VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Senin, 01 April 2013

ANTI PERDAGANGAN MANUSIA DAN SOSIALISASINYA DALAM KOMUNITAS

HUMAN TRAFFICKING ATAU PERDAGANGAN MANUSIA tidak hanya merendahkan martabat manusia tetapi juga adalah kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah merusak dan membunuh Citra , Harkat dan Martabat manusia sebagai citra Allah Sang Pencipta. Memerangi perdagangan orang khususnya perempuan dan anak , tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sindikat trafficking juga sangat cerdik dan mempunyai sumber daya yang besar. Sering sekali mereka menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuan misalnya saja memindahkan jalur transportasi ke daerah-daerah yang kurang waspada dan juga mengembangkan cara atau strategi untuk membujuk dan merayu korban. Praktek kegiatan ilegal ini berlangsung sangat terorganisir dan tersembunyi, serta melibatkan jaringan sindikat lintas negara. Dalam perkembangannya, tidak hanya dikemas dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi bahkan sudah ditetapkan sebagai TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (TOC).

Mereka mengalami trafficking untuk dieksploitasi termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk seksual lainnya, pekerja rumah tangga dengan gaji rendah, praktek-praktek adopsi ilegal, penjualan bayi, sewa menyewa anak dan bayi untuk mengemis, kurir perdagangan narkoba, perkawinan trans-nasional termasuk perkawinan kontrak.
Permasalahan trafficking memiliki magnitude (kepentingan) yang besar dan praktek kegiatan ini menyerupai fenomena gunung es, artinya gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari lebih buruk dari apa yang sementara ini terungkap.

Minggu, 17 Maret 2013

SOSIALISASI Dan JEJARING CWTC (1)


Sosialisasi dan penyebaran informasi melalui berbagai kegiatan dengan sarana yang ada merupakan sebuah tindakan kegiatan yang saat ini masih merupakan cara yang bisa menjangkau berbagai lapisan dan kalangan. Baik Awam maupun kalangan religious.
Bahkan dalam laporan tahunannya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui Trafficking In Persons Report 2012 – nya dalam salah satu point pencegahannya menyatakan bahwa Kegiatan sosialisasi disampaikan melalui konferensi, radio, koran, billboard, pamflet, program sekolah, dan pertemuan lingkungan (“…The campaigns were delivered via conferences, radio, newspapers, billboards, pamphlets, school programs, and neighborhood meetings….”).

Jelas sekali peranan sosialisasi dalam bentuk apapun masih sanggup untuk menyadarkan masyarakat umumnya dalam kampanye ini. Hanya dalam pelaksanaan memang sedikit banyak masih tergantung kepada kemauan dan semangat dari para pesertanya. Apakah hanya berhenti setelah pelatihan ataukah masih dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

Dengan ber visi kan “ Agar Hak dan Martabat Manusia sebagai Citra Allah diakui dan dihormati. ” Counter Women Trafficking Commission berusaha untuk ikut dalam karya kemanusiaan yang merupakan salah satu dari kejahatan transnasional selain Narkoba dan Senjata ( bahkan saat ini diperkirakan Kegiatan Narkoba justru mengikuti Trafficking yang semula trafficking mengikuti Narkoba ) yang tidak semua orang bersedia melakukannya.

Dan melalui misinya antara lain menyebarkan pengetahuan tentang kekejaman dan liku-liku mata rantai perdagangan manusia dan Menggerakkan sekaligus memberdayakan para religius dalam mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak komisi ini melakukan berbagai kegiatan dengan mengadakan seminar seminar , Pelatihan atau Lokakarya atau penyebaran informasi melalui mailinglist dan media internet lainnya, serta memfasilitasi Jaringan Informasi antar Lembaga dan Tarekat yang bergerak dalam bidang karya Counter Women Trafficking. Kegiatan sosialisasi melalui media internet bisa menjangkau ke seluruh dunia yang siapapun bisa mengaksesnya sehingga bisa menjadi sarana yang cukup ampuh dalam ikut menanggulangi masalah ini. Selain itu kegiatan melalui sosialisasi ke daerah daerah melalui tarekat tarekat biarawan dan biarawati juga merupakan strategi dalam penanggulangan masalah ini . Karena mereka lah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Oleh
Penulis
---------------------------------------*************------------------------------------------

Senin, 11 Maret 2013

SOSIALISASI Dan JEJARING CWTC (2)


JARINGAN UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA - J P A I

HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia di manapun, kapanpun manusia itu berada tanpa memandang siapa manusia itu. Kemunculan konsep HAM sebagai sebuah isu penting yang mendunia hadir bersamaan dengan perkembangan kesadaran umat manusia akan pentingnya mengakui, menghormati, dan mewujudkan manusia yang berdaulat dan utuh. Dalam konteks hukum HAM, acuan terhadap HAM dapat dilihat dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia, secara komprehensif dan holistik, baik yang meliputi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia yang telah disahkan oleh negara, maupun yang belum. Dalam konteks ini pulalah, terminologi “hak asasi anak”, “hak asasi perempuan” dipahami.
Demi untuk memahami hak hak azasi manusia tersebut serta untuk lebih memperat terjalinnya kerjasama dalam upaya melawan tindak perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa waktu lalu pada medio maret 2011 telah disepakati dibentuknya sebuah jaringan, dimana jaringan tersebut akan menambah semakin eratnya kerjasama antar lembaga yang begitu concern terhadap issue issue tentang perdagangan orang maupun tindakan kekerasan terhadap perempuan anak. Lembaga lembaga tersebut adalah ECPAT, ATAMBUA WOMEN CARE, LEMBAGA KITA, TRuK F, PUSAT PELAYANAN GEMBALA YANG BAIK UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK, JPIC-FSGM, INSTITUT PEREMPUAN DAN COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMMISSION ( CWTC). Dalam pertemuan tersebut terbentuklah JARINGAN PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA (JPAI) dimana IBSI melalui salah satu komisinya yaitu COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMMISSION (CWTC) telah ditunjuk sebagai koordinatornya.