VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Selasa, 01 Oktober 2013

Counter Women Trafficking Commission

VISI MISI
LATAR BELAKANG
Perdagangan manusia ini berkembang pesat dengan adanya sistem pasar bebas di dunia (WTO). Konsekuensinya adalah semua negara yang menandatangani pasar bebas wajib membuka negaranya untuk perdagangan apa pun dengan negara lain : baik perdagangan barang maupun perdagangan “jasa”. 
Dewasa ini umat manusia berada dalam periode perubahan yang amat mendalam. Pola masyarakat industri lambat laun makin menyebar, mengubah pengertian-pengertian dan kondisi kehidupan manusia. Oleh karena itu, banyak orang dengan pelbagai alasan berpindah tempat untuk mencari penghidupan yang lebih layak sesuai dengan tuntutan jaman yang sedang berkembang. 
Demi alasan peningkatan kesejahteraan hidup, orang meninggalkan desa menuju kota, atau banyak diantara mereka yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI dan TKW. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak untuk bermigrasi tetapi bila tanpa bekal kesehatan, pengetahuan, ketrampilan dan dasar kerohanian yang kuat akan memunculkan banyak kesulitan. Terjerumus dalam perdagangan manusia adalah masalah yang sering dihadapi oleh para migran.


Migrasi dewasa ini menjadi salah satu fenomena kontemporer yang menyentuh hampir seluruh segi kehidupan manusia. Migrasi tidak terlepas dari problem-problem sosial, ekonomi, politis, budaya dan religius yang ditimbulkannya, dan tantangan-tantangan dramatis yang dimilikinya terhadap bangsa-bangsa dan komunitas internasional (bdk. Paus Benediktus XVI, Caritas in Veritate, no. 62). Kita semua menyaksikan aliran besar para migrant ke luar negeri sembari membawa beban penderitaan yang hebat. Bukan hal baru bahwa praktek ketidakdilan menimpa banyak warga manusia pada saat ini dan secara nyata dapat ditunjuk pada “pembudayaan” tindak kekerasan yang berujung pada terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia (human trafficking). Kita sendiri menyaksikan aliran besar para migran ke negara-negara lain . 
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Protokol Palermo menggambarkan perdagangan manusia sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eskploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. 
Perbudakan modern merupakan ancaman serius bagi kehidupan umat manusia. Banyak individu hidup dalam penderitaan karena hak-hak asasi mereka dilanggar dan direndahkan. Para korban yang kebanyakan wanita dan anak-anak kehilangan kesempatan untuk mengembangkan dimensi personal, sosial dan spiritual mereka secara utuh. Nilai-nilai luhur kemartabatan manusia dicampakkan, dipandang dan diperlakukan seperti seonggok sampah yang tidak bernilai. 
Eskalasi perdagangan manusia dari waktu ke waktu semakin mengkawatirkan. Hal ini disebabkan kemiskinan yang masih terjadi dimana-mana, unsur-unsur kriminal, pemerintahan yang korup, kekacauan sosial, ketidakstabilan politik, bencana alam, konflik bersenjata dan keinginan pasar global untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah. Akibatnya semakin banyak anak-anak bangsa ini yang akan menanggung penderitaan baik fisik dan psikologis serta meninggalkan pengaruh permanen yang dapat mengasingkan hidup mereka dari keluarga dan masyarakat. 
Dalam masyarakat yang bermartabat, setiap pribadi mempunyai hak untuk berperan secara aktif dalam kehidupan bersama dan membawa sumbangannya untuk kesejahteraan umum. Manusia sebagai manusia bukanlah unsur pasif dalam hidup kemasyarakatan, melainkan sebagai pemeran, dasar dan tujuannnya, oleh karena itu harus dihargai. 
Semua pihak hendaknya dengan didasari rasa cinta yang dalam terhadap anugerah kehidupan dan penghargaan yang tinggi terhadap keagungan martabat manusia melakukan tindakan pencegahan dan melindungi serta membantu para korban perdagangan manusia mengalami pemulihan diri yang penuh. 
Perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak-anak terjadi dengan membonceng migrasi ini. Telah banyak korban berjatuhan di tiga dasawarsa ini namun pencegahan dan penanganannya di Indonesia belum memadai.

SelamaTahun 2011menurut pemerintah Indonesia, Arab Saudi merupakan negara tujuan utama bagi buruh migran legal, diikuti oleh Malaysia. Diperkirakan 69 persen dari total pekerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan. Sekitar 2 % pekerja legal Indonesia di luar negeri diperkirakan menjadi korban perdagangan manusia. 
Tiadanya Perlindungan terhadap buruh migran Indonesia dari pemerintah Indonesia membuat negara-negara penerima seperti Malaysia dan Timur Tengah sering melakukan perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia seperti adanya deportasi besar-besaran (malaysia 450 buruh migran dan timur tengah >1000 buruh migran), tidak jarang buruh migran kembali ke Indonesia dalam keadaan luka-luka seluruh tubuhnya/disiksa majikan seperti kasus Nirmala Bonat (malaysia), kasus-kasus pemerkosaan yang dialami buruh migran perempuan yang secara hukum tidak ditangani tapi dipaksa pulang (deportasi) tanpa mendapatkan haknya atau gaji bahkan pulang dalam keadaan hamil. Krisis Ekonomi Global dikhawatirkan semakin meningkatkan jumlah perdagangan manusia (trafficking) karena tuntutan ekonomi.
Bukti mengungkapkan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kejadian, kepelikan dan jangkauan global dari perdagangan manusia (traffiking), sifatnya yang sangat sistematis dan mekanisme-mekanisme canggih yang dipakai, kaitannya dengan kejahatan yang terorganisir dan korupsi pejabat, beragamnya tujuan dari orang diperdagangkan dan terutama efek eksploitatif dan yang sewenang-wenang dari perdagangan manusia (traffiking). Oleh karena itu perdagangan manusia (traffiking) khususnya terhadap perempuan dan anak-anak yang dieksploitasi seksual dan bentuk-bentuk lain dari keja paksa telah menjadi agenda utama dari para pelaku pemerintah dan non-pemerintah diseluruh dunia. Langkah-langkah pencegahan harus berada pada inti dari rencana-rencana tindakan aksi untuk memberantas perdagangan manusia (trafficking) hanya karena pencegahan yang efektif berarti lebih sedikit kehidupan yang rusak dan pencegahan adalah bentuk terbaik dari perlindungan.
Menanggulangi masalah perdagangan manusia (trafficking) yang merupakan bentuk perbudakan di jaman modern ini bukanlah tugas yang mudah. Namun para korban telah berjatuhan di depan mata kita- Tuhan bersabda apa kepada kita melalui kenyataan ini?
Untuk menanggapi tantangan tersebut diatas diperlukan sikap peduli seluruh masyarakat khususnya Lembaga-lembaga Sosial, Pemerintah dan Lembaga Keagamaan di tingkat desa Seluruh Indonesia untuk terus belajar dan berani membuka diri terhadap segala tantangan dan keprihatinan jaman serta ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa dan negara dengan mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia sedini mungkin, khususnya terhadap ketidakadilan dan tindak kekerasan yang terjadi disekitar kita, melalui pendidikan di dalam keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
Hal ini menjadi penting, mengingat lembaga sosial tingkat desa, pemerintah desa dan lembaga keagamaan tingkat desa tersebut langsung bersentuhan dengan anak dan perempuan di wilayah mereka masing masing. Diharapkan dengan pengetahuan yang dimiliki dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk menanggulangi dan memerangi masalah perdagangan manusia ( Trafficking ) di tingkat bawah/desa.

VISI     KAMI :

“ Agar Hak dan Martabat Manusia sebagai Citra Allah diakui dan dihormati.

MISI    KAMI :

  1. Menyebarkan pengetahuan tentang kekejaman dan liku-liku mata rantai perdagangan manusia 
  2. Menumbuhkan kesadaran, bahwa perdagangan manusia melawan nilai kasih dan keadilan. 
  3. Menggerakkan para religius untuk mencegah perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak. 
  4. Memberdayakan para religius untuk menanggulangi perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak.

KEGIATAN :

1.   Penyadaran :
a) Pembuatan brosur tentang Komisi Counter Women Trafficking sebagai sarana sosialisasi.
b) Mengadakan seminar seminar / Pelatihan / Lokakarya.
c) Penyebaran informasi melalui mailinglist.
2. Memfasilitasi Jaringan Informasi antar Lembaga dan Tarekat yang bergerak dalam bidang karya Counter Women Trafficking.

 STRATEGI :

1.      Membentuk jaringan kerja
      Memotivasi alumni training untuk berjejaring dengan tarekat,paroki-paroki, LSM,Instansi Pemerintah,
      Lintas Agama
2.      Memotivasi para religius untuk menyebarkan informasi tentang trafficking di karya kerasulan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar