JARINGAN UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA - J P A I
Demi untuk memahami hak hak azasi manusia tersebut serta untuk lebih memperat terjalinnya kerjasama dalam upaya melawan tindak perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa waktu lalu pada medio maret 2011 telah disepakati dibentuknya sebuah jaringan, dimana jaringan tersebut akan menambah semakin eratnya kerjasama antar lembaga yang begitu concern terhadap issue issue tentang perdagangan orang maupun tindakan kekerasan terhadap perempuan anak. Lembaga lembaga tersebut adalah ECPAT, ATAMBUA WOMEN CARE, LEMBAGA KITA, TRuK F, PUSAT PELAYANAN GEMBALA YANG BAIK UNTUK PEREMPUAN DAN ANAK, JPIC-FSGM, INSTITUT PEREMPUAN DAN COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMMISSION ( CWTC). Dalam pertemuan tersebut terbentuklah JARINGAN PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA (JPAI) dimana IBSI melalui salah satu komisinya yaitu COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMMISSION (CWTC) telah ditunjuk sebagai koordinatornya.