VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Minggu, 19 Agustus 2012

PERDAGANGAN MANUSIA ( HUMAN TRAFFICKING )


"…,akibat ulah tersangka ini, para korban trafficking banyak yang mengalami trauma. 
Selain itu, yang menjadi korban rata-rata masih tidak tahu-menahu soal kejahatan….”
 ( Ir. Tri Rismaharini, M.T., Walikota Surabaya Saat melakukan kunjungan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat mendengar penangkapan tersangka Perdagangan Anak, www.merdeka.com  )

Human trafficking atau perdagangan manusia di Indonesia dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Tindak kejahatan tersebut bahkan bisa terjadi desa terpencil sekalipun. 
Pada tahun 2010 lalu situs KOMINFO Propinsi Jatim pernah mengungkapkan Surabaya menjadi konsumen dan tempat transit trafficking “…sebagai kota metropolitan kedua setelah Jakarta, Surabaya kerap menjadi jalur trafficking (perdagangan manusia). Bahkan, Menurut Humas Pusat Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur, Surabaya kini menjadi konsumen dan tempat transit trafficking. Rata-rata korbannya adalah anak-anak perempuan dibawah umur,” Dari data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jatim, Kota Surabaya, Kab Malang, dan Kota Malang adalah tiga kota besar di Jatim yang sangat dikhawatirkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 
Ini karena tiga area itu merupakan daerah yang berperan sebagai sumber, daerah transit, dan daerah tujuan tempat anak-anak diekploitasi di Indonesia. Kota dan Kabupaten Malang saat diidentifikasikan sebagai daerah sumber dari sebagian besar korban trafficking di Indonesia. Sedangkan Surabaya adalah daerah sumber, daerah transit, dan tujuan untuk korban trafficking….” 
Bahkan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan, sejak Januari sampai April 2012 sudah ada sekitar 25 kasus yang terdata di PPTP2A. Jumlah kasus yang tak terdata sendiri bisa tiga kali lipat dari data yang dimiliki PPTP2A. 
"Selain trafficking, jumlah pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tinggi, setidaknya sampai saat ini ada 23 kasus," katanya.
Sulitnya mendapatkan angka yang sesungguhnya terjadi dikarenakan kasus perdagangan orang merupakan fenomena gunung es. Hal ini selain masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang kejahatan perdagangan orang, juga kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk melapor atas kasus yang dialaminya. Berbagai alasan dikemukakan korban tentang tidak dilaporkannya kasus yang dihadapi seperti berada dalam ancaman, tidak tahu harus melapor kemana, pertimbangan keluarga, gangguan psikis yang membuat korban selalu dalam ketakutan, menyalahkan diri, menutup diri, dan hilang kepercayaan diri, serta respon masyarakat dan lingkungan yang tidak mendukung korban. 
Banyaknya kalangan organisasi maupun perorangan yang merasa ikut prihatin akan permasalahan ini sepertinya belum mampu untuk menghentikan jenis kejahatan ini. Salah satu diantaranya adalah walikota surabaya, ibu Tri Rismaharini, yang sempat geram saat melakukan kunjungan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 29 Juni 2012 lalu. 
Sebagai antisipasi kasus trafficking, ibu Risma akan melakukan sosialisasi pada sekolahan-sekolahan dan masyarakat melalui Muspida dan Muspika setempat. Tujuannya untuk memberi pengarahan pada anak-anak terkait prostitusi atau penjualan anak. 
Namun…mampukah sebenarnya hukum di indonesia itu sanggup memberantas model kejahatan ini..? Rasanya terlalu muluk dengan kalimat “ memberantas “ ini. Hah… Kenapa tidak bisa ? Mengapa hukum rasanya belum mampu untuk memberantasnya ?…. Kita mungkin pernah melihat, membaca di media massa bagaimana proses hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut belum lagi pengenaan terhadap pasal pasalnya, yang terkadang masih rancu. 
Coba simak pernyataan dari laporan tahunan tentang Human Trafficking yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat beberapa waktu lalu…” dari 185 negara yang termasuk dalam laporan tahun 2012, hanya 33 negara sudah sesuai sepenuhnya dengan hukum untuk mengakhiri perdagangan manusia…” Indonesia sendiri termasuk di dalam tingkatan TIER 2 atau negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya sesuai dengan standar minimumTVPA ( Trafficking and Victim Person Act ) , tetapi telah membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar tersebut.
Dari laporan tahunan tersebut pula diketahui bahwa hampir semua propinsi di Indonesia (33 provinsi ) merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan daerah yang paling signifikan adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten.

Perbudakan Modern

Perdagangan orang adalah bentuk pelanggaran HAM, dimana hak-hak fundamental dilucuti dari seorang manusia. Korban perdagangan orang dirampas sejumlah haknya, seperti hak hak atas hidup, kemerdekaan dan keselamatan hidup; hak untuk tidak diperbudak; hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat; hak atas kebebasan bergerak; dan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perdagangan orang adalah sebuah bentuk Perbudakan Modern.
Selain itu perdagangan orang adalah satu bentuk kejahatan transnasional yang paling cepat perkembangannya dan merupakan salah satu dari tiga macam kejahatan transnasional yang paling memberikan keuntungan selain perdagangan obat dan senjata. The United Nations memperkirakan bahwa nilai penjualan setiap individu dan tenaga mereka dalam bekerja diperkirakan mencapai US $ 32 milliar setiap tahunnya. Bentuk yang paling banyak terjadi adalah perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, yaitu sebanyak 79%.65 Kemudian kasus perdagangan orang untuk kerja paksa sebanyak 18%, meskipun bisa jadi jumlah ini masih jauh dibawah jumlah sebenarnya jika mengingat kasus kerja paksa hanya sedikit yang bisa terdeteksi dan terlaporkan jika dibandingkan dengan kasus eksploitasi seksual.
Dari 30% negara yang menyediakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, mereka menggambarkan bahwa perempuan adalah kelompok dengan proporsi terbesar dari kelompok yang dieksploitasi.

Hampir setiap negara di dunia ini mempunyai catatan kasus perdagangan orang yang terjadi di negaranya, khususnya yang terkait dengan eksploitasi seksual atau kerja paksa. Miliaran dolar telah dihasilkan dengan mengorbankan jutaan orang korban perdagangan orang.
Meutia Hatta Swasono, pada saat menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan pernah mengungkapkan bahwa perputaran uang pada bisnis perdagangan orang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp. 32 triliun. Peredaran uang dari perdagangan orang merupakan perputaran uang terbesar untuk kejahatan terorganisir, setelah narkoba dan senjata.
Menurut data Organisasi International untuk Migrasi (IOM) tahun March 2005 - June 2010, peringkat pertama kasus perdagangan manusia di Indonesia adalah Provinsi Jawa Barat dengan korban 862 atau 22.77 persen , kemudian disusul Kalimantan Barat 721 atau 19.05 persen , urut ketiga Jawa Timur sebanyak 464 atau 12.26 %, disusul Jawa Tengah 430 atau 11.36 %, Sumatera Utara 254 atau 6.71 persen , NTB 248 atau 6.55 persen, Lampung 191 atau 5.05 persen, NTT 162 atau 4.28 persen dan banten 83 atau 2.19 persen.
Diperkirakan 69 persen dari total pekerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan. Pemerintah Indonesia memperkirakan bahwa 2 % pekerja Indonesia legal di luar negeri menjadi korban perdagangan manusia.
United Nations Office for Drug Control and Crime Prevention telah menjelaskan perdagangan orang sebagai bisnis yang paling cepat berkembang dari kejahatan terorganisir karena jumlah orang yang terlibat, skala keuntungan yang dihasilkan dan sifatnya yang berlipat-lipat. Sifatnya yang sangat sistematis dan mekanisme yang begitu canggih, menjadikannya sebagai kejahatan yang terorganisir. Para pelaku perdagangan orang sering sangat berhasil karena berbagai hubungan mereka dengan kelompok-kelompok kejahatan transnasional lainnya, seperti para pedagang senjata gelap atau para pengedar narkoba yang memberikan mereka rute atau jalur- jalur yang aman dan sudah teruji, akses ke uang tunai, dokumen-dokumen palsu dan tidak jarang melibatkan pejabat-pejabat yang berperilaku korup.
Para pelaku perdagangan orang menggunakan ancaman, intimidasi dan kekerasan untuk membuat para korban menjalani perhambaan terpaksa, menjalani perhambaan karena hutang (debt bondage), dan perkawinan terpaksa, terlibat dalam pelacuran terpaksa atau untuk bekerja di bawah kondisi yang sebanding dengan perbudakan untuk mendapatkan keuntungan bagi pelaku perdagangan orang tersebut. Walaupun eksploitasi seksual para perempuan lebih sering disoroti, namun bentuk- bentuk lain dari kerja paksa seperti dalam pelayanan rumah tangga, pertanian, manufaktur adalah sama seriusnya dan harus diberikan perhatian yang sama besarnya.
Perdagangan orang atau trafficking tidak hanya semata perdagangan orang ke luar negeri tetapi juga di dalam negeri sendiri. Di dalam negeri juga berkembang perdagangan manusia. Misalnya anak-anak yang direkrut dari kampung kemudian di bawa ke kota dan dijadikan pengemis. Itu juga bagian dari perdagangan manusia. Jadi perdagangan manusia bukan hanya terjadi di luar negeri tetapi di dalam negeri juga.

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kurangnya perundang-undangan khusus yang tepat dan efektif mengenai perdagangan manusia di berbagai negara diidentifikasi sebagai salah satu halangan utama untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. Pada tahun 2007, Indonesia sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu lebijakan tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang juga sudah diterbitkan. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bukan hanya di tingkat nasional, di beberapa daerah juga telah disahkan Peraturan Daerah Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak di beberapa propinsi, antara lain Jawa Barat, Kabupaten Indramayu, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Kabupaten Sambas – Kalimantan Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan meratifikasi Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-Anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dengan Undang-Undangg Nomor 14 Tahun 2009.
Perdagangan Orang Dalam UU PTPPO adalah:

“ Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitas ”

Untuk dapat memahami definisi perdagangan orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 tersebut, dapat diturunkan menjadi tiga elemen kunci sebagai berikut:

a. Tindakan/Aktivitas, meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
b. Cara/Metode, yaitu dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara.
c. Tujuan/Maksud, yaitu untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Eksploitasi termasuk tapi tidak terbatas pada prostitusi, kerja paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penyalahgunaan organ reproduksi, atau perpindahan/transplantasi organ tubuh secara tidak resmi.

Akan tetapi di balik itu semua, sebagian kalangan melihat bahwa UU itu sulit ditegakkan di Indonesia. Selain Undang Undang ini mencakup lintas sektor dan kadangkala korban bisa juga berlaku sebagai pelaku perdagangan, hal penting yang perlu diperhatikan juga adalah kurangnya pengetahuan para penegak hukum dalam menjalankan UU ini, serta koordinasi lintas sektor yang perlu dilakukan secara terus menerus dalam penanganan kasus. Bahkan Polisi tidak jarang masih sulit menerapkan UU PTPPO karena pemahaman yang kurang dan tidak seragam di antara aparat penegak hukum.
Selain itu, korban tak bisa dengan mudahnya melaporkan kasus perdagangan orang yang dialaminya, meski korban telah menyadari bahwa dirinya adalah korban. Tuntutan terhadap korban untuk melapor adalah pemikiran yang secara sempit diperoleh dari isi hukum untuk perlindungan.
Bias ini menunjukkan kelemahan UU PTPPO yang hanya bisa melindungi korban yang melaporkan kasusnya kepada polisi. Padahal tak mudah bagi seorang perempuan, terlebih anak, yang terisolasi maupun yang tidak terisolasi untuk dapat melapor. Mereka pun bukan kalangan yang sadar hukum.
Padahal memberikan perlindungan hanya kepada korban yang melapor juga memberikan konsekuensi pengabaian tugas negara atas identifikasi korban perdagangan atau korban eksploitasi ekonomi/seksual. Korban yang tidak melapor seolah-olah bukan menjadi tanggungjawab negara, karena memang tidak diatur di dalam UU.

Selama ini, walau terdapat bukti yang menggambarkan bahwa perdagangan orang semakin meningkat di semua kawasan di dunia, hanya segelintir pelaku perdagangan orang yang telah ditahan. Padahal penegakan hukum yang berjalan efektif akan berfungsi sebagai upaya pencegahan bagi para pelaku perdagangan orang, dan dengan demikian akan memiliki dampak langsung terhadap permintaan. Suatu penegakan hukum yang efektif terhadap perdagangan orang bergantung pada kerjasama antara orang-orang yang diperdagangkan dan saksi-saksi lainnya. Dalam banyak kasus, seseorang seringkali merasa enggan atau tidak dapat melaporkan pelaku perdagangan orang ataupun menjadi saksi karena mereka kurang percaya pada polisi dan sistem peradilan dan/atau karena ketidakhadiran mekanisme perlindungan.

Penyebab Perdagangan Manusia di Indonesia

Banyak sebab yang sangat kompleks jika kita melihat lebih jauh atas kejahatan transnasional terbesar ke tiga di dunia ini. Tidak ada penyebab tunggal atas timbulnya perdagangan manusia di Indonesia. Perdagangan disebabkan oleh berbagai macam kondisi dan masalah. Namun, ada beberapa faktor kunci, termasuk:

1. Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dari bahaya perdagangan manusia dan cara-cara di mana korban yang tertipu dan terpikat ke dalam posisi.
2. Kemiskinan yang memaksa orang untuk mencari pekerjaan apa pun sementara mengabaikan risiko.
3. Faktor budaya telah membuat perempuan dan anak rentan terhadap perdagangan melalui kawin paksa oleh orang tua dan melalui pernikahan dini. Banyak perempuan yang dipaksa menikah kemudian harus tinggal di luar wilayah asal mereka atau bermigrasi ke luar negeri jauh dari orang-orang yang mereka bisa berpaling untuk meminta bantuan.
4. Kurangnya akte kelahiran hukum membuat anak-anak rentan untuk dilewatkan sebagai orang dewasa.
5. Lemahnya penegakan hukum dan penegak hukum korup yang relevan dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia.
Pada beberapa kasus, kemiskinan adalah penyebab utama terpenting dari kerentanan dan ketidak-berdayaan. Para korban perdagangan orang paling sering berasal dari keluarga atau komuniitas yang paling miskin dan terpinggirkan. Keluarga-keluarga yang sangat miskin mungkin juga menjual anak-anak perempuan mereka kepada para pedagang untuk pembayaran hutang mereka atau sering juga karena alasan ekonomi.

Namun beberapa tahun terakhir Korban trafficking pun tidak melulu orang miskin dan tidak berpendidikan atau bukan hanya kemiskinan mutlak (hidup dibawah garis kemiskinan) dan kurangnya pekerjaan yang mendorong para perempuan dan anak perempuan jatuh kedalam tangan para pedagang, tetapi juga kemiskinan nisbi (ketidaksamaan penghasilan, menganggap diri sendiri miskin dibandingkan dengan orang lain dan ingin menutup kesenjangan tersebut).
Pernah diketahui seorang korban selamat perdagangan manusia sekitar tahun 1990-1991 yang lulusan universitas ternama. Atau sempat ditemukan pula seorang pemilik perusahaan yang harus berjibaku di negeri orang karena tertipu oleh sindikat ini dimana salah satunya adalah teman korban sendiri . Dia harus menjadi pekerja di sebuah restoran dengan gaji yang minim dikarenakan uang yang ada telah habis, dan pada ujungnya dia harus berhutang kepada orang yang semula berniat membantunya.
Lebih memprihatinkan lagi pelaku atau para trafficker perdagangan manusia saat ini lebih mengarahkan sasaran mereka kepada para pelajar putri atau mahasiswi. Namun, tidak jarang pula korban korban trafficking juga dari kaum pria. Kedok sebagai duta kesenian di negara lain, pertukaran pelajar, perjalanan rohani, atau yang sering terdengar adalah sebagai tenaga kerja di negara atau daerah lain.
Sahabat, saudara, kerabat dekat, adik, kakak, paman , bibi atau bahkan orang tua sekalipun bisa saja menjadi pelaku dari sindikat ini. Pernahkah anda mendengar berita ada seorang ibu yang tega menjual anak gadisnya sendiri ? atau seorang paman yang menculik keponakannya yang kemudian anak tersebut ditemukan di sebuah perempatan jalan saat tengah mengemis ?
Sementara itu, untuk peluang terjadinya trafficking juga dapat muncul dari dampak media elektronik atau iklan yang kerap memunculkan gaya hidup modern. Banyak pula sikap hidup mewah atau hedonisme muncul dari sinetron yang ditayangkan di televisi. Mulai dari penggunaan ponsel canggih, pakaian mewah, dan perhiasan yang berlebih membuat para korban juga ingin mendapatkan kemewahan tersebut. Sehingga obsesi menjadi kaya pun semakin kuat dan tidak sedikit pula yang akhirnya menjadi korban..
Atau dengan dipengaruhi oleh para migran yang kembali yang telah - seolah olah – telah berhasil ( padahal mereka yang datang dengan pakaian mewah atau perhiasan yang wah, hanyalah pinjaman dari sindikat untuk menarik korban ), maka para perempuan muda dan anak-anak perempuan sudi mengambil resiko.
Bahkan banyak dari mereka yang tetap berpendapat bahwa resiko yang ada memang seimbang.
Selain soal kemiskinan, situasi keluarga yang bermasalah juga menjadi faktor penyebab terjadinya perdagangan orang. Situasi keluarga yang terganggu seperti kekerasan dalam rumah tangga, alkoholisme, perlakuan sewenang-wenang dan pengabaian terhadap anak, perbuatan sumbang, perselisihan perkawinan dan perpecahan keluarga.
Kesemua situasi itu bisa mendorong perempuan dan anak perempuan untuk meninggalkan rumah dan membuat mereka lebih rentan terhadap para pedagang.
Dalam beberapa budaya dan kelompok masyarakat dimana kaum perempuan dan anak perempuan dipandang memiliki kedudukan rendah atau dianggap sebagai warga kelas dua, yang mana kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang cenderung bisa ditoleransi, maka mereka sangat lebih mungkin rentan untuk menjadi korban perdagangan.
Banyak laporan yang menyoroti fakta bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebagai salah satu faktor penyebab yang membuat perempuan bermigrasi ke luar negeri untuk pekerjaan.
Bagi perempuan dan anak perempuan, orangtua seringkali tidak memberikan anak-anak perempuannya modal kehidupan berupa pendidikan dengan asumsi bahwa anak-anak mereka pada akhirnya akan segera menikah dan masuk kedalam keluarga suami dan tidak akan membawa penghasilan kedalam rumah tangga orangtuanya.

Hal itu semakin diperparah manakala para perempuan dan anak perempuan tersebut buta aksara, karena mereka tidak memiliki akses terhadap informasi yang tepat mengenai pasar lapangan kerja dan kesempatan-kesempatan kerja, ataupun tentang proses migrasi dan saluran-saluran perekrutan yang benar dan legal.
Para korban perdagangan manusia seringkali tidak mengetahui bila ternyata merupakan korban kejahatan. Lantaran mendapatkan iming-iming uang, mereka rela menemani pria hidung belang yang kemudian berakhir pada penyakit seksual.

Jejaring dalam Masyarakat

Ada banyak alasan yang melatar belakangi kenapa persoalan perdagangan orang ini menjadi suatu keprihatinan bagi dunia internasional. Diantaranya adalah karena sejumlah pelanggaran HAM menjadi penyebab dan sekaligus akibat dari perdagangan orang. Perdagangan orang didefinisikan oleh sifat memaksa, tanpa mufakat dan eksploitatif dan melibatkan sejumlah pelanggaran HAM yang serius.
Mengatasi fenomena ini semua pihak harus aktif mensosialisasikan melalui sekolah, kampus atau tempat tongkrongan para remaja. Lebih baik lagi bila sosialisasi juga ditumbuhkan sikap empati atau meminimalisir stigma negatif pada korban eksploitasi seksual.
Perang terhadap perdagangan orang harus didukung oleh law enforcement (penegakan hukum) yang tegas dan tidak tebang pilih, khususnya terhadap sindikat perdagangan orang yang terorganisasi secara sistematis.

Dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, penting untuk juga menerapkan prinsip pemberdayaan selain soal peningkatan kesadaran hukum. Terutama diantara perempuan dan anak perempuan yang rentan serta keluarga mereka. Dengan demikian mereka mengerti hukum dan dapat mempertahankan hak-hak mereka sebagaimana termaktub dalam undang-undang termasuk memberikan muatan pemahaman akan HAM dan prinsip-prinsipnya. Sehingga nilai-nilai HAM bisa terintegrasi di dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh berbagai kalangan di semua lapisan.
Namun yang lebih penting adalah mengatasi kondisi korban pasca kekerasan dan eksploitasi seksual yaitu support for survival atau dukungan kepada korban agar tidak menyerah dan terus bertahan hidup. Hal ini karena biasanya setelah mengetahui kondisinya, para korban mengalami depresi, suka menyakiti diri sendiri dengan tidak makan, tidak tidur hingga bunuh diri. Korban cenderung tertutup, bahkan berbohong saat memberikan laporan pada konselor. Belum lagi masalah kehormatan, karena kasus eksploitasi seksual pada kalangan ekonomi atas, kasus ini cenderung ditutup rapat-rapat.
Tindak pidana perdagangan orang (trafficking in persons) harus dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa, karena merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pelanggaran HAM.
Hal hal tersebut bisa dihindari atau dicegah jika kita mempunyai pengetahuan tentang bahayanya human trafficking atau modern slaves ini sejak dini. Dan siapa yang berkewajiban untuk itu ?
Melakukan berbagai tindakan yang diperlukan untuk memberantasnya adalah satu hal yang mutlak diperlukan. Kita mungkin tidak bisa membebankan hal ini kepada pemerintah saja, tanpa keterlibatan semua pihak, permasalahan ini akan sulit untuk dicegah.
Salah satunya adalah peranan para religius untuk dapat membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se Indonesia yang telah proaktif dan aktif dalam pelayanan kepada TKI/TKW dan korban perdagangan manusia atau dengan memberdayakan para pekerja pastoral kemanusiaan di setiap tarekat, keuskupan.
Membangun komitmen bersama untuk memberikan pemahamanan dan pembelaan agar hak dan martabat manusia sebagai citra Allah diakui dan dihormati adalah suatu hal mutlak yang mungkin harus di lakukan jika kita menginginkan sebuah masyarakat yang luhur.

Bukankah Yesus telah mengajarkan ke pada kita dengan bercerita mengenai ”Orang Samaria Yang baik Hati ” ? Dimana intinya adalah jadilah sesama bagi mereka yang membutuhkan, yang sedang menderita. Kita jangan lewat begitu saja tanpa mempedulikan si korban. Kalau kita membuka mata, banyak korban bergelimpangan di sekitar kita: korban kekerasan terhadap perempuan, korban penipuan, korban ketidakadilan sistem,korban perdagangan manusia, korbankekerasan penguasa dan lain-lain.

Penulis :
Dadang
(Sekretaris Eksekutif CWTC – Counter Women Trafficking Commission)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar