VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Pengenalan Korban Perdagangan Manusia


Ilustrasi Internet
Dukungan bagi Korban Perdagangan Manusia
Sebagai seorang penyedia layanan sosial, Anda dapat membantu membebaskan korban perdagangan manusia.
Memperdagangkan manusia adalah industri kejahatan terbesar kedua di dunia setelah perdagangan obat terlarang, dan merupakan yang tercepat pertumbuhannya. Banyak korban perdagangan manusia dipaksa untuk bekerja dalam bidang prostitusi, pornografi, atau tarian erotis.
Tetapi perdagangan manusia juga terjadi dalam bentuk eksploitasi buruh, seperti pekerjaan dalam rumah tangga atau restoran, pekerjaan dalam pabrik dengan upah rendah dan kondisi buruk, atau pekerjaan pertanian migran.

MENGENALI KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA
Dapatkah Anda mengenali korban perdagangan manusia di antara orang-orang yang Anda tolong setiap harinya?
Korban perdagangan manusia dapat terlihat sama seperti kebanyakan orang lain yang mendatangi organisasi Anda untuk meminta bantuan setiap harinya. Korban ini adalah anak-anak kecil, remaja, pria dan wanita.
Dengan melihat lebih dalam dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini kepada diri sendiri, Anda dapat membantu mengenali orang yang mungkin telah menjadi korban:
  1. Apakah orang tersebut ditemani oleh seorang lain yang terlihat menguasainya (mungkin pelaku perdagangan manusia)?
  2. Apakah orang tersebut jarang diizinkan berada di tempat umum (kecuali untuk bekerja)?
  3. Dapatkah Anda mendeteksi adanya pelecehan fisik atau psikologis?
  4. Apakah orang ini terlihat sangat penurut atau ketakutan?
  5. Apakah orang tersebut mengalami kesulitan komunikasi karena hambatan bahasa atau budaya?
  6. Apakah orang tersebut kurang lengkap bukti identitas atau surat-suratnya?
  7. Adakah orang lain yang mengambil upah orang itu atau menahan uang mereka untuk “disimpan”?
Mendapatkan kepercayaan dari seorang korban perdagangan manusia merupakan langkah penting pertama untuk memberikan bantuan.
Setiap anak yang terlibat dalam seks komersial adalah korban perdagangan manusia.

Memahami Korban Perdagangan Manusia

Pertimbangkanlah hal-hal berikut ini ketika membantu seseorang yang mungkin telah menjadi korban perdagangan manusia:
  1. Banyak korban tidak dapat berbahasa daerah tujuan dan tidak memahami budaya setempat.
  2. Beberapa korban tidak tahu di kota atau negara mana mereka berada karena mereka sering dipaksa untuk pindah
  3. Kebanyakan korban memiliki perasaan tidak percaya yang kuat karena mereka takut dideportasi
  4. Banyak korban tidak memandang diri mereka sebagai korban dan tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan atas diri mereka adalah salah.
 Kekerasan, pemalsuan, dan pemaksaan adalah metode-metode yang digunakan oleh para pelaku untuk menekan para korban untuk hidup dalam penaklukan dan pelecehan;

Kekerasan       -           Pemerkosaan, pemukulan, pengurungan
Pemalsuan      -           Tawaran palsu akan pekerjaan, pernikahan, kehidupan yang lebih baik
Pemaksaan     -           Ancaman, ikatan hutang, pelecehan psikologis

Korban perdagangan manusia dapat ditemui dalam:

Seks komersial, Pekerjaan rumah tangga , Pabrik dengan upah rendah & kondisi buruk
Konstruksi, Pertanian atau pembukaan lahan, Perikanan, Hotel atau industri pariwisata
Profesi pengemis, Jasa pemeliharaan bangunan, Pelayanan restoran


Contoh Pertanyaan bagi Orang yang Mungkin Adalah Korban Perdagangan Manusia

Sebelum menanyai seseorang yang mungkin merupakan korban perdagangan manusia, dengan hati-hati pisahkanlah orang tersebut dari individu yang menemaninya, karena individu ini dapat saja merupakan si pelaku perdagangan manusia yang sedang menyamar sebagai pasangan, anggota keluarga yang lain atau majikan orang tersebut.

Jika Anda mendapat kesempatan untuk berbicara atau menanyai orang tersebut sendirian, pertanyaan-pertanyaan berikut ini dapat membantu Anda menentukan apakah orang tersebut adalah korban:
  1. Bisakah Anda meninggalkan pekerjaan atau situasi Anda jika Anda ingin?
  2. Dapatkah Anda datang dan pergi semau Anda sendiri?
  3. Pernahkah Anda diancam jika mencoba untuk pergi?
  4. Adakah orang yang mengancam keluarga Anda?
  5. Bagaimanakah kondisi pekerjaan atau tempat tinggal Anda?
  6. Di manakah Anda tidur dan makan?
  7. Haruskah Anda minta izin untuk makan, tidur atau pergi ke kamar mandi?
  8. Apakah pintu Anda dipasangi kunci sehingga Anda tidak bisa keluar?
  9. Apakah Anda dilarang untuk bergaul dengan orang lain atau mengikuti acara ibadah?
Kerahasiaan sangatlah penting bagi korban perdagangan manusia. Dapatkan bantuan dari anggota LSM / NGO yang dapat berbicara dalam bahasa korban dan memahami budaya korban.

Disadur dari :
U.S. DEPARTMENT OF HEALTH AND HUMAN SERVICES Adminisration for Children and Families




APA YANG SEHARUSNYA AKU ALAMI KETIKA DI PENAMPUNGAN

Ilustrasi Internet

Di penampungan, dengan bantuan PPTKIS/PT, Anda akan : 
  1. Menerima pelatihan kerja, pelatihan bahasa dan budaya yang terkait dengan negara Penempatan maupun sektor pekerjaan.
  2. Lama waktu pelatihan tergantung syarat syarat yang ditetapkan oleh negara penempatan.
  3. Setelah selesai mengikuti pelatihan, Anda akan menerima Sertifikat Kehadiran.
  4. Mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (biasanya berlokasi di Jakarta dan kota besar lainnya) untuk mendapatkan Sertifikat Ketrampilan.
  5. Mengikuti tes kesehatan dan psikologiserta menerima “Surat Keterangan Sehat”
  6. Mendaftar untuk paspor, ijin kerja dan visakerja.
  7. Mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi  tenaga kerja. Jika sudah terdaftar, TKI akan diberikan “Kartu Peserta Asuransi (KPA)”.  
  8. Membayar “Dana Pembinaan Tenaga Kerja”.
  9. Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) selama 2 hari atau 20 jam, paling lambat 2 hari sebelum berangkat ke luar negeri.
Dalam PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan ) Anda akan mendapatkan informasI tentang:
  1. Peraturan / undang undang negara penempatan, kebudayaan,  kepabeanan, dan iklim di negara tujuan;
  2. Prosedur pada saat pemberangkatan dari negara asal ke kedatangan di negara tujuan;
  3. Peran KBRI dan Konjen Indonesia  berhadapan dengan TKI dan bagaimana cara mengakses bantuan;
  4. Klaim asuransi;
  5. Bank yang aman untuk mengirim uang; (vii) saran-saran kesehatan;
  6. Hal-hal yang perlu diwaspadai, seperti narkoba, HIV/ AIDS, dan perdagangan orang;
  7. Pelatihan percaya diri menghadapi kejutan budaya, stres, kesepian, dsb;
  8. Prosedur untuk kepulangan ke rumah
  9. Menandatangani kontrak kerja.
  10. Menerima Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diterbitkan oleh BNP2TKI. Dengan KTKLN, calon TKI tidak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.
JANGAN MEMBAYAR BIAYA UNTUK PAP KARENA INI DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH SECARA GRATIS.

Biaya apa saja yang harus saya keluarkan untuk bekerja ke luar negeri ?

Untuk semua layanan yang diberikan oleh PPTKIS/PT, Anda akan diminta untuk membayar biaya penempatan kepada PPTKIS/PT yang memberangkatkan Anda. Biaya penempatan akan mencakup biaya sebagai berikut  :
  1. Pengadaan dokumen perjalanan dan bekerja;
  2. Tes kesehatan dan psikologi;
  3. Pelatihan;
  4. Uji dan sertifikat ketrampilan;
  5. Akomodasi dan makan selama di penampungan;
  6. Tiket keberangkatan dan pajak bandara;
  7. Transportasi dari tempat tinggal asal ke penampungan;
  8. Biaya administrasi;Premi asuransi. 
Apakah agen rekrutmen ini resmi terdaftar. 
  1. Secara hukum semua job order harus disahkan oleh KEMENAKERTRANS dan secara resmi diumumkan oleh kantor DISNAKERTRANS.
  2. Jika Anda secara langsung berhubungan dengan calo atau agen rekrutmen dengan job order, jangan dipercaya meskipun pekerjaan tersebut menawarkan gaji yang besar.
  3. Jika Anda menandatangani perjanjian penempatan, maka Anda harus mengetahui bahwa secara hukum perjanjian penempatan tersebut harus disahkan oleh kantor DISNAKERTRANS setempat.
  4. Biaya penempatan sangat bermacam- macam tergantung negara tujuan, juga menurut sektor/jenis pekerjaan di mana Anda dipekerjakan. Meskipun demikian terdapat biaya tertentu yang secara umum besarannya sama bagi semua TKI:
  • Paspor;
  • Asuransi;
  • Tes kompetensi ketrampilan dan
  • Dana pembinaan tenaga kerja. 
Jika Anda mengalami hal-hal berikut ini di penampungan PPTKIS, cepatlah melapor kepada polisi dan organisasi  hak asasi manusia  yang membantu TKI:
  1. Fasilitas tidak nyaman, kotor, dan tidak sehat, serta tidak mendapatkan makan dan minum yang cukup;
  2. Dipukul, dimarahi, diancam, dan Anda tidak jadi diberangkatkan ke luar negeri;
  3. Anda tinggal di penampungan lebih lama dari periode yang disyaratkan dalam perjanjian penempatan, atau tidak jadi diberangkatkan ke luar negeri;
  4. Diminta untuk membayar biaya tinggi yang tidak beralasan kepada agen perekrut;
  5. Tidak diijinkan berkomunikasi dengan teman atau keluarga atau tidak dapat keluar dari penampungan.
Tanpa dokumen yang benar dan lengkap, Anda tidak dapat melakukan perjalanan atau akan menemukan diri Anda dalam situasi tidak berdokumen (ilegal).
Ini akan membuat Anda rentan mengalami eksploitasi seperti
perdagangan orang.

Oleh sebab itu, pada hari keberangkatan, pastikan Anda memiliki semua dokumen berikut ini:
  1. Paspor dan visa kerja
  2. Ijin  kerja 
  3. Perjanjian penempatan  
  4. Kontrak kerja 
  5. Kartu  asuransi KTKLN
TAHUKAH ANDA BAHWA..........
  1. PPTKIS/PT  adalah badan hukum dengan ijin  tertulis untuk mengorganisasi penempatan TKI ke luar negeri.
  2. PPTKIS/PT memiliki surat ijin dari KEMENAKERTRANS.
  3. Jika Anda dihubungi oleh seseorang yang menyatakan diri sebagai agen PPTKIS/PT, cek dulu di kantor DISNAKERTRANS di kabupaten/kota Anda
  4. Perincian biaya diuraikan dalam perjanjian penempatan.
  5. Jangan membayar biaya tambahan kepada PPTKIS/PT semata-mata untuk mempercepat proses rekrutmen.
  6. Jika Anda diminta biaya lebih, Anda harus melapor kepada polisi, dan organisasi hak asasi manusi yang  membantu TKI.
  7. Jika PPTKIS/PT menawarkan untuk membayar semua biaya, ini tidak berarti PPTKIS/ PT tersebut memberikan pelayanan secara gratis. Mereka akan mengurangi/memotong biaya tersebut dari gaji Anda nanti.
  8. Pastikan Anda memahami apa yang tertulis di dalam perjanjian penempatan dan kontrak kerja.
  9. Jika Anda tidak dapat membaca atau tidak mampu memahami isi kontrak dan perjanjian kerja, jangan menandatangani dokumen tersebut. Anda harus meminta bantuan seseorang yang dapat dipercaya untuk membacakan dan menjelaskan dokumen tersebut, atau minta terjemahan dokumen dalam Bahasa Indonesia.
  10. Mintalah kepada seseorang yang Anda percaya dan memahami  bahasa asing untuk datang bersama Anda ketika menandatangani perjanjian dan kontrak. Kadang-kadang, LSM atau organisasi yang membantu TKI dapat membantu Anda dalam hal ini.
  11. Secara hukum, semua perjanjian dan kontrak kerja harus ditandatangani oleh Anda dan pengguna.
  12. Anda juga berhak menerima satu salinan yang sama dengan perjanjian penempatan dan kontrak kerja. Jika Anda tidak menerimanya, minta PPTKIS/PT untuk memberikan salinannya.
  13. Pastikan bahwa Anda memiliki   Kartu asuransi.
  14. Tanpa kartu asuransi, Anda tidak akan dapat meminta penggantian biaya kesehatan.
  15. Jangan gunakan dokumen palsu atau membolehkan seseorang mengubah dokumen Anda: pastikan bahwa data pribadi di semua dokumen Anda sama. Jika Anda mencatat ada perubahan, sebaiknya lapor ke polisi dan organisasi hak asasi manusia yang membantu TKI.
  16. Jangan hilangkan dokumen Anda dan pastikan bahwa Anda memiliki salinan dari dokumen penting tersebut, seperti: paspor, visa kerja, ijin kerja, perjanjian penempatan, kontrak kerja, Kartu asuransi, dan KTKLN.
  17. Berikan Salinan dokumen Anda dan alamat pengguna di negara penempatan kepada keluarga untuk berjaga-jaga jika Anda mendapatkan masalah dan/atau kehilangan dokumen.
  18. Carilah tempat pelayanan pengiriman uang yang berlokasi di dekat tempat tinggal Anda.  Ini adalah cara untuk melindungi uang Anda agar tidak hilang atau dicuri.
  19. Bawalah uang tunai secukupnya di penampungan, tetapi bukan barang yang berharga.
  20. Dapat berkomunikasi dengan keluarga dan teman, serta dapat menerima tamu.
  21. Anda berhak tinggal di tempat penampungan yang layak, bersih, dan sehat, serta  diberikan makanan dan minuman yang cukup.
  22. Jika Anda sakit selama tinggal di penampungan, PPTKIS/PT harus memberikan pelayanan kesehatan.
Saran !

  1. Pastikan bahwa semua dokumen Anda tidak palsu dan terdiri dari data  yang benar dan sama. 
  2. Jangan sampai kehilangan dokumen perjalanan dan dokumen kerja Anda, tinggalkan salinan semua dokumen tersebut kepada keluarga.
  3. Jangan lupa dokumen keberangkatan Anda! (Seperti tiket perjalanan, kartu naik pesawat, dsb). Tanpa dokumen-dokumen tersebut, Anda tidak dapat masuk ke pesawat atau ke kapal. Tandai dan kuncilah bagasi Anda dan ketahuilah isi bagasi Anda.
  4. Jangan terima bawaan paket dari orang lain, termasuk dari agen rekrutmen Anda.
  5. Milikilah peta negara dan kota di mana Anda ditempatkan.
  6. Selalu membawa alamat dan nomor telepon organisasi yang dapat membantu TKI, berjaga sekiranya Anda membutuhkannya nanti.
  7. Tunjukkan paspor Anda kepada petugas imigrasi, tetapi jangan berikan kepada orang lain, termasuk kepada agen perekrut di negara penempatan atau pengguna. Jika hilang,  karena dicuri atau diambil oleh pengguna dan/atau agen segera lapor ke polisi setempat dan KBRI/KJRI.
  8. Hubungi keluarga atau teman di Indonesia dan beritahu mereka bahwa Anda tiba dengan selamat. Beri tahu mereka nama pengguna dan/atau agen PT mitra dan alamat Anda di luar negeri.
  9. Hormatilah aturan dan hukum di negara penempatan. Anda pasti tidak ingin mendapatkan masalah selama bekerja di sana!

Pastikan bahwa pengguna mendaftarkan Anda di KBRI/KJRI. 

INGAT..!!
Bahwa meskipun Anda bekerja keluar negeri secara legal, tidak menutup kemungkinan Anda akan menemui masalah, mengalami resiko, atau hak Anda dilanggar. Dengan demikian KBRI/KJRI harus tahu kehadiran Anda di negara itu dan pastikan Anda selalu membawa nomor telepon KBRI/KJRI. KBRI/KJRI akan membantu Anda secara cuma-cuma. 

Masalah yang mungkin akan Anda hadapi adalah :
  1.  Waktu kerja yang panjang tanpa alasan yang  masuk akal dan tidak ada waktu istirahat.
  2. Kekerasan fisik, verbal, mental/psikologis, atau seksual seperti dipukul, ditendang, dilukai dengan pisau/garpu/setrika, didorong atau ditampar, diancam,dimarahi, dilecehkan, dipaksa melihat pornografi, dipaksa memberikan layanan seksual, atau menjadi korban perkosaan;
  3. Gaji tidak dibayar;
  4. Dipecat secara tidak adil;
  5. Tidak diberikan makan dan minum yang cukup;
  6. Tidak diberikan perawatan kesehatan ketika sakit
  7. Dipaksa bekerja dalam kondisi bahaya atau tidak sehat;
  8. Tidak berada dalam lingkungan yang sehat, di mana tidak terdapat tempat tidur  dan kamar mandi;
  9. Tidak diberi kebebasan bergerak: tidak diijinkan meninggalkan rumah atau terkunci di dalam rumah atau dokumen perjalanan dan kerja diambil dari Anda untuk memastikan Anda tidak melarikan diri.
  10. Dipaksa untuk bekerja di beberapa lokasi dan/atau dipaksa bekerja di beberapa pengguna, berbeda dari yang ada di kontrak kerja Anda.
  11. Tidak diijinkan melakukan ibadah sesuai dengan agama Anda.
  12. Dipaksa minum alkohol dan atau obat.
  13. Jika Anda membutuhkan biaya kesehatan karena sakit, kecelakaan, atau dalam perawatan, mintalah kepada agen untuk membantu anda dalam meminta penggantian biaya lewat asuransi Anda. Tunjukkan kartu asuransi Anda. Jika agen menolak untuk membantu Anda, laporkan segera ke KBRI/ KJRI. 
  14. Sebelum meninggalkan  negara penempatan, beritahu keluarga Anda tanggal dan waktu kepulangan ke Indonesia.
  15. Periksa apakah Anda sudah menerima semua gaji yang dijanjikan, dan tabungan anda sudah ditransfer ke rekening bank di Indonesia. Jika Anda mengalami kesulitan jangan segan melapor ke KBRI/KJRI.
  16. Mereka akan berusaha membantu sebelum anda pulang ke Indonesia. 
  17. Setelah tiba, Anda harus membeli tiket  untuk pulang ke kampung halaman. Jangan membayar lagi biaya apapun. Harga tiket resmi seharusnya terpampang di papan informasi.
  18. Jika Anda tidak menerima pendampingan atau layanan di Pos Pelayanan TKI padahal Anda mempunyai masalah pada saat di negara penempatan, laporkan ke lembaga pembela hak asasi manusia atau lembaga peduli TKI.
  19. Jagalah barang bawaan Anda. Pada saat perjalanan menuju kampung halaman, catat nama sopir dan plat nomor mobil yang Anda tumpangi  dan informasikan posisi Anda secara teratur kepada keluarga.
 Selalu simpan Alamat dan Nomer Telphone KBRI / KJRI ketika berada di luar negeri, Kedutaan Indonesia atau Konsulat (KBRI/KJRI) merupakan tempat pertama yang harus Anda hubungi bila mengalami masalah atau dalam keadaan darurat.
Mereka akan membantu jika Anda mempunyai masalah kesehatan, hukum, dan lain-lain yang berkaitan dengan pengguna.


Disadur Dan Dirangkum dari : Buku Saku untuk Calon TKI (IOM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar