan ketiga negara itu pada kategori yang sama dengan Korea Utara dan
Suriah.
Berdasarkan data yang dikutip Reuters, Jumat (20/6/2014), ketiga
negara itu diturunkan ke status terendah dalam daftar Trafficking in Persons
Report 2014 Departemen Luar Negeri AS karena tidak memenuhi standar minimum
dalam pemberantasan perdagangan manusia.
Penurunan peringkat tersebut dapat menyebabkan beberapa perusahaan
multinasional mempertimbangkan kembali investasi di negara tersebut karena
kekhawatiran mereka dapat dituduh menggunakan tenaga kerja yang diperdagangkan.
Selain itu, negara itu juga dapat kehilangan kesempatan untuk
mendapatkan bantuan dari AS terkait kasus-kasus nonkemanusiaan dan nonperdagangan
yang terkait.
Mengenai hal itu, Thailand menyatakan kekecewaannya dengan langkah AS
tersebut, mereka meyakinkan berulang kali bahwa peringkat negara mereka harus
ditingkatkan.
Source : Reuters
Editor : Rustam Agus
Sumber : [news.bisnis.com]
Kasus Perbudakan Orang NTT di
Medan, Polda NTT Didemo 17 Juni
2014
KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 500 orang yang tergabung dalam Aliansi
Menolak Perdagangan Orang (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa di Markas
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/6/2014).
Massa yang terdiri dari 80 organisasi mahasiswa, kepemudaan dan
masyarakat itu, menuntut pihak kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara
untuk segera menuntaskan kasus perbudakan sejumlah pekerja asal NTT di Medan.
Mereka bekerja di perusahaan sarang burung Walet milik warga Medan yang bernama
Mohar.
Koordinator Ampera, Romo Dedy Ladjar mengatakan, aksi itu merupakan
bentuk ziarah kemanusiaan lantaran sampai saat ini. Masih ada warga NTT yang
diperbudak hingga mengakibatkan korban jiwa.
Selama ini, NTT merupakan surga perdagangan orang. Anak-anak dipaksa
bekerja, identitas mereka dipalsukan. Orang NTT pun dicari karena harganya
murah, dan mati pun tak ada yang mempersoalkan. Bahkan Mohar, pelaku utama
kasus kematian dua perempuan ini dibebaskan dari tahanan di Polresta Medan.
“Anak-anak perempuan telah diibaratkan seperti sapi, mereka dicari
oleh para makelar dari kampung ke kampung, dan dijanjikan akan mendapatkan
hidup lebih baik, dengan gaji maupun kebaikan majikan. Tetapi janji tinggal
janji, dan mereka pun terjebak dalam ilusi. Meskipun korban berjatuhan,
orang-orang malah diam memandang kematian,” kata Romo Dedy.
Selain itu, salah satu pekerja, Yenny Fuakan, dipulangkan dan diculik
dari rumah sakit dalam keadaan lumpuh pada tanggal 28 Mei 2014. Sementara sang
pelaku utama Mohar dan dua pelaku lainnya, Hariati Ongko (istri) dan Vina
Winseli (keponakan), di Medan masih bebas dan tak tersentuh hukum.
“Kalau aparat penegak hukum mau serius, seharusnya kasus Kupang dan
Medan bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus perdagangan manusia di
Indonesia. Karena itu Mabes Polri seharusnya jangan hanya diam dan menonton
ketidakadilan,” kata Romo Dedy.
Pantauan Kompas.com, aksi dimulai dengan melakukan longmarch dari
depan kampus Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang menunuju Polda NTT.
Dalam aksi itu massa juga membawa spanduk dan poster yang bertuliskan lambannya
penanganan kasus perbudakan di Medan yang dialami 19 anak NTT.
Selain itu massa juga menggelar aksi teatrikal di depan Polda NTT.
Hingga berita ini ditulis aksi masih sementara berlangsung di depan Polda NTT.
Sumber : [regional.kompas.com]
DKI Tertinggi di Indonesia,
Perempuan Korban Tindak Pidana 13
Juni 2014
JAKARTA, TintaMerahNews.Net, - Dengan bertambah majunya teknologi dan
komunikasi, maka berkembang pula modus perdagangan orang.
Ada yang menjerat melalui jejaring sosial, penawaran kerja di luar
negeri dengan gaji besar maupun jeratan renternir. Sasarannyapun mulai dari
orang dewasa sampai dengan anak-anak.
Wakil walikota Jakarta Selatan Tri Djoko Sri Margianto mengatakan
bahwa Salah satu penyebab terjadinya Human Trafficking adalah karena adanya
ketidakadilan Gender, kaum perempuan kebanyakan masih dikondisikan untuk
tergantung kepada kaum laki-laki.
“Baik secara sosial maupun
ekonomi, sehingga rentan menjadi korban kekerasan,”katanya saat sosialisasi pencegahan
dan penanganan trafficking perempuan dan anak di gedung Upakarti Duren Tiga
Pancoran Jakarta Selatan.
Korban yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun
kuantitas. Sehubungan dengan hal tersebut, upaya perlindungan anak dan perempuan
merupakan langkah konkrit yang harus ditempuh untuk mencegah dan menangani hal
tersebut.
“Karena menurut data dari Komnas perempuan korban tindak pidana orang
di provinsi DKI Jakarta cukup tinggi bahkan pernah menempati tertinggi di
Indonesia,”ujarnya.
Sejak dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan perempuan dan anak
(P2TP2A) sampai kini telah banyak kasus pidana perdagangan orang ke lembaga
pemerintah atau masyarakat, menyingkapi hal tersebut diperlukan kepedulian dan
responsif masyarakat serta aparat pemerintah Jakarta Selatan,”terangnya.
Pertemuan hari ini merupakan momen yang tepat untuk memberikan
informasi melalui kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang, sehingga aparat dan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadan
mencegah atau meminalisir kasus perdagangan orang,”tandasnya.
Kepala KPMP Randot L Tobing mengatakan bahwa kegiatan bertujuan untuk
meningkatkan koordinasi dan integrasi antara Pemerintah dan masyarakat dalam
upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah masyarakat memahami
permasalahan tentang traffiking dan waspada terhadap kasus-kasus traffiking
terutama yang ada di sekitarnya serta tumbuhnya kepedulian, komitmen dan
partisipasi masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya traffiking dan bersedia
membantu memulihkan kondisi fisik dan mental korban traffiking.
Sumber : [tintamerahnews.net]
AMPERA Kembali Menggelar Aksi
Anti Traficking Di Polda NTT 17
Juni 2014
Laurensius M. Dadi
KUPANG, Jaringnews.com - Aliansi Melawan Perdagangan Orang (AMPERA)
Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi anti traficking dengan Long March dari
depan Kampus Unwira Kupang menuju Polda NTT.
Rm. Dedy Ladjar,Pr selaku koordinator umum Ampera menjelaskan aksi
tersebut dilatarbelakangi oleh kasus yang menimpa 25 orang Tenaga Kerja Wanita
(TKW) asal NTT di Medan. Menurutnya, aksi turun ke jalan menuju Mapolda NTT
yang mereka lakukan itu dalam rangka menuntut penegakan hukum oleh aparat
kepolisian.
Diakatakannya, informasi yang mereka peroleh tersangka dalam kasus ini
yang bernama Mohar ternyata sudah dilepas dan kini diduga kuat sudah berada di
luar negeri. Pihaknya juga menilai kasus perdagangan orang telah membelenggu
sistem kejaksaan sehingga tidak cukup peka terhadap realitas, akibatnya tidak
ada yang di hukum.
Dalam aksi itu Ampera menuntut keadilan terhadap para pekerja. Karena
hingga saat ini baru lima orang dari 25 orang tersebut yang sudah menerima upahnya.
“Saat ini saya masih menampung dua orang dari 23 TKW yang tersisa setelah dua
orang lainnya meninggal dunia,” kata Rm. Dedy.
Dia juga mengatakan bahwa dua orang korban yaitu Marni Baun dan Ice
Baun dipulangkan paksa oleh ponakan dari Mohar. “Padahal, seharusnya mereka
masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Medan. Salah satu dari mereka
terancam lumpuh sementara yang lainnya diketahui mengidap TBC,” ujarnya.
Sementara Koordinator Aksi, Gregorius Daeng, menambahkan bahwa aksi
tersebut tidak diboncengi oleh kepentingan tertentu. Aksi ini menurutnya murni
sebagai perjuangan melawan perdagangan orang.
Elcid Li sebagai salah satu pengusung aliansi ini menambahkan aksi itu
dimaksudkan untuk menuntut Mabes Polri turun tangan menyelesaikan kasus ini dan
memberi sanksi Pinalti kepada semua oknum yang terlibat.
“Ada kesan pihak kepolisian tidak bisa menindas para pelaku. Bahkan
untuk kasus 25 TKW di Medan dari sekian nama yang mencuat baru Rebeca yang
sudah ditindak dan kini menjadi tahanan kejaksaan,” tandasnya.
Lebih lanjut dia katakan, bahwa Ampera akan menuntut agar PT Paulisa
Sukses Mandiri selaku PJTKI yang mengirim para TKW tersebut untuk ditindak
meski sudah mengantongi izin operasi resmi.
Sumber : [jaringnews.com]
Ini Dia 13 Tuntutan Ampera
Terkait Perdagangan Manusia NTT 17
Juni 2014
Oleh: Alberto #Lintas Flobamora
Para Pengunjuk Rasa
Kupang, Flobamora.net - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi
Menolak Perdagangan Orang (Ampera) selain menggelar long march menolak
perbudakan dan Perdagangan Orang NTT, juga menyampaikan tuntutan kepada pihak
kepolisian, antara lain :
1. DPR harus mengeluarkan undang-undang anti perbudakan. Kasus ini
seharusnya menjadi pintu masuk untuk membahas praktek perbudakan moderen di
Indonesia.
2. Mabes Polri dan Interpol harus turun tangan untuk menangani kasus
sindikat perbudakan manusia yang melibatkan jaringan Kupang-Medan-Hongkong.
Kasus ini sangat membutuhkan koordinasi Mabes Polri untuk mengatur Polda NTT
dan Polda Sumut maupun Interpol untuk mengusut jaringan perdagangan orang.
3. Polisi harus menangkap dan mengadili para pelaku perbudakan maupun
perdagangan orang. yakni Mohar, dan dua pelaku lainnya, Hariati Ongko dan Vina
Winseli, di Medan harus dituntut seadil-adilnya.
4. Perusahaan Tenaga Kerja yang mengirimkan mereka harus diusut
tuntas. PT.Paulissa Sukses Mandiri dan
Rabeka Ledoh serta kaki tangannya yang terlibat dalam merekrut. Para perekrut
dan penyalur harus dihukum setimpal. Keterlibatan PT.Paulissa Sukses Mandiri
membuktikan bahwa PPTKIS yang legal juga terlibat dalam perbudakan dan
perdagangan orang.
5. Pihak kepolisian juga harus mengusut Kepala Dinas Nakertrans Kota
Kupang dan Provinsi NTT karena ada dugaan keterlibatan dalam memberikan
rekomendasi pengiriman 1 orang anak,
maupun pembiaran yang dilakukan selama ini.
PT.Paulissa terbukti mengirimkan satu orang anak dengan izin Kepala
Dinas Nakertrans. Sedangkan 5 orang anak lain langsung direkrut oleh Rabeka
Ledoh.
6. Pemerintah dan aparat kepolisian harus memaksa Mohar dan kaki tangannya
untuk membayar gaji para korban.
7. Polda Sumatra Utara harus menegaskan posisi mereka dalam mengusut
kasus perbudakan tenaga kerja asal NTT dan harus memenuhi hak korban dalam
proses pengusutan dengan memberikan informasi pengusutan dan data hasil
pemeriksaan secara berkala.
8. Polda NTT harus memeriksa Mohar untuk membuka kejahatan kemanusiaan
ini sebab tidak mungkin jaringan kejahatan ini hanya ditangani dengan
koordinasi yang terpisah antar Polda.
9. Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia harus mengizinkan
pihak kepolisian untuk hadir di Bandar udara El Tari Kupang yang adalah bandar
udara sipil yang dikelola PT.Angkasa Pura sebagai pintu keluar, sebab
disinyalir ada oknum TNI Angkatan Udara juga ikut meloloskan tenaga kerja di Bandar
udara. Selain itu pengiriman jenazah TKI/TKW asal NTT seringkali tidak
terpantau karena kekosongan ini.
10. Pihak kepolisian RI harus membersihkan oknum-oknum polisi yang
terlibat dalam perdagangan manusia, dari jajaran bawah hingga level perwira berbintang.
Upaya pembiaran dan penggelapan kasus merupakan modus pihak kepolisian dalam
memburu rente.
11. Pihak kejaksaan harus memberikan pendidikan khusus kepada para
jaksa mengenai perbudakan dan perdagangan orang (human trafficking) dan membuka
unit khusus yang menangani perbudakan dan perdagangan manusia, agar para jaksa
mampu menjadi alat hukum dalam memburu para pelaku perbudakan dan perdagangan
manusia.
12. Gubernur NTT harus mundur jika tidak mampu mengelola Gugus Tugas
Perdagangan Orang di NTT mengingat korban yang terus berjatuhan tidak
mendapatkan perhatian yang layak, karena dengan diam artinya Gubenur terlibat
dalam pembiaran. Gubernur NTT harus mengimplementasikan MoU yang ditandatangani
dengan Gubernur Sumut terkait human trafficking.
13. Presiden Republik Indonesia harus mengganti Kapolri jika kasus
perbudakan dan perdagangan orang tidak disidik. Gerakan anti perbudakan adalah
nafas republik. Presiden harus menginisiasi Densus Anti Perbudakan dan
Antitrafficking.***
Sumber : [flobamora.net]
Paus dan pemimpin Anglikan
sepakat memerangi perdagangan dan perbudakan modern 18 Juni 2014
Dialog ekumenis di antara Gereja Katolik dan Gereja Anglikan
menghasilkan sebuah komitmen bersama menentang perdagangan manusia dan
perbudakan modern.
Paus Fransiskus dan pemimpin Anglikan Justin Welby menekankan hal itu
kemarin (17/6) di Vatikan untuk kedua kalinya sejak keduanya memimpin Gereja
mereka masing-masing.
Pemimpin sebelumnya, Paus Benediktus XVI dan Uskup Agung Rowan
Williams lebih menanggapi keprihatinan sosial yang lebih umum.
“Ketika kami bertemu untuk pertama kalinya,” kata Paus Argentina ini,
“kami berbicara tentang keprihatinan umum dan rasa sakit kami mengingat
kejahatan yang menimpa manusia, secara khusus, kami mengungkapkan keprihatinan
yang sama sebelum momok perdagangan manusia dan berbagai bentuk perbudakan
modern saat ini.”
“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia atas komitmen yang ditunjukkan
dalam menentang kejahatan terhadap martabat manusia. Bidang ini yang paling
urgen dari semua, maka kedua Gereja ini perlu melakukan kegiatan yang
signifikan, yang dimulai dengan kerjasama ekumenis bersama otoritas sipil dan
organisasi internasional. Banyak inisiatif yang lahir dari masyarakat dan
dilakukan dengan kemurahan hati dan keberanian di berbagai belahan dunia.”
“Secara khusus saya sedang berpikir untuk jaringan aksi bersama
tentang perdagangan yang dibentuk oleh sejumlah lembaga religius wanita
(Tarekat-tarekat Suster). Kami berkomitmen untuk memerangi bentuk-bentuk baru
perbudakan, dan kami yakin bahwa kami dapat membantu para korban dan memerangi
perdagangan tragis ini.”
“Sebagai murid yang diutus
untuk menyembuhkan dunia yang terluka, saya berterima kasih kepada Tuhan yang
telah membuat kita mampu membangun front bersama melawan momok yang sangat
serius ini dengan ketekunan dan tekad.”
Sementara itu Uskup Agung Canterbury mengatakan bahwa dia “bersyukur
atas kemajuan berkat dukungan banyak pihak yang turut memperhatikan penyakit
perbudakan modern dan perdagangan manusia ini”.
Secara khusus, Global Freedom Network, sebuah kesepakatan di antara
agama-agama besar itu terkait perbudakan dan perdagangan yang telah
ditandatangani pada Maret di Vatikan. “Hal ini bertujuan untuk membongkar apa
yang disebut sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan.”
Sumber : [UCA News]
Pelajar SD Mulai Jadi Target
Perdagangan Manusia 02 Juni
2014
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus pedagangan manusia atau 'human
trafficking' di Kabupaten Sukabumi terus bertambah. Dalam rentang Januari
hingga awal Juni 2014 ini sudah tercatat sebanyak tujuh kasus yang dilaporkan
ke Forum Wanita (Forwa) Sukabumi dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
"Hingga awal Juni ada tujuh kasus 'trafficking' dengan delapan
korban,’’ ujar Ketua Forwa Sukabumi dan Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi
kepada wartawan, Senin (2/6).
Para korban ini diantaranya ada yang diperdagangkan ke sejumlah daerah
seperti Jakarta dan Batam. Dikatakan Elis, kasus perdagangan orang kebanyakan
dikarenakan faktor ekonomi atau kemiskinan. Di mana, banyak wanita yang
terbujuk rayuan gaji besar bila bekerja ke luar daerah atau bahkan luar negeri.
Namun, pada kenyataanya mereka dipekerjakan di tempat yang tidak
sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Penyebab lainnya lanjut Elis,
dikarenakan masalah konsumerisme. Hal ini didasarkan pada hasil penelusuran
terhadap latar belakang keluarga korban 'trafficking'.
Di mana, kata Elis, ada korban 'trafficking' yang keluarganya
berkecukupan dan tidak mengalami masalah ekonomi. Sehingga alasan untuk bekerja
ke luar daerah lebih didasarkan pada iming-iming gaji besar.
Para korban biasanya tertarik dengan tawaran yang menggiurkan tersebut
untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya yang tinggi.
Elis mengungkapkan, para korban trafficking di antaranya ada yang
masih pelajar SMP maupun SMA. Ironisnya, kini pelajar sekolah dasar (SD) pun
mulai dijadikan target perdagangan manusia.
Untuk mencegah rayuan calo atau sponsor, lanjut Elis, maka P2TP2A
menggencarkan sosialisasi ke 47 kecamatan. Targetnya, masyarakat tidak tergiur
dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri atau luar daerah.
Sumber :
Polda Kepri tetapkan dua tersangka perdagangan manusia 25 Mei 2014
Pewarta: Larno
Perdagangan Manusia
"Kami sudah tetapkan dua tersangka yaitu K dan J. K merupakan
anak buah J, bos besar berjaringan internasional," kata Direskrimum Polda
Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Minggu.
K, kata dia, sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka. K menjadi pelaku perdagangan manusia berkedok penyalur tenaga kerja,
sementara J saat ini buron.
"Kami masih terus mengejar J yang diduga merupakan bos besar
jaringan perdagangan manusia ini," kata dia.
Cahyono mengatakan, sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka
sudah memeriksa 24 calon TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berhasil
diselamatkan seorang pastor sebelum sempat dikirim ke Malaysia, dan sejumlah
saksi lain.
Saat ini ke 24 calon tenaga kerja yang seluruhnya adalah wanita masih
ditampung di sebuah gereja di Batam atas permintaan pemuka agama dan agar para
korban merasa nyaman.
"Alasanya mereka nyaman berada di gereja tersebut. Kami izinkan.
tetapi dengan pengawasan," kata dia.
Cahyono mengatakan akan mengungkap kasus ini untuk membongkar jaringan
perdagangan manusia dari berbagai darerah di Indonesia ke Malaysia.
Penggerebekan penampungan TKI tersebut berawal setelah dua korban
melarikan diri setelah tidak tahan hidup dipenampungan.
Dari kampung halaman, para calon TKI dijanjikan akan dipekerjakan di
Medan, Sumatera Utara, namun saat di Batam mereka mengaku akan dipekerjakan di
Malaysia dengan gaji lebih besar.
(KR-LNO/A013)
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber : [antara news]
ASEAN Diminta Tingkatkan
Perlindungan Pekerja Imigran 24
Mei 2014
Jakarta - Anggota ASEAN diminta
mempercepat komitmen bersama dalam meningkatkan upaya-upaya perlindungan pekerja migran yang bekerja di
wilayah regional ASEAN.
“Dengan semangat ASEAN, kita semua harus memiliki keinginan dan
harapan yang sama terhadap pengembangan Instrumen perlindungan dan pemajuan
hak-hak pekerja migran dan keluarganya di kawasan ini,” kata Menyeri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, dalam Forum Pertemuan Menteri Tenaga Kerja
Asean ke-23 di Myanmar, Sabtu
(24/5/2014).
Selama ini, lanjutnya,
negara-negara ASEAN terus berupaya untuk memajukan dan meningkatkan
perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran. Selain itu, negara-negara
ini juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam peningkatan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak
pekerja migran yang diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja
migran serta pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja
migran.
“Semangat kebersamaan dalam
peningkatan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran terhadap
eksploitasi dan perlakuan tidak layak dan peningkatan kerja sama regional untuk
memerangi perdagangan manusia menjadi bagian penting dari agenda
kerjapertemuan ini,” ujar Muhaimin.
“Melalui semangat ASEAN sebagai satu-kesatuan, diharapkan keberadaan
pekerja migran memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sosial ekonomi
bagi negara-negara anggota Asean,” kata Muhaimin. [005-poskota]
Sumber :
[The Globe Journal ]
Kemlu: Kasus Perdagangan
Manusia di Indonesia Meningkat Tajam
M Aji Surya - detikNews
Mataram - Kasus perdagangan manusia atau yang dikenal dengan
trafficking in person di Indonesia membumbung tinggi. Menurut data
e-perlindungan Kemlu, selama kuartal pertama tahun ini telah terjadi
peningkatan hingga 73% atau sebanyak 109 kasus, dibandingkan periode yang sama
tahun lalu.
Sementara itu, menurut catatan organisasi internasional untuk migrasi
(IOM), kasus perdagangan orang di Indonesia pada periode 2008-2010 mencapai
1.647 orang. Jumlah ini bisa terus meningkat bila tidak ditanggulangi oleh
semua pemangku kepentingan.
Ilustrasi |
Dikatakan lebih lanjut, perdagangan manusia saat ini dikategorikan
sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, tidak akan pernah
diberantas kecuali semua pihak memiliki komitmen serta mengambil peran aktif
dalam upaya pemberantasannya.
"Saya harap kegiatan pelatihan ini akan memberikan kontribusi
nyata kepada upaya pemberantasan perdagangan manusia di tingkat nasional maupun
global," kata Tatang BU Razak, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Kegiatan pelatihan yang dihelat Kemlu ini diberikan kepada 27
perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri yang ditengarai negara tempat
mereka bertugas banyak terjadi perdagangan manusia. Acara pelatihan ini digelar
selama seminggu, mulai Senin (12/5) hingga akhir pekan ini.
Sumber : [ Detik.Com ]
Ini Cara Polisi Ungkap
Prostitusi di Bawah Umur via Facebook 23
Mei 2014
Nurul Arifin - OKEZONE
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polrestabes Surabaya harus bersusah payah untuk membongkar prostitusi melalui
jejaring sosial Facebook.
Untuk menangkap Suryo Fitriawan, pemegang akun, petugas harus menyamar
sebagai sebagai pemesan gadis yang dipampang di akun FB dengan nama Area Bisyar
dan Bispak Surabaya-Sidoarjo.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, di akun FB
tersebut Suryo Fitriawan oleh para member akrab disapa dengan sebutan Papi
Darma. Polisi menemukan salah satu member yang telah masuk untuk membongkar
sindikat pelacuran yang rata-rata di bawah umur itu.
"Polisi bekerja sama dengan seseorang yang bernama Bimbim. Dia
sudah menginvate salah satu pin BB atas nama Papi Darma," kata Suratmi,
Jumat (23/5/2014).
Melalui akun Bimbim inilah, diketahui apakah ada cewek yang bisa
dibooking untuk kencan di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, Papi Darma
menjawab yang tersedia saat ini hanya ada empat gadis yakni Rr, Yy, Rt dan En.
Dari nama-nama yang disodorkan, Bimbim memilih Rr karena masih berusia
16 tahun dan duduk di bangku SMA Swasta di Kabupaten Sidoarjo.
Ilustrasi |
"Ketika ada kesepakat, Bimbim menemui Papi Darma untuk melakukan
transaksi di salah satu kafe di Surabaya. Saat itu ada anggota yang
menguntitnya," jelasnya.
Setelah disepakati, Papi Darma datang dengan membawa gadis yang
bernama Rr. "Ketika Transaksi usai, polisi langsung menangkap pria
tersebut di kafe kawasan Jalan Basuki Rahmat dan langsung di bawa ke Mapolres
Surabaya," paparnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pelacuran melalui jejaring
media sosial. Dari pengungkapan ini Polisi berhasil menangkap Suryo Fitriawan
warga Sedati, Sidoarjo, yang merupakan mucikari untuk menyalurkan sejumlah
gadis belia untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
Suryo dijerat dengan pasal 88
UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman
minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan
di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Sumber :
[Okezone.com]
Polda Kepri Tak Serius Proses
Kasus Perdagangan Orang Di Batam 22
Mei 2014
Padahal kasus itu sudah terjadi dan dilaporkan pada 24 April 2014
lalu. Tetapi sampai sekarang, kasusnya belum diproses.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau
(KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Rm. Chrisanctus Paschalis Saturnus dalam
siaran pers yang diterima SP di Jakarta, Kamis (22/5), mengatakan, proses
penyidikan terkesan lamban dan tidak serius.
Selain tidak adanya perkembangan penanganan kasus hukum yang
signifikan, hingga hari ini kasus berkas perkara belum juga di limpahkan kepada
Kejaksaan, serta tersentuh sama sekali.
“Meski demikian hingga kini
proses penyidikan terkesan lamban dan tidak serius. Selain tidak adanya
perkembangan penanganan kasus hukum yang signifikan, hingga hari ini kasus
berkas perkara belum juga di limpahkan kepada Kejaksaan, serta tersentuh sama
sekali,” katanya.
Romo Chrisanctus pun mendesak Polda Riau untuk segera bekerja
menuntaskan kasus tersebut untuk membuktikan polisi sebagai pelindung dan
pengayom masyarakat, terutama orang kecil.
Selain itu, Romo Chrisanctus mendesak
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di
tingkat nasional dan provinsi terkait (provinsi Tujuan dan provinsi Asal
korban) untuk secara serius melakukan koordinasi dan mendukung seluruh proses
penanganan kasus hukum dan non-hukum bagi masing-masing korban.
Ia juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa
Tenggara Barat (NTB), dan Polda Jawa Tengah mengusut tuntas dan menindak tegas
seluruh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik para pelaku
perekrut di daerah asal korban hingga pelaku penampung dan pengirim di
Batam.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban juga diminta memberikan perlindungan kepada korban, pendamping dan
keluarga korban selama proses penegakan hukum berlangsung,” katanya. [L-8]
Sumber :
19 Warga Indonesia Lolos dari
Perdagangan Orang di Malaysia 21 Mei
2014
Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 19 warga Indonesia dibebaskan dari
upaya perdagangan orang yang terjadi di Malaysia. Tapi, diduga masih ada 11-15
warga Indonesia lain yang sedang dicoba untuk diselamatkan.
Ke-19 warga Indonesia itu diselamatkan lewat operasi penyelematan
bersama Polisi Diraja Malaysia (PDRM). PDRM sebelumnya menerima informasi dari
salah seorang keluarga korban di Indonesia. Demikian keterangan Kedutaan Besar
RI di Kuala Lumpur, Rabu (21/5/2014).
Tak dijelaskan asal ke-19 WNI. Yang pasti, mereka diberangkatkan ke
Malaysia oleh perseorangan yang bekerja sama dengan agensi di negeri jiran.
Ternyata, agensi itu menyerahkan mereka pada perusahaan Malaysian Tadika
Chinese (MTC). Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang pendidikan dan
perladangan.
"Korban dieksploitasi dan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai
dengan yang dijanjikan," demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur.
Hanya tiga dari 19 orang yang berhasil diselamatkan mengantongi izin
kerja sebagai pembantu. Di antara mereka ada tiga perempuan berusia antara
14-17 tahun. Mereka kini berada diperlindungan shelter KBRI Kuala Lumpur.
Mereka menunggu dipulangkan ke Tanah Air.
Sumber :
[Metrotvnews.com]
17.500 Orang Per Tahun Korban
Perdagangan Manusia di Amerika 21
Mei 2014
Cindy Saine
WASHINGTON DC — Banyak orang Amerika mengira perdagangan manusia
sebagai masalah yang berada jauh di luar negeri, seperti kasus hampir 300
remaja putri Nigeria yang diculik oleh Boko Haram dan hingga kini belum
ditemukan. Tetapi pemerintah Amerika mengatakan sekitar 17.500 orang, sebagian
besar perempuan, diperdagangkan ke Amerika setiap tahunnya, dan angka itu tidak
termasuk mereka yang diculik dan dipaksa menjadi budak seks di Amerika.
Seorang korban perdagangan manusia, Shandra Woworuntu, berada di
gedung Kongres Capitol Hill hari Selasa (20/5) untuk mengkampanyekan pemberian
restitusi atau ganti rugi dan berbagai layanan lain dari pemerintah untuk
membantu para korban.
Shandra Woworuntu berasal dari Indonesia. Ia berpendidikan perguruan
tinggi dan bekerja sebagai analis keuangan di Indonesia sampai pada saat ia
kehilangan pekerjaan karena ketidakstabilan politik. Shandra Woworuntu datang
ke Amerika pada tahun 2001 dengan anggapan keliru bahwa ia telah ditawari
pekerjaan dalam industri perhotelan, tetapi kenyataannya ia diculik di bandara
di New York dan dipaksa menjadi budak seks.
Shandra memaparkan kisahnya kepada VOA.
“Ketika saya tiba seseorang menjemput saya dan membawa saya ke dalam
mobil van. Mereka mengambil paspor saya, mereka mengambil tiket saya, dan pada
hari yang sama saya dijerumuskan dalam bisnis seks bawah tanah,” paparnya.
Shandra Woworuntu berhasil lolos dan pelaku perdagangan dirinya kini
mendekam di penjara. Ia menerima bantuan dari sebuah organisasi nirlaba dan
kini menjadi penggalak kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang
perdagangan manusia.
Anggota kongres dari Partai Demokrat dan Partai Republik bergabung
menciptakan rancangan undang-undang untuk membantu pemerintah negara bagian dan
pemerintah daerah mengembangkan program-program yang berpusat pada korban dan
melatih aparat penegak hukum untuk menyelamatkan para korban dan tidak
memperlakukan mereka sebagai pelacur.
Pemimpin Fraksi Republik DPR Eric Cantor mengatakan, “Kita harus
menghadapi langsung masalah ini, bukan hanya sebagai anggota fraksi Republik
atau fraksi Demokrat, tetapi sebagai ayah, sebagai ibu, sebagai saudara, kakak
dan adik. Kita harus melindungi anak-anak kita.”
Anggota DPR Carolyn Maloney telah berusaha memerangi perdagangan
manusia secara internasional selama lebih dari satu dekade.
“Tidak ada kejahatan di muka
bumi ini yang lebih menjijikkan, tidak ada kejahatan yang sebegitu mengerikan,
tidak ada tindakan kebejatan yang sebegitu berbahaya bagi masyarakat suatu
bangsa dan tentu saja bagi individu bersangkutan,” ujar Maloney.
Kelima RUU itu, yang harus disetujui oleh Senat, juga berusaha
mengurangi perdagangan manusia dengan mendorong polisi dan para hakim agar
memperlakukan mereka yang melakukan kegiatan seks terlarang dengan anak di
bawah umur sebagai pedagang manusia, bukan penjahat kecil-kecilan. Pada
umumnya, usia rata-rata anak perempuan yang dipaksa menjadi budak seks adalah
13 tahun, dan usia rata-rata anak laki-laki adalah 12 tahun.
Sumber :
ILO: Pekerja Seks, Buruh Tani,
dan Asisten Rumah Tangga Perkaya "Bos"-nya Rp 1.725 T Setahun 20 Mei 2014
Jakarta - Pekerja seks, buruh tani, hingga asisten rumah tangga setiap
tahun menjalani "kerja paksa" di seluruh dunia dengan memberikan
"penghasilan" 150 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.725 triliun setahun
sebagai keuntungan ilegal bagi para "bos" mereka.
Organisasi Buruh Internasional (ILO), Selasa (20/5/2014), mengatakan,
ada sekitar 21 juta pria, wanita, dan anak-anak di dunia yang terjebak dalam
mekanisme "kerja paksa" itu, dengan menjadi pelacur, diperdagangkan,
terjerat utang, atau bekerja dalam kondisi tak beda dengan perbudakan.
"Kerja paksa adalah hal buruk bagi bisnis dan pengembangan,
terutama bagi para korban," kata Kepala ILO Guy Ryde. Dia menekankan,
praktik "kerja paksa" ini pada dasarnya jahat, tetapi sangat
menguntungkan bagi kalangan tertentu sehingga harus diberantas sesegera
mungkin.
Dalam laporannya, ILO menyebutkan bahwa ada 18,7 juta orang di dunia
yang dipaksa bekerja keras di sektor swasta, yang keuntungan perusahaannya
mencapai 150,2 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 1.725 triliun setahun.
Dua pertiga dari nominal tersebut, lanjut laporan ILO, datang dari
eksploitasi seksual. Selebihnya datang dari sistem ekonomi yang mengeksploitasi
para asisten rumah tangga dan buruh tani. Data angka ini, sebut ILO, merupakan
hasil riset pada 2012.
"Majikan jahat dan penjahat meraup keuntungan besar dari
pendapatan ilegal dari kerja paksa," kata badan PBB ini. Sebanyak 2,2 juta
orang, imbuh ILO, bekerja untuk negara, termasuk di penjara militer.
Tak dapat apa-apa
Di antara semua korban menurut data itu, sebut ILO, 5,5 juta di
antaranya adalah anak-anak. "Banyak yang tak mendapatkan apa-apa,"
kata Beate Andrees, ketua program ILO untuk memerangi kerja paksa.
Asia Pasifik, sebut Andrees, merupakan rumah bagi lebih dari separuh
pekerja paksa di seluruh dunia. Angkanya sekitar 11,7 orang, dengan kondisi
bahwa para majikan memperoleh pendapatan senilai 51,8 miliar dollar AS atau
sekitar Rp 600 triliun setahun. Benua Afrika menjadi urutan berikutnya, yang
menjadi basis 3,7 pekerja paksa, disusul Amerika Latin dan Kuba dengan 1,8 juta
pekerja paksa.
Sementara itu, di negara maju, ditemukan pula 1,5 juta pekerja dengan
bayaran yang tak sepadan keahliannya. Ini menjadi angka tertinggi kedua dari
praktik "kerja paksa" yang mendatangkan keuntungan senilai 46,9
miliar dollar AS atau setara Rp 540 triliun setahun bagi para "bos"
mereka. Dari kawasan Timur Tengah, angka pekerja paksa diperkirakan mencapai
600.000 orang.
Andrees mengatakan, sudah ada kemajuan untuk menekan angka pekerja
paksa ini. Namun, ujar dia, sekarang yang dibutuhkan adalah fokus pada
faktor-faktor sosial ekonomi yang membuat orang-orang rentan menjalani kerja
paksa di sektor swasta.
Ahli ILO Corinne Vargha mengatakan, grup yang menghasilkan Konvensi
Kerja Paksa pada 1930, terutama yang membahas masalah kerja paksa di sektor
negara, belumlah tuntas. Saat ini, pengembangan sedang dilakukan terhadap
protokol untuk memperluas konvensi tersebut, yang juga akan menangani masalah
pekerja paksa di sektor swasta. Masalah ini masuk dalam agenda pembahasan
sidang umum ILO pada 28 Mei sampai 12 Juni 2014. [005-Kompas]
Sumber :
[The Globe Journal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar