VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Trafficking in Persons Report – Indonesia

United States Department of State, 2013 Trafficking in Persons Report - Indonesia, 19 June 2013

INDONESIA (Tier 2)
Indonesia is a major source country and to a much lesser extent a destination and transit country for women, children, and men who are subjected to sex trafficking and forced labor. Each of Indonesia's 33 provinces is a source and destination of trafficking, with the most significant source areas being the provinces of West Java, Central Java, East Java, West Nusa Tenggara, East Nusa Tenggara, and Banten. A significant number of Indonesian migrant workers face conditions of forced labor and debt bondage in Asia and the Middle East, particularly Saudi Arabia, the United Arab Emirates, Qatar, Taiwan, Singapore, Oman, and Hong Kong. The government estimates that there are six million Indonesians working abroad. Government officials reported there was an overall reduction in the number of workers mistreated or found vulnerable to trafficking as a result of targeted policies, such as a moratorium on permits to work abroad for domestic workers to Saudi Arabia, Kuwait, Syria, and Jordan. Malaysia and Saudi Arabia remain the leading destinations for newly departing migrant workers registered with the Indonesian government. Some 70 percent of all overseas Indonesian workers are female. Indonesian trafficking victims are found in all of the Gulf countries, Malaysia, Brunei, Taiwan, Chile, New Zealand, the Philippines, Egypt, and the United States, among others.
The government and NGOs reported an increase in university and high school students using social media to recruit and offer other students, including those under the age of 18, for commercial sex. Women and girls are trafficked for commercial sexual exploitation at mining operations in Maluku, Papua, and Jambi Provinces. There were reports of an increasing number of children exploited in prostitution in Batam district of the Riau Islands province and children from North Sulawesi province being exploited in prostitution in West Papua province. Some women from Uzbekistan and Colombia are subjected to forced prostitution in Indonesia.
Government and non-governmental sources continued to report an increase in the number of undocumented Indonesian workers travelling abroad. As the government continues to expand its use of biometric travel documents, false documents are becoming more difficult and expensive to obtain. As a result, more undocumented workers are traveling by sea, primarily from Batam and the Riau Islands, and by land, from Kalimantan to Malaysia where they remain or transit to a third country. Undocumented workers are at a higher risk of becoming trafficking victims than documented workers. According to press and NGO reports, over 1,000 undocumented Burmese fishermen are stranded on the remote Indonesian island of Tual. According to IOM, labor recruiters are responsible for more than 50 percent of the Indonesian female workers who experience trafficking conditions in destination countries. Some recruiters work independently, while others work for Indonesia-based international labor recruitment companies called PJTKIs. Some PJTKIs operate similarly to trafficking rings, leading male and female workers into debt bondage and other trafficking situations. Some traffickers operate with impunity and escape punishment because of endemic corruption among law enforcement officials and the government's lack of effectiveness in upholding the rule of law. Trafficking victims often accumulate debts with labor recruiters that make victims vulnerable to debt bondage. Licensed and unlicensed companies used debt bondage, withholding of documents, and threats of violence to keep Indonesian migrants in situations of forced labor.
Indonesian women migrate to Malaysia, Taiwan, and the Middle East and are subsequently subjected to forced prostitution; there are also reports of women subjected to forced prostitution and forced labor in Indonesia. Children are trafficked internally and abroad primarily for domestic servitude and forced prostitution. Many trafficked girls work 14 to 16 hours a day at very low wages, often under perpetual debt due to pay advances given to their families by Indonesian brokers. Debt bondage is particularly pronounced among sex trafficking victims, with an initial debt of the equivalent of approximately $600 to $1,200 imposed on victims. With the accumulation of additional fees and debts, women and girls are often unable to escape this indebted servitude even after years in prostitution. Traffickers employ a variety of means to attract and control victims, including promises of well-paying jobs, debt bondage, community and family pressures, threats of violence, rape, false marriages, and confiscation of passports. Country experts reported a trend of recruitment of Indonesian migrant workers in Malaysia for Umrah, a religious pilgrimage to Mecca, Saudi Arabia continued during the year; once in Saudi Arabia, Indonesian migrants are trafficked to other places in the Middle East. Some Indonesian children are recruited into sex trafficking through social networking websites. Internal trafficking is a significant problem in Indonesia, with women and girls exploited in domestic servitude, commercial sexual exploitation, and in forced labor in rural agriculture, mining, and fishing. Many victims were originally recruited with offers of jobs in restaurants, factories, or as domestic workers before they were coerced into prostitution. Child sex tourism is prevalent in the Riau Islands bordering Singapore and is reported to occur in Bali and other locations around Indonesia.
The Government of Indonesia does not fully comply with the minimum standards for the elimination of trafficking; however, it is making significant efforts to do so. During the year, the government's anti-trafficking law enforcement efforts yielded fewer prosecutions, though it undertook new efforts to improve protections for Indonesian migrants, particularly through Government Order 03/2013 on the Placement and Protection of Overseas Workers. The government did not make progress in curbing trafficking-related complicity of Indonesian security personnel and other government officials or increasing the effectiveness of law enforcement and judicial officials in upholding the country's anti-trafficking laws. The Minister for Women's Empowerment and Child Protection is the designated lead in inter-ministerial programs and activities, but a decentralized government structure exacerbates the challenges of coordinating a national strategy. Nonetheless, during the reporting period the Attorney General's Task Force on Terrorism and Transnational Crime created the first database for tracking trafficking convictions throughout Indonesia to improve the centralized collection of data on prosecutions and victim protection from local governments.
Recommendations for Indonesia: Improve the collection, analysis, and public reporting of comprehensive data on legal proceedings against traffickers taken under the 2007 law; undertake greater efforts to criminally prosecute and punish labor recruitment agencies and corporations involved in trafficking; increase efforts to prosecute and convict public officials who are involved in trafficking; undertake efforts to prosecute and punish those who obtain commercial sexual services from children; create a national protocol that clarifies roles and responsibilities for prosecuting trafficking cases when the crime occurs outside a victim's province of residence, particularly with regard to responsibilities for funding the involvement of victims as witnesses in proceedings; increase government funding to support trafficking victims' participation in legal proceedings; and increase efforts to combat trafficking through awareness-raising campaigns targeted at the public and law enforcement personnel at all levels of government in primary trafficking source regions.
Prosecution
The Indonesian government's anti-trafficking law enforcement efforts diminished in effectiveness during the reporting period. Through a comprehensive anti-trafficking law passed in 2007 and implemented in 2009, Indonesia prohibits all forms of trafficking in persons, prescribing penalties of three to 15 years' imprisonment. These penalties are sufficiently stringent and commensurate with those prescribed for other serious crimes, such as rape. While Indonesian National Police (INP) investigators used the 2007 law to prepare cases for prosecution, some prosecutors and judges still use other, more familiar laws to prosecute traffickers. Police and other law enforcement officials complained about the difficulty of coordinating among police, prosecutors, witnesses, and courts to obtain successful convictions.
There are two trafficking-specific data-gathering mechanisms in Indonesia: in 2012 the Attorney General's Task Force on Terrorism and Transnational Crime created the first database for tracking trafficking convictions throughout Indonesia, and statistics on prosecutions and convictions at the district and provincial levels were collected by the INP. These databases were not interoperable. Police data indicated the initiation of 138 new trafficking investigations involving 169 suspects and the referral to local prosecutors of 86 cases, of which 61 were accepted for prosecution. The attorney general reported that from January to October 2012, 102 cases resulted in convictions under Law No. 21/2007. More than half of the 208 cases reportedly resulted in prosecutions under No. 21/2007 in 2011. One conviction in November 2012 included restitution for a victim of child sex trafficking, the second time that an Indonesian court awarded restitution to a trafficking victim. NGOs and government officials reported that endemic corruption among members of Indonesian security forces and government officials remained an impediment to increased effectiveness in anti-trafficking law enforcement efforts.
Protection
The Indonesian government continued its provision and coordination of modest and uneven efforts to protect victims of trafficking during the year. The government's Centers for Integrated Service for the Empowerment of Women and Children provided multi-purpose shelters and trauma clinics to trafficking victims through 187 centers at the provincial and district level, which increased in number by six since the previous year. The government provides limited funding to other organizations for the provision of services to trafficking victims but since 2005 has increasingly channeled support through the center. The centers also receive private funding. The national police operated approximately 306 women and child service units in police stations around the country, which provided emergency protection and medical services to victims of violence, including victims of trafficking. The government continued to rely significantly on international organizations and NGOs for the provision of services to victims, particularly for repatriated Indonesian victims of trafficking abroad. The Ministry of Health is responsible for covering the costs of health care for trafficking victims, and all Indonesian National Police hospitals across the country are obligated to provide medical care at no cost to victims, though NGOs and government officials reported that some hospital staff remained unaware of this duty or were unwilling to provide care without compensation. Although the government did not collect or report comprehensive data on victims identified throughout the country, an international NGO reported that from January to November of 2012 it identified and, jointly with the government, provided support to a total of 187 trafficking victims. Officials in Yogyakarta Special Region reported assisting one transnational trafficking victim, a student who was trafficked to Malaysia. In March 2012, the Berline Labor Court approved a settlement between a Saudi Arabian diplomat and an Indonesian domestic worker for unpaid wages and damages.
The central government largely funds provincial governments through block grants, and provinces have significant discretion in the use of these funds, including decisions on trafficking-related programs. As a result, provincial governments' funding of victim protection services varied greatly. Some provinces have not established anti-trafficking taskforces and provide only minimal funding for the protection of trafficking victims. The Ministry of Foreign Affairs (MFA) reported that it continued to train its diplomats on identifying trafficking victims. Additionally, it was reported that the MFA established 24 citizen service centers in its foreign missions. According to Indonesia's honorary consul in Trinidad and Tobago, 154 trafficked Indonesian fishermen were found stranded off the northwestern coast of Trinidad in October 2012. Indonesian officials traveled to Trinidad to interview and repatriate the rescued fisherman. The first group of fishermen was repatriated in November 2012, while the second group was repatriated in January 2013. Upon return to Indonesia the fishermen were referred to IOM for medical recovery, follow-up assistance to return to their home villages, and enrollment in a reintegration program. The INP, Attorney General's Office, Ministry of Law and Human Rights, Department of Immigration, the witness protection program, the National Commission on Women, and a number of NGOs actively cooperated in an IOM-led taskforce to revise the 2007 edition of "Guidelines for Law Enforcement and the Protection of Victims of Trafficking in Handling Trafficking in Persons Cases." The final draft awaited funding for publishing for the second consecutive year.
In December 2012 the government abolished the requirement that workers returning to Indonesia through Jakarta's Soekarno-Hatta International Airport exit the airport through a terminal designated for incoming migrant workers. Advocates for the rights of migrant workers maintained that returning workers were vulnerable to abuse and exploitation if segregated in the designated terminal and that they enjoyed the right to travel freely without the stigma of being segregated. IOM reported that the number of workers using the terminal has declined to 300-700 people per day compared to a previous 700-2,000 per day.
Prevention
The Indonesian government made modest progress in preventing human trafficking during the reporting period, particularly through improved oversight of labor migrants and the licensed recruiting agencies sending them abroad. Most other prevention work was conducted at the district and province levels; 25 provincial level anti-trafficking taskforces, up from 21 in 2012, and 77 district or municipal anti-trafficking taskforces, up from 73 in 2012, coordinated local anti-trafficking efforts with a wide variety in levels of funding, staffing, and energy. While the West Java provincial taskforce includes 66 government and civil society representatives that meet regularly and fund victim protection activities, during the reporting period they met two times. The taskforce in Riau Islands province – a major transit area for trafficking victims from throughout the country – did not meet during 2012. The Coordinating Minister for Social Welfare nominally chaired the government's national anti-trafficking taskforce, and the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (MWECP) provided active direction. The national taskforce met quarterly in 2012 with 21 ministries, departments, and agencies represented; the national anti-trafficking taskforce does not have a budget and is funded by the participating ministries and departments. The government also added 17 civil service inspectors within the Agency for the Placement and Protection of Overseas Workers (BNP2TKI) to investigate trafficking cases. The government engaged in public awareness campaigns delivered via conferences, radio, newspapers, billboards, pamphlets, school programs, and neighborhood meetings.
The government continued to support BNP2TKI in its efforts to monitor outbound Indonesian workers and protect them from fraudulent recruitment and human trafficking. Indonesia's president in January 2013 issued Government Order 03/2013 on the Placement and Protection of Overseas Workers. The order clarifies and extends protections granted to workers under Law No. 39/2004 on the Placement and Protection of Workers. Specifically, the order makes explicit the government's responsibility to protect the rights of workers from the time they consider an offer of employment overseas, while they are working overseas, until they return to Indonesia. Additionally, BNP2TKI launched an initiative to include fishermen in the same registration process that it applies to other workers going abroad. The initiative requires fishermen to apply for a work permit to work abroad and mandates companies employing fisherman who will work in international waters to register with the agency.
The government continued partnerships with NGOs and international organizations to increase public awareness of trafficking. In October 2012, the Indonesian government signed a memorandum of understanding (MOU) with Taiwan, creating a "partnership in immigration affairs and the prevention of human trafficking and smuggling" intended to provide better protection to the estimated 180,000 migrant workers in Taiwan. To improve coordination of anti-trafficking programs, a number of provinces signed inter-provincial MOUs in 2011 that included guidelines for cooperating in the provision of care to trafficking victims located outside of their home provinces.
There were reports of individuals from Australia, Canada, China, France, Germany, Italy, Japan, Korea, Malaysia, Singapore, Taiwan, the Middle East, the Netherlands, the United Kingdom, and the United States coming to Indonesia as child sex tourists. A UK citizen arrested in November 2011 in the Riau Islands province for sexually exploiting children was in jail awaiting trial; at the time of the publication of this report further updates on this case were unavailable. The government provided Indonesian military personnel with anti-trafficking training prior to their deployment abroad on international peacekeeping missions. There were no reports of Indonesian peacekeeping troops engaging in trafficking-related offenses. The government did not report efforts to reduce the demand for forced labor or commercial sex acts during the year.

[Terjemahan Bebas]
Laporan Perdangangan Manusia 2013

INDONESIA (Lapis 2)

Indonesia merupakan negara asal utama, dan dalam tingkat yang jauh lebih rendah, menjadi tujuan dan negara transit bagi para wanita, anak–anak dan pria yang menjadi korban perdagangan seks dan kerja paksa. Masing-masing dari 33 provinsi Indonesia merupakan daerah asal dan tujuan perdagangan manusia, dengan wilayah yang paling signifikan adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Banten. Pekerja migran Indonesia dalam jumlah yang signifikan menghadapi kondisi kerja paksa dan jeratan hutang di Asia dan Timur Tengah, terutama di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Taiwan, Singapura, Oman dan Hong Kong. Pemerintah memperkirakan ada enam juta warga Indonesia bekerja di luar negeri. Pejabat Pemerintah melaporkan adanya penurunan jumlah angka pekerja yang diperlakukan dengan buruk atau rentan terhadap perdagangan manusia sebagai akibat dari kebijakan yang diterapkan, seperti moratorium izin untuk kerja di luar negeri bagi para pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, Kuwait, Suriah, dan Yordania. Malaysia dan Arab Saudi tetap menjadi tujuan utama bagi para pekerja migran yang baru berangkat yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia. Sekitar 70 persen dari seluruh pekerja Indonesia di luar negeri adalah wanita. Korban perdagangan manusia asal Indonesia ditemukan antara lain, di seluruh Negara Teluk, Malaysia, Brunei, Taiwan, Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika Serikat.

Pemerintah dan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan adanya peningkatan jumlah mahasiswa dan pelajar sekolah menengah yang menggunakan media sosial untuk merekrut dan membujuk pelajar lainnya, termasuk mereka yang masih di bawah umur 18 tahun, untuk komersialisasi seks. Wanita dan remaja perempuan diperdagangkan untuk eksploitasi seksual komersial di daerah operasi pertambangan di Maluku, Papua dan Jambi. Ada berbagai laporan mengenai peningkatan jumlah anak–anak yang dieksploitasi dalam kegiatan prostitusi diBatam, provinsi Kepulauan Riau dan anak-anak dari provinsi Sulawesi Utara dieksploitasi dalam kegiatan prostitusi di provinsi Papua Barat. Beberapa wanita dari Uzbekistan dan Kolombia menjadi sasaran prostitusi paksa di Indonesia.
Sumber Pemerintah dan non-pemerintah terus melaporkan adanya peningkatan jumlah pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Karena pemerintah terus memperluas penggunaan dokumen perjalanan biometrik, maka dokumen palsu menjadi lebih sulit dan lebih mahal untuk diperoleh. Akibatnya, semakin banyak pekerja tanpa dokumen resmi yang bepergian melalui jalur laut, terutama dari Batam dan Kepulauan Riau, dan melalui jalur darat, dari Kalimantan ke Malaysia di mana mereka menetap atau transit menuju ke negara ketiga. Para pekerja tanpa dokumen resmi memiliki risiko yang lebih tinggi menjadi korban perdagangan dibandingkan para pekerja yang memiliki dokumen resmi. Menurut pers dan laporan Lembaga-lembagas Swadaya Masyarakat (LSM), lebih dari 1.000 nelayan asal Birma tanpa dokumen terdampar di Tual, pulau terpencil Indonesia. Menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), perekrut pekerja bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen pekerja wanita Indonesia yang mengalami perdagangan manusia di negara–negara tujuan. Beberapa perekrut bekerja secara independen, sementara lainnya bekerja untuk perusahaan perekrutan pekerja internasional berbasis di Indonesia yang disebut Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Beberapa PJTKI beroperasi mirip dengan kelompok perdagangan manusia, menggiring para pekerja pria dan wanita ke dalam jeratan utang dan situasi perdagangan manusia lainnya. Beberapa pelaku tindak pidana perdagangan manusia beroperasi dengan memiliki kekebalan hukum (impunitas) dan lolos dari hukuman karena endemik korupsi di kalangan para pejabat penegak hukum serta tidak efektifnya upaya pemerintah dalam menegakkan aturan hukum. Korban perdagangan manusia seringkali menumpuk utang dengan para perekrut tenaga kerja yang membuat para korban tersebut menjadi rentan terjerumus ke dalam jeratan utang. Perusahaan berizin dan tidak berizin menggunakan praktik jeratan utang, menahan dokumen serta melakukan ancaman kekerasan untuk membuat para pekerja migran Indonesia tetap berada dalam situasi kerja paksa.
Para wanita Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia, Taiwan, dan ke Timur Tengah, kemudian menjadi sasaran prostitusi paksa; terdapat pula laporan mengenai wanita yang menjadi sasaran prostitusi paksa dan kerja paksa di Indonesia. Anak–anak diperdagangkan di dalam negeri dan di luar negeri terutama untuk perbudakan rumah tangga dan prostitusi paksa. Banyak remaja perempuan yang diperdagangkan bekerja selama 14 hingga 16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah, seringkali di bawah utang abadi karena harus membayar uang muka yang telah diberikan kepada keluarga mereka oleh para broker Indonesia. Jeratan utang sering terjadi di antara para korban perdagangan seks, dengan utang awal yang kurang lebih setara dengan 600 hingga 1.200 dolar AS dibebankan kepada para korban. Dengan akumulasi biaya dan utang tambahan, para wanita dan remaja perempuan kerap tak dapat keluar dari perbudakan utang walaupun setelah bertahun–tahun menjalani prostitusi. Para pelaku tindak pidana perdagangan manusia menggunakan berbagai cara untuk menarik dan mengendalikan para korban, termasuk memberikan janji–janji akan pekerjaan dengan upah yang baik, jeratan utang, tekanan masyarakat dan keluarga, ancaman kekerasan, pemerkosaan, perkawinan palsu, dan penyitaan paspor. Para pakar negeri ini melaporkan adanya tren merekrut para pekerja migran Indonesia di Malaysia dengan iming–iming Umrah, ziarah religi ke Mekah, Arab Saudi yang berlangsung sepanjang tahun; begitu tiba di Arab Saudi, para migran Indonesia tersebut didagangkan ke tempat lain di Timur Tengah. Sebagian anak–anak Indonesia direkrut ke dalam perdagangan seks melalui situs web jaringan sosial. Perdagangan manusia dalam negeri merupakan masalah besar di Indonesia, banyak wanita dan remaja perempuan dieksploitasi untuk perbudakan rumah tangga, eksploitasi seksual komersial, dan kerja paksa di lahan pertanian desa, pertambangan, dan penangkapan ikan. Banyak korban awalnya direkrut dengan tawaran kerja di restoran, pabrik, atau sebagai penata laksana rumah tangga sebelum mereka dipaksa menjalani prostitusi. Wisata seks anak sudah merupakan hal yang umum di Kepulauan Riau, yang berbatasan dengan Singapura dan dilaporkan bahwa hal ini juga terjadi di Bali dan di berbagai lokasi lainnya di seluruh Indonesia.
Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mematuhi standar minimum penghapusan perdagangan manusia; namun pemerintah sedang berusaha secara signifikan untuk mematuhinya. Sepanjang tahun, upaya para penegak hukum anti perdagangan manusia berhasil melakukan beberapa penuntutan, walaupun dibutuhkan upaya baru untuk meningkatkan perlindungan bagi para migran Indonesia, khususnya melalui Peraturan Pemerintah No. 03 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Belum ada kemajuan dalam usaha pemerintah mengendalikan kepatuhan yang terkait dengan perdagangan manusia dari para petugas keamanan dan para pejabat pemerintah lainnya atau meningkatkan efektifitas para penegak hukum dalam menegakkan undang–undang anti perdagangan manusia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pimpinan yang ditugaskan menangani program dan kegiatan antarkementerian, namun struktur pemerintah yang terdesentralisasi membuat strategi nasional untuk hal tersebut menjadi sulit dikoordinasikan . Walau demikian, selama periode pelaporan, Satuan Tugas Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung, berhasil menyusun basis data pertama untuk melacak vonis atas perdagangan manusia di seluruh Indonesia demi meningkatkan pengumpulan data terpusat mengenai penuntutan dan perlindungan korban dari pemerintah lokal.

Rekomendasi untuk Indonesia: Meningkatkan pengumpulan, analisis, dan pelaporan data publik komprehensif mengenai perkara hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia berdasarkan UU 2007; melakukan upaya yang lebih keras untuk menuntut secara pidana dan menghukum lembaga dan perusahaan pengerah tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia; meningkatkan upaya untuk menuntut dan memvonis pejabat pemerintah yang terlibat dalam perdagangan manusia; mengambil upaya untuk menuntut dan menghukum para pihak yang memperoleh layanan seksual komersial dari anak–anak; membentuk sebuah protokol nasional yang menerangkan peran dan tanggung jawab dalam menuntut kasus-kasus perdagangan manusia ketika kejahatan tersebut terjadi di luar wilayah provinsi kediaman si korban, terutama berkenaan dengan tanggung jawab untuk pendanaan keterlibatan korban sebagai saksi mata dalam persidangan; meningkatkan pendanaan pemerintah untuk mendukung partisipasi korban perdagangan manusia di dalam persidangan perkara; dan meningkatkan upaya untuk memberantas perdagangan manusia melalui kampanye peningkatan kesadaran kepada masyarakat dan para petugas penegak hukum di seluruh jajaran pemerintah di wilayah-wilayah utama sumber perdagangan manusia.

Penuntutan
Keefektifan upaya penegakan hukum anti perdagangan manusia pemerintah Indonesia menurun selama periode pelaporan. Melalui undang-undang anti perdagangan manusia yang komprehensif yang disahkan tahun 2007 dan diterapkan tahun 2009, Indonesia melarang segala bentuk perdagangan manusia secara langsung, menetapkan hukuman tiga hingga 15 tahun penjara. Hukuman tersebut cukup ketat dan sebanding dengan hukuman yang ditetapkan untuk pidana berat lainnya, seperti pemerkosaaan. Sementara para penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menggunakan UU 2007 dalam menyusun kasus – kasus untuk penuntutan, beberapa penuntut umum dan hakim masih menggunakan beberapa UU lain yang lebih lazim digunakan untuk menuntut para pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Polisi dan para pejabat penegak hukum lainnya mengeluhkan sulitnya koordinasi antara polisi, kejaksaan , saksi dan pengadilan untuk mencapai sebuah putusan yang tepat.

Ada dua mekanisme khusus penghimpunan data perdagangan manusia di Indonesia: Tahun 2012 Satuan Tugas Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung menciptakan basis data pertama untuk melacak vonis perdagangan manusia di seluruh Indonesia, dan statistik mengenai penuntutan dan putusan di tingkat kabupaten dan provinsi yang dikumpulkan oleh POLRI. Informasi basis data tersebut tidak dapat saling dipertukarkan. Data polisi menunjukkan permulaan dari 138 penyelidikan perdagangan manusia yang baru melibatkan 169 tersangka dan yang diserahkan kepada para pihak kejaksaan sebanyak 86 kasus, di mana 61 di antaranya telah dimencapai tahapan penuntutan. Jaksa Agung melaporkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2012, 102 kasus berhasil diputuskan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007. Pada tahun 2011, dari 208 kasus yang dilaporkan, lebih dari setengahnya telah mencapai tahap penuntutan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007. Satu putusan di bulan November 2012 mencakup restitusi atau ganti rugi bagi seorang korban perdagangan seks dibawah umur, hal ini merupakan kali kedua bagi pengadilan Indonesia memberikan ganti rugi kepada seorang korban perdagangan manusia. LSM dan para pejabat pemerintah melaporkan bahwa endemik korupsi di kalangananggota aparat keamanan Indonesia dan pejabat pemerintah tetap menjadi sebuah halangan dalam meningkatkan keefektifan upaya–upaya penegakan hukum anti perdagangan manusia.

Perlindungan
Pemerintah Indonesia tetap meneruskan perencanaan dan koordinasi secara sederhana dan tidak merata demi melindungi para korban perdagangan manusia selama tahun berjalan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyediakan penampungan multiguna dan klinik trauma bagi para korban perdagangan manusia melalui 187 pusat pelayanan di tingkat provinsi dan kabupaten, yang bertambah sebanyak enam kali sejak tahun lalu. Pemerintah telah menyediakan pendanaan terbatas bagi organisasi lain untuk penyediaan layanan bagi para korban perdagangan manusia namun sejak 2005 terus menyalurkan dukungan melalui pusat pelayanan tersebut diatas. Pusat–pusat layanan tersebut juga menerima pendanaan dari pihak swasta. Polri mengerahkan sekitar 306 unit layanan wanita dan anak di kantor polisi di seluruh pelosok negeri, yang menyediakan perlindungan darurat dan pelayanan medis bagi para korban kekerasan, termasuk korban perdagangan manusia. Pemerintah terus mengandalkan organisasi internasional dan LSM dalam penyediaan layanan bagi para korban, terutama untuk memulangkan para korban perdagangan manusia asal Indonesia di luar negeri. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk menutup biaya layanan kesehatan bagi korban perdagangan manusia, dan seluruh rumah sakit Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk menyediakan layanan medis secara cuma–cuma bagi para korban, walau LSM dan pejabat pemerintah melaporkan bahwa sebagian staf rumah sakit tetap tidak menyadari kewajiban ini atau tidak berniat untuk menyediakan layanan secara gratis. Meskipun pemerintah tidak mengumpulkan atau melaporkan data komprehensif tentang korban yang diidentifikasi di seluruh nusantara, sebuah LSM Internasional melaporkan bahwa dari Januari hingga November 2012, mereka mengidentifikasi dan, bersama dengan pemerintah, menyediakan dukungan bagi total 187 korban perdagangan manusia. Para aparat di Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan membantu seorang korban perdagangan manusia lintasnegara, seorang pelajar yang diperdagangkan ke Malaysia. Bulan Maret 2012, Pengadilan Tenaga Kerja Berlin menyetujui suatu penyelesaian antara seorang diplomat Arab Saudi dan seorang pekerja rumah tangga Indonesia mengenai upah yang tidak dibayar dan ganti rugi.
Pemerintah pusat memberikan dana sangat besar kepada pemerintah provinsi melalui hibah, dan pemerintah provinsi mempunyai kebebasan dalam penggunaan dana tersebut, termasuk keputusan mengenai program–program yang terkait dengan perdagangan manusia. Hasilnya, pendanaan pemerintah provinsi untuk layanan perlindungan korban menjadi sangat beragam. Sebagian provinsi belum membentuk satuan tugas anti perdagangan manusia dan hanya menyediakan pendanaan minimal bagi perlindungan korban perdagangan manusia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan bahwa mereka terus melatih para diplomatnya dalam hal mengenali para korban perdagangan manusia. Sebagai tambahan, dilaporkan juga bahwa Kemenlu telah mendirikan 24 pusat layanan warga negara di kantor perwakilan di luar negeri. Menurut Konsul Kehormatan Indonesia di Trinidad dan Tobago, 154 nelayan Indonesia yang diperdagangkan ditemukan terdampar di pesisir barat laut Trinidad pada bulan Oktober 2012. Pejabat Indonesia berangkat ke Trinidad untuk mewawancarai dan memulangkan para nelayan yang selamat. Kelompok pertama nelayan telah dipulangkan pada November 2012, sementara kelompok kedua dipulangkan pada Januari 2013. Saat kembali ke Indonesia para nelayan tersebut dirujuk ke IOM untuk menerima pemulihan medis, bantuan tindak lanjut untuk mengembalikan mereka ke kampung halamannya, dan pendaftaran ke program reintegrasi. POLRI, Kantor Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kantor Imigrasi, program perlindungan saksi, Komisi Nasional Perempuan, dan sejumlah LSM secara aktif bekerja sama dalam satuan tugas yang dipimpin IOM untuk merevisi “Panduan bagi Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Perdagangan Manusia dalam Mengatasi Perdagangan Manusia" edisi 2007. Rancangan akhir sedang menunggu pendanaan untuk diterbitkan pada tahun kedua berikutnya.
Bulan Desember 2012, pemerintah menghapuskan persyaratan bahwa para pekerja yang kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta harus keluar dari bandara melalui sebuah terminal yang dikhususkan bagi kedatangan para pekerja migran. Para advokat yang membela hak–hak pekerja migran menyatakan bahwa para pekerja yang kembali rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi bila dipisahkan di terminal khusus dan bahwa mereka mempunyai hak untuk bepergian secara bebas tanpa stigma dipisahkan. IOM menyatakan bahwa jumlah pekerja yang menggunakan terminal tersebut telah menurun dari 300-700 orang per hari dibandingkan sebelumnya yaitu 700-2.000 per hari.

Pencegahan
Pemerintah Indonesia membuat kemajuan yang lumayan dalam mencegah perdagangan manusia selama periode pelaporan, terutama melalui peningkatan pengawasan para tenaga kerja migran dan lembaga perekrut berizin yang mengirimkan para pekerja tersebut ke luar negeri. Sebagian besar upaya pencegahan dilakukan di tingkat kabupaten dan provinsi; 25 satuan tugas anti perdagangan manusia tingkat provinsi, bertambah dari 21 di 2012, dan 77 satuan tugas anti perdagangan manusia kabupaten atau daerah, naik dari 73 pada tahun 2012, upaya anti perdagangan manusia lokal yang terkoordinasi dalam berbagai tingkat dari pendanaan, susunan kepegawaian, dan tenaga. Sementara, satuan tugas provinsi Jawa Barat yang mencakup 66 perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang bertemu secara berkala dan mendanai kegiatan perlindungan korban--sebuah wilayah transit utama bagi para korban perdagangan manusia dari seluruh pelosok negeri--tidak melakukan pertemuan selama tahun 2012. Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial memimpin satuan tugas pemerintah anti perdagangan manusia secara nasional dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberi arahan secara aktif. Tahun 2012, Satgas nasional ini mengadakan pertemuan setiap tiga bulan dengan 21 Kementerian, departemen dan lembaga – lembaga yang terkait; satuan tugas anti perdagangan manusia nasional tidak mempunyai anggaran, dan pendanaan diperoleh dari Kementerian dan departemen yang berpartisipasi. Pemerintah juga menambahkan 17 inspektur PNS di dalam Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menyelidiki kasus – kasus perdagangan manusia. Pemerintah terlibat dalam kampanye kesadaran publik yang diselenggarakan melalui konferensi, radio, Koran, papan reklame, selebaran, program – program sekolah, dan pertemuan warga.
Pemerintah terus mendukung BNP2TKI dalam upayanya untuk mengawasi para pekerja Indonesia yang di luar negeri dan melindungi mereka dari perekrutan penipuan serta perdagangan manusia. Presiden Indonesia pada bulan Januari 2013 mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 03 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan tersebut menerangkan dan memperluas cakupan perlindungan yang diberikan kepada para pekerja berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Secara khusus, peraturan tersebut menyatakan secara eksplisit tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak–hak para pekerja dimulai dari mereka mempertimbangkan sebuah penawaran pekerjaan di luar negeri, saat mereka sedang bekerja di luar negeri, hingga waktu mereka kembali ke Indonesia. Selain itu, BNP2TKI juga meluncurkan sebuah inisiatif untuk memasukkan para nelayan dalam proses pendaftaran yang sama dengan pekerja lain yang akan berangkat ke luar negeri. Inisiatif tersebut mensyaratkan para nelayan untuk mengajukan sebuah izin kerja untuk bekerja di luar negeri dan memberikan mandat pada perusahaan yang mempekerjakan nelayan yang akan bekerja di perairan internasional untuk mendaftar ke badan tersebut.
Pemerintah terus bermitra dengan LSM dan organisasi internasional untuk meningkatkan kesadaran publik akan perdagangan manusia. Bulan Oktober 2012, Pemerintah Indonesia menandatangani sebuah nota kesepahaman (MOU) dengan Taiwan, membentuk sebuah “kemitraan dalam urusan imigrasi dan pencegahan perdagangan dan penyelundupan manusia” yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sekitar 180,000 pekerja migran di Taiwan. Untuk meningkatkan koordinasi program – program anti perdagangan manusia, sejumlah provinsi menandatangani MOU antarprovinsi pada tahun 2011 yang mencakup panduan kerjasama dalam penyediaan layanan bagi para korban perdagangan manusia yang berlokasi di luar provinsi asal mereka.
Terdapat laporan tentang adanya individu-individu dari Australia, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Timur Tengah, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat yang datang ke Indonesia sebagai wisatawan untuk melakukan seks dibawah umur. Seorang warga negara Inggris yang ditangkap pada bulan November 2011 di provinsi Kepulauan Riau karena secara seksual mengeksploitasi anak, saat laporan ini disusun, sedang dipenjara menunggu persidangan; pada saat penerbitan laporan ini, kabar terbaru lebih lanjut mengenai kasus tersebut belum tersedia. Pemerintah membekali personil militer Indonesia dengan pelatihan anti perdagangan manusia sebelum mereka ditugaskan ke luar negeri dalam misi perdamaian internasional. Tidak ada laporan mengenai pasukan perdamaian Indonesia yang terlibat dalam tindak pidana terkait perdagangan manusia. Pemerintah tidak melaporkan upaya–upaya untuk mengurangi permintaan akan kerja paksa atau tindakan seks komersial selama tahun tersebut. [Sumber]



IKHTISAR Trafficking inPersons Report – Indonesia 2012 -  United States Department of State, 
19 June 2012
  • Indonesia adalah negara sumber utama, tujuan dan transit bagi perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan pria. 
  • Masing-masing dari 33 provinsi di Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia. 
  • Daerah sumber yang paling signifikan adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. 
  • Sejumlah besar pekerja migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan terjerat utang di negara-negara Asia dan Timur Tengah yang lebih maju , khususnya Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong. 
  • Diperkirakan 4,3 juta pekerja migran legal dan 1,7 juta pekerja illegal asal Indonesia bekerja di luar negeri, termasuk 2,6 juta pekerja diperkirakan di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. 
  • Arab Saudi merupakan negara tujuan utama bagi buruh migran legal, diikuti oleh Malaysia. 
  • Diperkirakan 69 persen dari total pekerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan. 
  • Pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa 2 % pekerja Indonesia legal di luar negeri menjadi korban perdagangan manusia. 
  • Jumlah korban perdagangan asal Indonesia secara signifikan sebenarnya lebih tinggi, diperkirakan lebih dari satu juta pekerja ilegal di luar negeri. 
  • Selama 2011 korban perdagangan asal Indonesia berada antara lain di seluruh negara-negara Teluk, Malaysia, Taiwan, Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika Serikat. 
  • Adanya tren baru perdagangan bagi perempuan, termasuk beberapa anak untuk eksploitasi seksual komersial di operasi penambangan di Maluku, Papua, dan Jambi. ( IOM ) 
  • Adanya peningkatan jumlah anak yang dieksploitasi dari Provinsi Kepulauan Riau wilayah Batam dan provinsi Sulawaesi Utara yang dikirim ke Propinsi Papua Barat ke dalam pelacuran. 
  • Adanya tren baru di kalangan mahasiswa dan siswa SMA untuk menjual teman-teman pria dan wanitanya yang masih di bawah umur untuk prostitusi. 
  • Beberapa wanita dari Uzbekistan dan Kolombia dikenakan prostitusi paksa di Indonesia. 
  • Sumber Pemerintah dan non pemerintah melaporkan adanya peningkatan jumlah pekerja tanpa dokumen ke luar negeri. Hal ini disebabkan : 
  • Karena pemerintah memperluas penggunaan dokumen perjalanan biometrik luar negeri. 
  • Karena pemerintah memperluas penggunaan dokumen perjalanan biometrik, maka pemalsuan dokumen menjadi lebih sulit dan sehingga menjadi mahal didapat. 
  • Akibatnya, lebih banyak pekerja Ilegal bepergian melalui laut, terutama dari Batam dan Kepulauan Riau dan yang melalui darat , dari Kalimantan ke Malaysia sebagai negara tujuan atau hendak transit ke negara ketiga. 
  • Sebuah tren perdagangan buruh yang mendapat perhatian internasional selama tahun ini adalah kerja paksa pria Indonesia di atas kapal berbendera Korea yang beroperasi di perairan Selandia Baru serta kerja paksa nelayan Burma dan Kamboja yang berada di perairan Indonesia dengan menggunakan kapal nelayan Thailand. 
  • Lebih dari 1.000 orang nelayan ilegal dari negara Burma terdampar di pulau terpencil Tual Indonesia. 
  • Perekrut tenaga kerja bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen pekerja perempuan Indonesia yang mengalami kondisi perdagangan di negara tujuan. ( I O M ) 
  • Perusahaan resmi atau yang tidak resmi menggunakan modus jeratan utang, menahan dokumen, ancaman kekerasan, dan penahanan di tempat terkunci untuk waktu yang lama untuk menjaga calon Tenaga Kerja Indonesia dalam situasi kerja paksa. 
  • Para pekerja perempuan Indonesia bermigrasi ke Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah dan selanjutnya mengalami pelacuran paksa, selain itu mereka juga mengalami pelacuran paksa dan kerja paksa di dalam negeri. 
  • Anak - anak diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri, terutama sebagai pembantu rumah tangga, pelacuran paksa, dan industri rumahan. 
  • Anak perempuan dipaksa untuk bekerja antara 14 sampai 16 jam sehari dengan upah sangat rendah, seringkali dijerat dengan utang terus-menerus karena alasan perantara indonesia telah membayar uang muka kepada keluarga mereka. 
  • Sekitar 60 persen anak di bawah usia lima tahun tidak memiliki akta kelahiran resmi, menempatkan mereka pada risiko tinggi untuk perdagangan manusia. 
  • Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menarik dan mengendalikan korban, termasuk janji-janji pekerjaan dengan gaji tinggi, jeratan utang, tekanan masyarakat dan keluarga, ancaman kekerasan, perkosaan, pernikahan palsu, dan penyitaan paspor. 
  • Pemerintah indonesia melaporkan adanya kecenderungan perekrutan pekerja migran Indonesia di Malaysia untuk alasan umrah, ziarah agama ke Mekkah masih terus berlanjut, pernah terjadi di Kerajaan Saudi, migran Indonesia diperdagangkan ke tempat lain di Timur Tengah. 
  • Beberapa anak-anak Indonesia direkrut melalui media jaringan Internet sosial ke dalam perdagangan seks. 
  • Perempuan dan anak perempuan dieksploitasi dalam perbudakan domestik, eksploitasi seksual komersial, dan dalam kerja paksa di sektor pertanian, pertambangan, dan perikanan di daerah pedalaman. 
  • Korban direkrut awalnya dengan tawaran bekerja di restoran, pabrik, atau bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum mereka dipaksa masuk ke dalam prostitusi. 
  • Pariwisata seks anak lazim terjadi di sebagian besar wilayah perkotaan dan daerah tujuan wisata, seperti Bali dan Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura. 
  • Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum untuk penghapusan perdagangan, namun berbagai upaya telah dilakukan. 
  • Polisi dan pejabat penegak hukum lainnya mengeluhkan sulitnya koordinasi antara polisi, jaksa, saksi, dan pengadilan untuk memperoleh suatu keputusan yang sama. 
  • Selama 2011, Polri melaporkan telah memulai 133 investigasi perdagangan baru yang melibatkan 179 pelaku yang dicurigai terlibat perdagangan manusia. 
  • Polri juga melaporkan rujukan untuk jaksa lokal 50 kasus, dimana 41 dalam proses penuntutan. Berdasarkan laporan lengkap sepanjang tahun ini, empat dari 33 provinsi di Indonesia – Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara - 16 pelaku perdagangan manusia telah dihukum oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. 
  • Korupsi berkelanjutan di sejumlah tingkatan melalui : 
  1. Penerbitan dokumen palsu bagi korban perdagangan manusia; 
  2. Pengawasan terhadap perbatasan yang longgar dimana perdagangan seharusnya dapat terdeteksi; 
  • Toleransi dan keuntungan dari situs ilegal atas seks komersial, dan 
  • Adanya kompromi proses investigasi penegakan hukum dan peradilan. 
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah melaporkan bahwa ada 358 korban perdagangan manusia pada tahun 2011, termasuk 111 perempuan dan tidak punya anak; sebagian besar korban (53 persen) berasal dari Jawa Barat. 
  • IOM melaporkan telah membantu 227 korban pada tahun 2001, termasuk 120 warga Indonesia, 65 laki-laki Kamboja yang lolos kerja paksa di atas kapal kapal nelayan Thailand, Burma 36 orang yang lolos dari kondisi kerja yang sama paksa, dan enam wanita Kolombia yang telah mengalami prostitusi paksa di Jakarta. 
  • Di Jawa Barat, melalui Dewan Perencanaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga melaporkan bahwa pada tahun 2011 pemerintah provinsi telah memberikan anggaran bantuan sebesar dua kali lipat ke korban perdagangan manusia atau setara dengan $ 1.111 per korban. 
  • Pusat Pelayanan Terpadu untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Barat, yang menerima sebagian besar dana dari pemerintah provinsi, melaporkan bahwa pada tahun 2011 anggaran untuk bantuan kepada korban perdagangan meningkat dari setara dengan $ 833.000 menjadi $ 2,2 juta. 
  • Di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Kesejahteraan Anak melaporkan peningkatan 50 persen anggarannya untuk layanan perlindungan korban pada tahun 2011. 
  • Beberapa provinsi belum membuat gugus tugas anti-perdagangan manusia dan memberikan pendanaan minimal bagi perlindungan korban perdagangan manusia. Kepolisian Kepulauan Riau dilaporkan tidak memiliki anggaran untuk melindungi korban perdagangan atau untuk melakukan penyelidikan atas tuduhan perdagangan manusia. 
  • Koordinasi yang terus menerus antar gugus tugas anti perdagangan lokal di 21 provinsi dan 73 kabupaten atau kota di dalam hal pendanaan, staf, dan sumber daya manusia. 
  • Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan pertemuan dengan 66 pemerintah kabupaten dan perwakilan masyarakat sipil dalam penggunaan dana setara dengan $ 2,2 bagi kegiatan perlindungan tiap korban. 
  • Gugus tugas di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan daerah transit utama bagi korban perdagangan orang dari seluruh negeri sepanjang tahun ini belum melakukan kegiatan tersebut 
  • Kampanye Anti-perdagangan orang terus digencarkan selama periode pelaporan dan dipertahankan oleh Deparemen Pemberdayaan Perempuan , Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan, Polri, Pusat Pelayanan Terpadu untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan LSM yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. 
  • Kegiatan sosialisasi disampaikan melalui konferensi, radio, koran, billboard, pamflet, program sekolah, dan pertemuan lingkungan. 
  • Pekerja yang berangkat kerja di luar negeri pada tahun 2011 menurut daftar dari BNP2TKI berdasarkan kartu identitas biometrik yang dikeluarkan berjumlah 581.081 
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaporkan telah mencabut ijin 28 perusahaan pada tahun 2011. 

REKOMENDASI UNTUK INDONESIA (TIP report 2012 ):

  1. Meningkatkan pengumpulan, analisis, dan pelaporan publik secara komprehensif, data tentang proses hukum terhadap pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum tahun 2007; 
  2. Melakukan upaya lebih besar untuk penuntutan pidana dan menghukum agen perekrut tenaga kerja dan perusahaan yang terlibat dalam perdagangan manusia; 
  3. Peningkatan upaya untuk mengadili dan menghukum pejabat publik yang terlibat dalam perdagangan manusia; 
  4. Melakukan upaya untuk mengadili dan menghukum mereka yang memperoleh layanan seksual komersial dari anak-anak; 
  5. Membuat sebuah protokol nasional yang menjelaskan peran dan tanggung jawab pemerintah propinsi yang mengusut kasus perdagangan manusia ketika kejahatan itu terjadi di luar daerah tempat tinggal korban perdagangan, terutama dengan bertanggung jawab untuk mendanai keterlibatan korban sebagai saksi ; 
  6. Meningkatkan pendanaan pemerintah untuk mendukung partisipasi korban perdagangan manusia dalam proses hukum; 
  7. Meningkatkan upaya memerangi perdagangan manusia melalui kampanye kesadaran yang ditujukan pada publik dan aparat penegak hukum di semua tingkat pemerintahan di daerah sumber perdagangan utama; dan Mempertimbangkan amandemen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri tahun 2004 dan UU Perlindungan untuk memberikan perlindungan efektif bagi migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dan PRT khususnya perempuan, sebagai sarana bagi migran untuk mencegah potensi perdagangan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar