VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Senin, 20 Agustus 2012

APA ITU PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK ?


PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK  ADALAH
Kejahatan kemanusiaan yang terjadi apabila serangkaian proses cara dan tujuan seperti tergambar di bawah ini:

PROSES:
perekrutan,pengangkutan,pemindahan,penampungan(penyekapan),penerimaan
CARA   :
ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang   
TUJUAN  :
seksual komersial, perbudakan, pornografi, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, memperkerjakan anak (eksploitasi), atau transplantasi organ tubuh.
EKSPLOITASI
termasuk Pelacuran atau Kerja Palsa atau Perbudakan atau Kekerasan Seksual atau Transplantasi Organ.
Apabila salah satu dari proses, salah satu dari cara dan salah satu dari tujuan di atas terpenuhi, maka sudah bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Khusus apabila korbannya adalah anak (usia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan), meskipun tidak memenuhi cara-cara di atas, sudah merupakan tindak pidana perdagangan orang.
Faktor-faktor    yang    mendorong    terjadinya perdagangan orang antara lain: 
  1. Pengangguran, kemiskinan, lapangan kerja terbatas
  2. Perempuan tidak dihargai,dianggap barang.
  3. Anak dianggap sebagai budak.
  4. Pendidikan dan keterampialn rendah.
  5. Perilaku konsumtif dan modis.
  6. Keluarga yang tidak harmonis.
  7. Pernikahan dan perceraian usia dini.
  8. kurangnya informasi tentang perdagangan orang
  9. Budaya permisive, hedonisme, konsumeris
  10. Masyarakat yang asertif (menerima sebagai hal yang wajar).
  11. Ketidaksetaraan gender (kekerasan, marjinalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi)
  12. Penegakan HAM yang lemah
  13. Nilai-nilai kemanusiaan dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi.
MENGAPA PEREMPUAN DAN ANAK ? 

  1. Kondisi sosial politik dan budaya patriarki menyebabkan perempuan pada posisi marjinal, subordinad dan menjadi korban kekerasan baik domestik maupun publik.
  2. Diskriminasi gender yang menyebabkan kemampuan perempuan kurang dihargai
  3. Pekerjaan domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan keahlian/pendidikan sehingga digaji rendah.
  4. Tubuh perempuan dan anak dijadikan obyek seks, sehingga menjadi sasaran eksploitasi.
  5. Pemahaman bahwa perempuan dan anak tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya.
  6.  
SIAPA PELAKU PERDAGANGAN ORANG?
Semua jenis pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat dikenakan hukuman sesuai Undang Undang yang berlaku. Pelaku bisa menjalankannya secara langsung atau tidak langsung. Karena itu perdagangan orang bisa saja dilakukan oleh: 
  1. Orang   yang   dan   membantu proses perekrutan, penampungan, pemindahan, pengiriman, dan pengangkutan terhadap korban. (rekruter, tekong, sponsor, calo, makelar, kafil, dan sebagainya).
  2. Orang  yang  melakukan  dan  membantu penyekapan, penipuan, penculikan, penjeratan hutang, ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap korban (agen tenaga kerja, germo, mafioso, mami, bos besar, PT, dan sebagainya)
  3. Orang yang melakukan eksploitasi terhadap korban (majikan, germo, mucikari, mami, bos jermal, tuan, pemangsa anak, dan sebagainya)
  4. Orang atau kelompok (petugas, pejabat, biro jasa) yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu (pemalsuan nama, pemalsuan umur, alamat, status perkawinan) termasuk yang memberikan keterangan palsu (saksi palsu) untuk pembuatan dokumen tersebut.
  5. Orang yang menghalangi  proses  pengusutan tindak pidana perdagangan orang, termasuk yang menyembunyikan atau membantu pelaku menghindari tuntutan hukum. 
Semua orang bisa menjadi pelaku.  Bahkan orang terdekat sekalipun, yang seharusnya melindungi, antara lain:
  1. Orang tua.
  2. Tetangga.
  3. Pacar.
  4. Teman.
  5. Suami/istri.
  6. Kakak/adik.
  7. Saudara dan Sanak Kerabat.
  8. Aparat (Camat, Lurah, RW, RT, Polisi, Bidan, dan lain-lain).
  9. Tokoh masyarakat. 
PERLU DIINGAT !!!

Baru merencanakan atau melakukan pemufakatan untuk menjalankan perdagangan orang saja, sudah dapat dijerat dengan Undang-undang PTPPO



BAGAIMANA CARA KERJANYA?

Mereka yang melakukan praktek perdagangan orang seringkali menyamarkan kejahatannya dengan berbagai tipu muslihat:
  1. Memberikan hutang dengan syarat-syarat tertentu yang memaksa orang tersebut/keluarganya untuk terus menerus bekerja sebagai pelunasan hutang.
  2. Menjanjikan pengiriman Tenaga Kerja ke kota, ke luar kota atau ke luar negeri.
  3. Menjadi PRT, menculik dan mengaku sebagai ibunya.

Menggunakan kedok atau penyalahgunaan kesempatan dalam kegiatan resemi seperti: 
  1. Duta seni/budaya/kontes kecantikan.
  2. Mencarikan pekerjaan yang menarik dengan gaji menggiurkan.
  3. Pendidikan/pemagangan kerja.
  4. Pertukaran pelajar/pemuda.
  5. Perjalanan “religius”.
  6. Pencarian model/bintang film/artis.
  7. Mencari pengantin.
  8. Pengangkatan anak.
  9. Pemanfaatan Jejaring Sosial di Internet
BAGAIMANA KETENTUAN PIDANANYA?
Pelaku perdagangan orang akan dijerat dengan menggunakan Undang-undang PTPPO yang menyebutkan ketentuan pidana secara terperinci sesuai dengan bentuk kejahatan dan peran yang diambil oleh pelaku.
Dalam Undang-undang PTPPO, secara garis besar bentuk pidana yang ditetapkan bagi pelaku adalah sebagai berikut:

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UU No. 21 TAHUN 2007 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
[UU RI No 21 Tahun 2007 Pdf ]


PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ORANG UU No. 21 TAHUN 2007 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN

Saksi dan/atau korban, keluarga saksi dan/atau korban sampai ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban. tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas:
  • Kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  • Penderitaan;
  • Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  • Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Bagaimana cara pandang kita terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang?

Terhadap anak, kita harus menempatkannya dalam kerangka pikir sebagai berikut:
  1. Anak harus dianggap terpaksa atau dipaksa untuk menjadi pelaku, bukan semata-mata karena kemauan sendiri.
  2. Anak dianggap sebagai korban, seperti salah pengasuhan, salah didik, tekanan teman sebaya, lingkungan masyarakat yang tidak memihak kepada anak.
  3. Walaupun anak sebagai pelaku, dia berhak mendapat perlakuan khusus dan tetap dilindungi hak-haknya.
  4. Sangsi yang diberikan lebih diarahkan kepada pembinaan, bimbingan dan pengembalian kepada keluarga dan masyarakat (sesuai dengan restorative justice).
  5. Untuk anak yang menjadi korban ataupun saksi, kita harus menempatkannya dalam perlindungan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari:
  • Pengamanan bagi korban dan saksi (Rumah Aman/Shelter).
  • Pendampingan korban dengan tenaga hukum, kesehatan dan psikologi.
  • Kerahasiaan identitas korban.
  • Perlindungan anak dalam bentuk pemenuhan hak-haknya.
  • Pemulihan fisik (kesehatan), psikis (kejiwaan), ekonomi dan sosial.
  • Pemulangan ke daerah asal.
  • Reintegrasi  (penyatuan  kembali)  dengan keluarga dan masyarakat. 

PENCEGAHAN

  1. Buka informasi seluas mungkin tentang bahaya trafiking sampai ke desa/kelurahan/dasawisma PKK, Paroki, Lingkungan, sekolah, rumah sakit, kelompok kelompok kategorial 
  2. Memerangi kemiskinan
    • Memberi pelatihan kerja
    • Menciptakan lapangan kerja
    • Mengembangkan income generating project
  3. Pemberdayaan perempuan, dan  kampanye hak-hak perempuan dan anak sejak dini
  4. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
  5. Membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi yang bertugas:
  • Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; 
  • Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; 
  • Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
PERAN SERTA PARA RELIGIUS
  1. Peran serta religius diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi seluas luasnya tentang bahaya trafficking dan proses perekrutan perdagangan perempuan dan anak
  2. Melaporkan tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
  3. Membangun jaringan kerja dalam gereja,  masyarakat,  pemerintah, dan LSM
  4. Untuk melaksanakan peran sertanya para religius sebagai anggota masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
  SIAPA YANG HARUS DIHUBUNGI 
  1. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT; dan sejenisnya termasuk P2TP2A - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan  Perempuan  dan  Anak,  Women and Children Crisis Centre - WCCC) umumnya berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. PPT yang berbasis rumah sakit, seperti yang ada di Rumah Sakita Bhayangkara dan Rumah Sakit lainnya yang menampung rujukan korban anak dan perempuan.
  3. Lembaga Perlindugan Anak (LPA), di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
  4. Komisi  Perlindungan  Anak  Indonesia  (KPAI maupun KPAI Daerah).
  5. Perkumpulan  Keluarga  Berencana  Indonesia(PKBI).
  6. Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait yang menangani anak dan perempuan.
  7. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) pada Kepolisian Resort (Polres), Wilayah (Polwil) atau Daerah(Polda).
  8. Instansi    yang    menangani    Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak atau Sosial.

ATAU


Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga mitra perlindungan berikut ini:
  1. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten setempat. 
  2. Lembaga Swadaya Masyarakat setempat 
  3. Savy Amira Telp. 031 78284788 
  4. Koalisi Perempuan Indonesia Telp : 021-7918-3221 /021- 7918-3444 
  5. ICMC Telp: 021 725 4703 / 4704 
  6. IOM INDONESIA Telp: 021 57951275 
  7. UNIT III PPA Bareskrim Telp: 021-7218337 
  8. Halo TKI 0800 1000 Telp: 021 79188924, 29244810 
  9. Rifka annisa Telp:0274 – 553333, 0274 - 552904 
  10. Komnas perempuan Telp: 021 3903963 
  11. Kementerian P P P A RI Telp: 021 34835456 
  12. Pengaduan kpai Telp: 021-31901556 
  13. KOMNAS PA Hotline Services : (62-21) 8779 1818 ; Telp: 021 8416157 
  14. Migrant care Telp: 021-4891386 
  15. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) jateng Telp: 024 70707136 
  16. Yayasan sayap ibu jakarta Telp: 021 7221763 
  17. Yayasan Sayap Ibu Jogja Telp: 0274 514068 
  18. Gerakan Anti Trafficking (GAT) - Batam Telp: 0778 – 5110089 
  19. Yayasan L B H APIK Jakarta Telp: 021 87797289 
  20. SBMI Telp: 021 4756113 
  21. Yayasan Hotline Surabaya Telp: 031 3526118 
  22. Yayasan Perkumpulan Bandungwangi Telp. 021 79183108, 79181260, 7987976 
  23. LBH APIK JOGJA Telp.: 0274 554429 
  24. Rumah Singgah Engku Puteri, Biro Pemberdayaan Perempuan Prov Kepri Telp: 0771 441664 
  25. KOAR – komunitas akar rumput NTT Telp : 0380 828318 , 085337862228


BERANTAS PERDAGANGAN ORANG SEKARANG JUGA !!!


Di sadur dari Buku Pegangan Pemberantasan Perdagangan Orang Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan2008 Dan Sumber Lain


2 komentar:

  1. Perdagangan Manusia memang selayaknya harus di hapuskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hanya saja masih terlalu banyak kendala yang harus dihadapi, mas..

      Hapus