VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Sabtu, 23 Juni 2012

Perbudakan Modern


Beberapa waktu lalu atau tepatnya tanggal 19 Juni 2012, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah meluncurkan laporan tentang perdagangan orang untuk tahun pelaporan 2011 atau yang dikenal dengan ‘ 2012 Trafficking in Persons Report “.
Dalam Konferensi persnya, Menteri Luar Negeri Amerika Hillary Clinton mengatakan ia cenderung menggunakan istilah “perbudakan modern” dari pada perdagangan manusia. Ia mengatakan kata perbudakan tepat arti tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
Secara Global di laporkan  oleh Departemen tersebut bahwa ada 17 negara yang hampir tidak melakukan apapun untuk melawan perdagangan manusia dan mungkin terlibat dalam kejahatan semacam itu.
Departemen Luar negeri menyebut ke 17 negara itu sebagai negara asal, transit dan tujuan kejahatan-kejahatan seperti perbudakan seks, kerja paksa dan perekrutan tentara anak-anak.

“Saat ini diperkirakan sebanyak 27 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern,yang kita sebut perdagangan manusia,” ungkap Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Clinton saat meluncurkan laporan tahunan perdagangan manusia di Departemen Luar Negeri AS,seperti dikutip AFP.
Meski terbilang tinggi, laporan tersebut menunjukkan, saat ini banyak negara menjadi lebih sadar terhadap masalah perbudakan, dengan mempertegas hukum dan program untuk membantu korban. Ini dianggap sebagai kemajuan yang terus dilakukan untuk menghapus apa yang disebut sebagai momok perdagangan manusia. Dari 185 negara yang masuk dalam laporan tahun 2012, hanya 33 negara yang telah menjalankan undang undang secara tegas untuk mengakhiri perdagangan manusia
Sedangkan,lima negara tercatat telah keluar dari daftar hitam yang dikenal sebagai tingkat tiga, termasuk Myanmar dan Venezuela, yang akan dimasukkan di antara 42 negara yang dikenal sebagai daftar pantauan tingkat 2. Myanmar dihapus dari daftar hitam karena pemerintahnya telah mengambil sejumlah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengatasi kerja paksa dan wajib militer tentara anak
Sementara, di antara 16 negara lain yang masuk dalam daftar hitam adalah Aljazair, Republik Demokratik Kongo, Libya, Korea Utara (Korut), dan Arab Saudi.Kenya melorot ke daftar pantauan untuk pertama kali dalam lima tahun. Sedangkan, Nigeria kehilangan tempatnya di tingkat 1, karena perempuan dan anakanak dipaksa menjadi buruh dan perdagangan seks.
Negara-negara yang mungkin menghadapi sanksi AS karena menolak untuk mematuhi hukum internasional terhadap perdagangan manusia:
1.            Aljazair
2.            Republik Afrika Tengah
3.            Equatorial Guinea
4.            Eritrea
5.            Iran
6.            Korea Utara
7.            Kuwait
8.            Libya
9.            Madagaskar
10.          Papua Nugini
11.          Arab Saudi
12.          Sudan
13.          Suriah
14.          Yaman
15.          Zimbabwe
16.          Somalia

"….. Dan tujuan kami harus menempatkan harapan dan impian dalam jangkauan kembali, apakah itu untuk mendapatkan pekerjaan yang baik, untuk mengirim uang untuk menghidupi keluarganya, berusaha untuk mendapatkan pendidikan bagi diri sendiri atau anak-anak, atau sekedar mengejar peluang baru yang dapat menuju kehidupan yang lebih baik….. "

Diluar Pelaporan tahunan diatas menurut perkiraan  Organisasi Buruh Internasional tahun 2012, perempuan dan anak perempuan ‘menyumbang’  55% dari korban kerja paksa dan 98% korban perdagangan seks di seluruh dunia.
ILO memperkirakan bahwa ada 11,7 juta orang dalam pekerjaan paksa di Asia, 3,7 juta di Afrika, 1,8 juta di Amerika Tengah dan Selatan, 1,6 juta di Eropa Tengah dan Timur, 600.000 di Timur Tengah, dan 1,5 juta di Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara di Uni Eropa. Jumlah tersebut telah meningkat sebesar 70% dibandingkan perkiraan ILO pada tahun 2005.
Di Amerika Serikat, ribuan korban diselundupkan dari Thailand, India, Meksiko, Filipina, Haiti, Honduras, El Salvador, Republik Dominika, Guatemala, Peru, dan negara lainnya dipaksa untuk bekerja di toko keringat atau sebagai pembantu rumah tangga dan pelacur

Bagaimana dengan Indonesia sendiri ?


Ada perbedaan yang cukup nyata dari TIP Report tahun 2011 lalu misalnya disebutkan bahwa saat ini sumber daerah perdagangan manusia yang paling signifikan di indonesia dari 33 propinsi adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten sedangkan tahun lalu adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Dalam artian Kalimantar barat, lampung , Sumatera Utara dan Sumatera Selatan sudah tidak termasuk kedalam sumber yang signifikan tadi, namun jangan berbesar hati dulu, tidak menjadi sumber yang signifikan bukan berarti bebas dari masalah perdagangan manusia, justru kemungkinan besar akan bergeser menjadi daerah transit ataupun tujuan dari perdagangan manusia ini. Hal ini bisa ditandai dengan banyaknya berita berita yang menyajikan terungkapnya jaringan jaringan perdagangan manusia dimana korbannya adalah orang orang dari daerah lain, Nusa Tenggara Barat misalnya.
Demikian juga halnya dengan korban perdagangan manusia yang berasal dari indonesia di luar negeri., negara-negara di Asia dan Timur Tengah masih merupakan tujuan dari kerja paksa dan perdagangan manusia, terutama di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.
Pemerintah Indonesia melaporkan bahwa diperkirakan 4,3 juta pekerja migran legal dan 1,7 juta pekerja illegal bekerja di luar negeri, termasuk 2,6 juta pekerja diperkirakan di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah tenaga kerja Indonesia ( TKI ) yang bekerja di Arab Saudi mencapai 1,5 juta orang
Sedangkan menurut data MigrantCare tahun 2011 ini jumlah TKI di sejumlah negara adalah Arab Saudi (1,2 juta orang), Malaysia (2,3 juta), Hongkong (130 ribu), dan Singapura (80 ribu).
Selama 2011 telah dilaporkan bahwa , korban perdagangan asal Indonesia berada antara lain di seluruh negara-negara Teluk, Malaysia, Taiwan, Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika Serikat
Diperkirakan 69 persen dari seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan.
IOM (International Organization for Migration) dan LSM anti-perdagangan manusia terkemuka di Indonesia memperkirakan bahwa 43 sampai 50 persen - atau sekitar 3 sampai 4,5 juta - Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia – sama dengan TIP report 2011.
Perbedaan jumlah dalam pengumpulan data bagi para pekerja migran juga sering kali terjadi akibat banyaknya variabel variabel dalam pengumpulan data yang berbeda pula. Seperti dalam rekomendasi yang disampaikan dalam pelaporan ini “….Meningkatkan pengumpulan, analisis, dan pelaporan publik secara komprehensif, data tentang proses hukum terhadap pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum tahun 2007….”
Pada tahun data 2011, IOM melaporkan adanya tren baru perdagangan  bagi perempuan, termasuk beberapa anak untuk eksploitasi seksual komersial di operasi penambangan di Maluku, Papua, dan Jambi.
Ada laporan tentang peningkatan jumlah anak-anak dari Provinsi Kepulauan Riau wilayah Batam dan provinsi Sulawaesi Utara yang dikirim ke Propinsi Papua Barat untuk dieksploitasi ke dalam pelacuran.
Kontak di beberapa kota besar melaporkan, bahwa ada tren baru di kalangan mahasiswa  dan siswa SMA untuk menjual teman-teman pria dan wanitanya yang masih di bawah umur untuk prostitusi.
Perbedaan terhadap proses hukum pun juga seringkali terjadi , dimana dalam laporan ini dinyatakan bahwa pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mengeluhkan sulitnya koordinasi antara polisi, jaksa, saksi, dan pengadilan untuk memperoleh suatu keputusan yang sama.
Kepolisian Republik Indonesia telah menggunakan Undang Undang tahun 2007 untuk mempersiapkan penuntutan terhadap kasus perdagangan manusia, namun beberapa jaksa dan hakim masih menggunakan Undang undang lainnya yang lebih lazim untuk menuntut pelaku perdagangan manusia. Hal ini hampir sama dengan TIP report 2011
Perbedaan lain antara pelaporan tahun 2011 dan tahun 2012 lebih di ungkapkannya tentang peranan BNP2TKI dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan Pusat Pelayanan Terpadunya beserta program penyadaran dan kampanye tentang traficking. Misalnya ;
  1. Pada bulan Juni 2011 BNP2TKI juga membuat Hotline tentang perdagangan orang yang diperkenalkan luas dan nasional kepada para pekerja migrant di luar negeri dan keluarga mereka
  2. Penggunaan data base baru dan sistem pengidentifikasian pekerja dengan sistem kartu nasional. Pekerja yang berangkat lerja di luar negeri pada tahun 2011menurut daftar dari BNP2TKI berdasarkan kartu identitas biometrik yang dikeluarkan berjumlah 581.081 ( Biasa disebut dengan Kartu Tenaga Kerla Luar Negeri ( KTKLN yang diberlakukan sejak awal 2008 )

Korupsi yang terjadi di Indonesia juga masih di singgung dalam pelaporan ini, dimana korupsi tetap menjadi permasalahan endemik di Indonesia.
Untuk meningkatkan koordinasi program anti-perdagangan, sejumlah provinsi menandatangani MoU antar propinsi tahun 2011 yang mencakup pedoman untuk bekerja sama dalam penyediaan perawatan kepada korban perdagangan yang berada di luar provinsi asalnya
Pada bulan Desember 2011, pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah menyimpulkan revisi nota kesepahaman (MOU) tahun 2006 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia setelah dua tahun perundingan.

REKOMENDASI UNTUK INDONESIA ( TIP report 2011 )
Mengesahkan RUU yang akan mengubah Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja  Indonesia di Luar Negeri tahun 2004  dalam rangka memberikan perlindungan yang efektif untuk Tenaga Kerja Indonesia yang direkrut untuk bekerja di luar negeri, khususnya pekerja rumah tangga perempuan, sebagai sarana untuk mencegah kemungkinan perdagangan tenaga kerja;
Melakukan upaya yang lebih besar untuk menuntut dan menghukum pidana agen perekrutan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan dan praktek rekrutmen gelap yang memfasilitasi perdagangan manusia, termasuk mengenakan biaya perekrutan yang tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan perusahaan perekrutan;
Meningkatkan upaya untuk menuntut dan menghukum para pejabat publik - terutama penegak hukum dan pejabat Kementerian Tenaga Kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia;
Melakukan upaya untuk menuntut dan menghukum mereka yang memperoleh pelayanan seksual komersial anak; peningkatan pendanaan pemerintah di semua tingkatan administrasi pemerintahan bagi upaya penegakan hukum, penyelamatan, pemulihan, dan reintegrasi korban perdagangan manusia;
Meningkatkan upaya untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia, khususnya anak-anak, melalui penegakan hukum, kesadaran masyarakat dan bantuan untuk keluarga, mengingat kerentanan khusus terhadap perdagangan manusia;
Memperbaiki pengumpulan dan analisis laporan serta laporan dari masyarakat tentang data komprehensif tindakan penegakan hukum yang diambil berdasarkan undang-undang tahun 2007;
Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah negara lain yang juga mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, melalui ASEAN atau forum migrasi regional seperti Colombo Process dengan tujuan menciptakan kerangka kerja migrasi regional yang akan melindungi pekerja dari perdagangan dan eksploitasi manusia, dan meningkatkan upaya untuk memerangi perdagangan manusia melalui kampanye kesadaran dengan sasaran aparat pemerintah dan penegak hukum di semua tingkatan pemerintahan di daerah yang menjadi sumber perdagangan manusia utama.

REKOMENDASI UNTUK INDONESIA (TIP report 2012 ):
Meningkatkan pengumpulan, analisis, dan pelaporan publik secara komprehensif, data tentang proses hukum terhadap pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum tahun 2007;
Melakukan upaya lebih besar untuk penuntutan pidana dan menghukum agen perekrut tenaga kerja dan perusahaan yang terlibat dalam perdagangan manusia;
Peningkatan upaya untuk mengadili dan menghukum pejabat publik yang terlibat dalam perdagangan manusia;
Melakukan upaya untuk mengadili dan menghukum mereka yang memperoleh layanan seksual komersial dari anak-anak;
Membuat sebuah protokol nasional yang menjelaskan peran dan tanggung jawab pemerintah propinsi yang mengusut kasus perdagangan manusia ketika kejahatan itu terjadi di luar daerah tempat tinggal korban perdagangan, terutama dengan bertanggung jawab untuk mendanai keterlibatan korban sebagai saksi ;
Meningkatkan pendanaan pemerintah untuk mendukung partisipasi korban perdagangan manusia  dalam proses hukum;
Meningkatkan upaya memerangi perdagangan manusia melalui kampanye kesadaran yang ditujukan  pada publik dan aparat penegak hukum di semua tingkat pemerintahan di daerah sumber perdagangan utama; dan
Mempertimbangkan amandemen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri tahun 2004 dan UU Perlindungan untuk memberikan perlindungan efektif bagi  migran Indonesia yang  bekerja di luar negeri dan PRT khususnya perempuan, sebagai sarana bagi migran untuk mencegah potensi perdagangan ini.


Lapiran rutin yang dikenal dengan TIP report ini, dikeluarkan sejak tahun 2001 sebagai mandat dari UU Anti Perdagangan Manusia yang disetujui bersama oleh Senat AS.
Namun dikhawatirkan banyak pihak, isi dari pelaporan masih berada dalam perspektif pandangan politik Luar Negeri Amerika selain itu politik anti-perdagangan manusia ini kemungkinan juga merupakan bagian dari proyek utama AS, yaitu perang melawan terorisme. Seruan utama dari kebijakan anti-perdagangan manusia AS ini adalah migrasi yang aman (safe migration). Seruan ini lebih dibaca oleh negara-negara yang mengikuti kebijakan anti-perdagangan manusia AS sebagai pengetatan arus keluar masuk manusia melintas batas negara.
Lepas dari persoalan politik perang melawan terorisme dan subyektivisme kebijakan luar negeri AS, laporan tahunan mengenai perdagangan manusia ini harus diakui sebagai laporan yang komprehensif dan cukup mempunyai daya desak yang kuat bagi negara-negara yang memilih AS sebagai mitra utamanya.

Indonesia menurut laporan ini, masih berada pada peringkat Tier 2 dimana peringkat adalah negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA ( Trafficking and Violence Protection Act ;UU  Perdagangan manusia dan Perlindungan Kekerasan), tetapi membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar tersebut.
Hanya saja, akan menjadi sangat disayangkan jika semua inisiatif memerangi perdagangan manusia yang dilakukan Pemerintah Indonesia hanya demi perbaikan peringkat dalam TIP Report Pemerintah AS.

Sumber :
VOA Indonesia
Seputar Indonesia
whatthefolly.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar