Dalam Konferensi persnya, Menteri
Luar Negeri Amerika Hillary Clinton mengatakan ia cenderung menggunakan istilah
“perbudakan modern” dari pada perdagangan manusia. Ia mengatakan kata
perbudakan tepat arti tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
Secara Global di laporkan oleh Departemen tersebut bahwa ada 17 negara
yang hampir tidak melakukan apapun untuk melawan perdagangan manusia dan
mungkin terlibat dalam kejahatan semacam itu.
Departemen Luar negeri menyebut
ke 17 negara itu sebagai negara asal, transit dan tujuan kejahatan-kejahatan
seperti perbudakan seks, kerja paksa dan perekrutan tentara anak-anak.
“Saat ini diperkirakan sebanyak
27 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern,yang kita sebut
perdagangan manusia,” ungkap Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary
Clinton saat meluncurkan laporan tahunan perdagangan manusia di Departemen Luar
Negeri AS,seperti dikutip AFP.
Meski terbilang tinggi, laporan
tersebut menunjukkan, saat ini banyak negara menjadi lebih sadar terhadap masalah
perbudakan, dengan mempertegas hukum dan program untuk membantu korban. Ini
dianggap sebagai kemajuan yang terus dilakukan untuk menghapus apa yang disebut
sebagai momok perdagangan manusia. Dari 185 negara yang masuk dalam laporan
tahun 2012, hanya 33 negara yang telah menjalankan undang undang secara tegas
untuk mengakhiri perdagangan manusia
Sedangkan,lima negara tercatat
telah keluar dari daftar hitam yang dikenal sebagai tingkat tiga, termasuk
Myanmar dan Venezuela, yang akan dimasukkan di antara 42 negara yang dikenal
sebagai daftar pantauan tingkat 2. Myanmar dihapus dari daftar hitam karena
pemerintahnya telah mengambil sejumlah langkah yang belum pernah terjadi
sebelumnya untuk mengatasi kerja paksa dan wajib militer tentara anak
Sementara, di antara 16 negara
lain yang masuk dalam daftar hitam adalah Aljazair, Republik Demokratik Kongo,
Libya, Korea Utara (Korut), dan Arab Saudi.Kenya melorot ke daftar pantauan
untuk pertama kali dalam lima tahun. Sedangkan, Nigeria kehilangan tempatnya di
tingkat 1, karena perempuan dan anakanak dipaksa menjadi buruh dan perdagangan
seks.
Negara-negara yang mungkin
menghadapi sanksi AS karena menolak untuk mematuhi hukum internasional terhadap
perdagangan manusia:
1. Aljazair
2. Republik Afrika Tengah
3. Equatorial Guinea
4. Eritrea
5. Iran
6. Korea Utara
7. Kuwait
8. Libya
9. Madagaskar
10. Papua Nugini
11. Arab Saudi
12. Sudan
13. Suriah
14. Yaman
15. Zimbabwe
16. Somalia
"….. Dan tujuan kami harus
menempatkan harapan dan impian dalam jangkauan kembali, apakah itu untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik, untuk mengirim uang untuk menghidupi
keluarganya, berusaha untuk mendapatkan pendidikan bagi diri sendiri atau anak-anak,
atau sekedar mengejar peluang baru yang dapat menuju kehidupan yang lebih
baik….. "
Diluar Pelaporan tahunan diatas
menurut perkiraan Organisasi Buruh
Internasional tahun 2012, perempuan dan anak perempuan ‘menyumbang’ 55% dari korban kerja paksa dan 98% korban
perdagangan seks di seluruh dunia.
ILO memperkirakan bahwa ada 11,7
juta orang dalam pekerjaan paksa di Asia, 3,7 juta di Afrika, 1,8 juta di
Amerika Tengah dan Selatan, 1,6 juta di Eropa Tengah dan Timur, 600.000 di
Timur Tengah, dan 1,5 juta di Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara di Uni
Eropa. Jumlah tersebut telah meningkat sebesar 70% dibandingkan perkiraan ILO
pada tahun 2005.
Di Amerika Serikat, ribuan korban
diselundupkan dari Thailand, India, Meksiko, Filipina, Haiti, Honduras, El Salvador,
Republik Dominika, Guatemala, Peru, dan negara lainnya dipaksa untuk bekerja di
toko keringat atau sebagai pembantu rumah tangga dan pelacur
Bagaimana dengan Indonesia
sendiri ?
Ada perbedaan yang cukup nyata
dari TIP Report tahun 2011 lalu misalnya disebutkan bahwa saat ini sumber
daerah perdagangan manusia yang paling signifikan di indonesia dari 33 propinsi
adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan
Banten sedangkan tahun lalu adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera
Utara, dan Sumatera Selatan.
Dalam artian Kalimantar barat,
lampung , Sumatera Utara dan Sumatera Selatan sudah tidak termasuk kedalam
sumber yang signifikan tadi, namun jangan berbesar hati dulu, tidak menjadi
sumber yang signifikan bukan berarti bebas dari masalah perdagangan manusia,
justru kemungkinan besar akan bergeser menjadi daerah transit ataupun tujuan
dari perdagangan manusia ini. Hal ini bisa ditandai dengan banyaknya berita
berita yang menyajikan terungkapnya jaringan jaringan perdagangan manusia
dimana korbannya adalah orang orang dari daerah lain, Nusa Tenggara Barat
misalnya.
Demikian juga halnya dengan korban
perdagangan manusia yang berasal dari indonesia di luar negeri., negara-negara
di Asia dan Timur Tengah masih merupakan tujuan dari kerja paksa dan
perdagangan manusia, terutama di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan
Hong Kong.
Pemerintah Indonesia melaporkan
bahwa diperkirakan 4,3 juta pekerja migran legal dan 1,7 juta pekerja illegal
bekerja di luar negeri, termasuk 2,6 juta pekerja diperkirakan di Malaysia dan
1,8 juta di Timur Tengah
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah tenaga kerja Indonesia ( TKI ) yang bekerja di Arab Saudi mencapai 1,5 juta orang
Sedangkan menurut data MigrantCare tahun 2011 ini jumlah TKI di sejumlah negara adalah Arab Saudi (1,2 juta
orang), Malaysia (2,3 juta), Hongkong (130 ribu), dan Singapura (80 ribu).
Selama 2011 telah dilaporkan
bahwa , korban perdagangan asal Indonesia berada antara lain di seluruh
negara-negara Teluk, Malaysia, Taiwan, Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir,
dan Amerika Serikat
Diperkirakan 69 persen dari
seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan.
IOM (International Organization
for Migration) dan LSM anti-perdagangan manusia terkemuka di Indonesia
memperkirakan bahwa 43 sampai 50 persen - atau sekitar 3 sampai 4,5 juta -
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang
mengindikasikan adanya perdagangan manusia – sama dengan TIP report 2011.
Perbedaan jumlah dalam
pengumpulan data bagi para pekerja migran juga sering kali terjadi akibat
banyaknya variabel variabel dalam pengumpulan data yang berbeda pula. Seperti
dalam rekomendasi yang disampaikan dalam pelaporan ini “….Meningkatkan
pengumpulan, analisis, dan pelaporan publik secara komprehensif, data tentang
proses hukum terhadap pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum tahun
2007….”
Pada tahun data 2011, IOM
melaporkan adanya tren baru perdagangan
bagi perempuan, termasuk beberapa anak untuk eksploitasi seksual
komersial di operasi penambangan di Maluku, Papua, dan Jambi.
Ada laporan tentang peningkatan
jumlah anak-anak dari Provinsi Kepulauan Riau wilayah Batam dan provinsi
Sulawaesi Utara yang dikirim ke Propinsi Papua Barat untuk dieksploitasi ke
dalam pelacuran.
Kontak di beberapa kota besar
melaporkan, bahwa ada tren baru di kalangan mahasiswa dan siswa SMA untuk menjual teman-teman pria
dan wanitanya yang masih di bawah umur untuk prostitusi.
Perbedaan terhadap proses hukum
pun juga seringkali terjadi , dimana dalam laporan ini dinyatakan bahwa pihak
kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mengeluhkan sulitnya koordinasi
antara polisi, jaksa, saksi, dan pengadilan untuk memperoleh suatu keputusan
yang sama.
Kepolisian Republik Indonesia
telah menggunakan Undang Undang tahun 2007 untuk mempersiapkan penuntutan
terhadap kasus perdagangan manusia, namun beberapa jaksa dan hakim masih
menggunakan Undang undang lainnya yang lebih lazim untuk menuntut pelaku
perdagangan manusia. Hal ini hampir sama dengan TIP report 2011
Perbedaan lain antara pelaporan tahun 2011 dan tahun 2012 lebih di ungkapkannya tentang peranan BNP2TKI dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan Pusat Pelayanan Terpadunya beserta program penyadaran dan kampanye tentang traficking. Misalnya ;- Pada bulan Juni 2011 BNP2TKI juga membuat Hotline tentang perdagangan orang yang diperkenalkan luas dan nasional kepada para pekerja migrant di luar negeri dan keluarga mereka
- Penggunaan data base baru dan sistem pengidentifikasian pekerja dengan sistem kartu nasional. Pekerja yang berangkat lerja di luar negeri pada tahun 2011menurut daftar dari BNP2TKI berdasarkan kartu identitas biometrik yang dikeluarkan berjumlah 581.081 ( Biasa disebut dengan Kartu Tenaga Kerla Luar Negeri ( KTKLN yang diberlakukan sejak awal 2008 )
Untuk meningkatkan koordinasi
program anti-perdagangan, sejumlah provinsi menandatangani MoU antar propinsi
tahun 2011 yang mencakup pedoman untuk bekerja sama dalam penyediaan perawatan
kepada korban perdagangan yang berada di luar provinsi asalnya
Pada bulan Desember 2011,
pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menyimpulkan revisi nota kesepahaman
(MOU) tahun 2006 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia
setelah dua tahun perundingan.
REKOMENDASI UNTUK INDONESIA ( TIP report 2011 )
Mengesahkan RUU yang akan mengubah Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tahun 2004 dalam rangka memberikan perlindungan yang efektif untuk Tenaga Kerja Indonesia yang direkrut untuk bekerja di luar negeri, khususnya pekerja rumah tangga perempuan, sebagai sarana untuk mencegah kemungkinan perdagangan tenaga kerja;
Mengesahkan RUU yang akan mengubah Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tahun 2004 dalam rangka memberikan perlindungan yang efektif untuk Tenaga Kerja Indonesia yang direkrut untuk bekerja di luar negeri, khususnya pekerja rumah tangga perempuan, sebagai sarana untuk mencegah kemungkinan perdagangan tenaga kerja;
Melakukan upaya yang lebih besar
untuk menuntut dan menghukum pidana agen perekrutan tenaga kerja yang terlibat
dalam perdagangan dan praktek rekrutmen gelap yang memfasilitasi perdagangan
manusia, termasuk mengenakan biaya perekrutan yang tidak sebanding dengan
pelayanan yang diberikan perusahaan perekrutan;
Meningkatkan upaya untuk menuntut
dan menghukum para pejabat publik - terutama penegak hukum dan pejabat
Kementerian Tenaga Kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia;
Melakukan upaya untuk menuntut
dan menghukum mereka yang memperoleh pelayanan seksual komersial anak;
peningkatan pendanaan pemerintah di semua tingkatan administrasi pemerintahan
bagi upaya penegakan hukum, penyelamatan, pemulihan, dan reintegrasi korban
perdagangan manusia;
Meningkatkan upaya untuk
melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia, khususnya anak-anak, melalui
penegakan hukum, kesadaran masyarakat dan bantuan untuk keluarga, mengingat
kerentanan khusus terhadap perdagangan manusia;
Memperbaiki pengumpulan dan
analisis laporan serta laporan dari masyarakat tentang data komprehensif
tindakan penegakan hukum yang diambil berdasarkan undang-undang tahun 2007;
Meningkatkan koordinasi dengan
pemerintah negara lain yang juga mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri,
melalui ASEAN atau forum migrasi regional seperti Colombo Process dengan tujuan
menciptakan kerangka kerja migrasi regional yang akan melindungi pekerja dari
perdagangan dan eksploitasi manusia, dan meningkatkan upaya untuk memerangi
perdagangan manusia melalui kampanye kesadaran dengan sasaran aparat pemerintah
dan penegak hukum di semua tingkatan pemerintahan di daerah yang menjadi sumber
perdagangan manusia utama.
REKOMENDASI UNTUK INDONESIA (TIP
report 2012 ):
Meningkatkan pengumpulan,
analisis, dan pelaporan publik secara komprehensif, data tentang proses hukum
terhadap pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum tahun 2007;
Melakukan upaya lebih besar untuk
penuntutan pidana dan menghukum agen perekrut tenaga kerja dan perusahaan yang
terlibat dalam perdagangan manusia;
Peningkatan upaya untuk mengadili
dan menghukum pejabat publik yang terlibat dalam perdagangan manusia;
Melakukan upaya untuk mengadili
dan menghukum mereka yang memperoleh layanan seksual komersial dari anak-anak;
Membuat sebuah protokol nasional
yang menjelaskan peran dan tanggung jawab pemerintah propinsi yang mengusut
kasus perdagangan manusia ketika kejahatan itu terjadi di luar daerah tempat
tinggal korban perdagangan, terutama dengan bertanggung jawab untuk mendanai
keterlibatan korban sebagai saksi ;
Meningkatkan pendanaan pemerintah
untuk mendukung partisipasi korban perdagangan manusia dalam proses hukum;
Meningkatkan upaya memerangi
perdagangan manusia melalui kampanye kesadaran yang ditujukan pada publik dan aparat penegak hukum di semua
tingkat pemerintahan di daerah sumber perdagangan utama; dan
Mempertimbangkan amandemen
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri tahun 2004 dan UU Perlindungan untuk
memberikan perlindungan efektif bagi
migran Indonesia yang bekerja di
luar negeri dan PRT khususnya perempuan, sebagai sarana bagi migran untuk
mencegah potensi perdagangan ini.
Lapiran rutin yang dikenal dengan TIP report ini, dikeluarkan sejak tahun 2001 sebagai mandat dari UU Anti Perdagangan Manusia yang disetujui bersama oleh Senat AS.
Namun dikhawatirkan banyak pihak, isi dari pelaporan masih berada dalam perspektif pandangan politik Luar Negeri Amerika selain itu politik anti-perdagangan manusia ini kemungkinan juga merupakan bagian dari proyek utama AS, yaitu perang melawan terorisme. Seruan utama dari kebijakan anti-perdagangan manusia AS ini adalah migrasi yang aman (safe migration). Seruan ini lebih dibaca oleh negara-negara yang mengikuti kebijakan anti-perdagangan manusia AS sebagai pengetatan arus keluar masuk manusia melintas batas negara.
Namun dikhawatirkan banyak pihak, isi dari pelaporan masih berada dalam perspektif pandangan politik Luar Negeri Amerika selain itu politik anti-perdagangan manusia ini kemungkinan juga merupakan bagian dari proyek utama AS, yaitu perang melawan terorisme. Seruan utama dari kebijakan anti-perdagangan manusia AS ini adalah migrasi yang aman (safe migration). Seruan ini lebih dibaca oleh negara-negara yang mengikuti kebijakan anti-perdagangan manusia AS sebagai pengetatan arus keluar masuk manusia melintas batas negara.
Lepas dari persoalan politik perang melawan terorisme dan subyektivisme kebijakan luar negeri AS, laporan tahunan mengenai perdagangan manusia ini harus diakui sebagai laporan yang komprehensif dan cukup mempunyai daya desak yang kuat bagi negara-negara yang memilih AS sebagai mitra utamanya.
Indonesia menurut laporan ini, masih berada pada peringkat Tier 2 dimana peringkat adalah negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA ( Trafficking and Violence Protection Act ;UU Perdagangan manusia dan Perlindungan Kekerasan), tetapi membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar tersebut.
Hanya saja, akan menjadi sangat disayangkan jika semua inisiatif memerangi perdagangan manusia yang dilakukan Pemerintah Indonesia hanya demi perbaikan peringkat dalam TIP Report Pemerintah AS.
Sumber :
VOA Indonesia
Seputar Indonesia
whatthefolly.com
Hanya saja, akan menjadi sangat disayangkan jika semua inisiatif memerangi perdagangan manusia yang dilakukan Pemerintah Indonesia hanya demi perbaikan peringkat dalam TIP Report Pemerintah AS.
Sumber :
VOA Indonesia
Seputar Indonesia
whatthefolly.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar