VISI KAMI

“ AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. ”

Selasa, 01 Oktober 2013

Counter Women Trafficking Commission

VISI MISI
LATAR BELAKANG
Perdagangan manusia ini berkembang pesat dengan adanya sistem pasar bebas di dunia (WTO). Konsekuensinya adalah semua negara yang menandatangani pasar bebas wajib membuka negaranya untuk perdagangan apa pun dengan negara lain : baik perdagangan barang maupun perdagangan “jasa”. 
Dewasa ini umat manusia berada dalam periode perubahan yang amat mendalam. Pola masyarakat industri lambat laun makin menyebar, mengubah pengertian-pengertian dan kondisi kehidupan manusia. Oleh karena itu, banyak orang dengan pelbagai alasan berpindah tempat untuk mencari penghidupan yang lebih layak sesuai dengan tuntutan jaman yang sedang berkembang. 
Demi alasan peningkatan kesejahteraan hidup, orang meninggalkan desa menuju kota, atau banyak diantara mereka yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI dan TKW. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak untuk bermigrasi tetapi bila tanpa bekal kesehatan, pengetahuan, ketrampilan dan dasar kerohanian yang kuat akan memunculkan banyak kesulitan. Terjerumus dalam perdagangan manusia adalah masalah yang sering dihadapi oleh para migran.

Selasa, 23 Juli 2013

MEMBANGUN JEJARING NASIONAL

MEMBANGUN JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS 
UNTUK ANTI PERDAGANGAN MANUSIA

“Yang Menabur dengan cucuran air mata,akan menuai dengan sorak-sorai…..”(Mz 125)

Banyaknya persoalan dan permasalahan dalam penangangan kasus kasus perdagangan manusia khususnya dan Buruh Migrant pada umumnya tidak menyurutkan semangat dan keteguhan para religius dan aktifis untuk selalu mengobarkan semangat kemanusiaan. Semangat yang akan selalu berkobar , semangat yang tidak akan pernah padam dalam mensosialisasikan , mengabarkan, menginformasikan berbagai bentuk, modus, akibat, dan reintegrasi para korban perdagangan manusia. Sebuah bentuk kejahatan terhadap sebuah pelecehan atas hak hak dan martabat manusia sebagai citra Allah. Sebuah bentuk lain dari perbudakan modern .
Banyak produk produk hukum yang telah di rumuskan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam era modern ini beserta kemajuan tehknologinya. Tapi di luar itu malah timbul berbagai pertanyaan yang sering kali timbul, misalnya ; bisakah produk produk hukum itu bisa menanggulangi masalah ini...?
Bagaimana kita mengimplementasikannya ? Bagaimana kita berkomunikasi ? Bagaimana kita memanfaatkan sarana media sosial sebagai sarana untuk pendampingan, pemberdayaan, lobby dan advokasi kasus dan kebijakan terkait human trafficking. 
Letak strategis Indonesia yang terletak di antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindi, dan antara benua Asia dan benua Australia, menjadikan negara ini sebagai sebuah negara tujuan, transit maupun sumber dengan berbagai kepentingan sejak dahulu kala.

Senin, 22 Juli 2013

PERNYATAAN MALINO


PERNYATAAN MALINO
PERTEMUAN NASIONAL 
“MEMBANGUN JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS UNTUK ANTI PERDAGANGAN MANUSIA”
15 – 19 JULI 2013

PENDAHULUAN

Kami, 83 orang peserta pertemuan nasional yang tergabung dalam Jejaring Nasional Kaum Religius Anti Perdagangan Orang menemukan dalam syering dan diskusi kami bahwa perdagangan orang telah menjadi masalah sosial yang mengancam dan membahayakan kehidupan umat manusia. Pada tahun 2012 korban perdagangan orang mencapai 12,3 juta orang. Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa, perdagangan orang itu telah menjadi industri terbesar ketiga di dunia dengan nilai bisnis mencapai 7 hingga 10 milyar dolar Amerika. 
Di Indonesia, kejahatan perdagangan orang dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan para calo, PJTKI/PPTKIS, germo/mucikari, pemilik rumah bordil dan sindikat kriminal. Sindikat terorganisir tersebut sangat sulit diendus dan dilacak pihak berwajib karena modus operandi-nya sering berkedok aktivitas lain. Kami juga menemukan bahwa kelompok-kelompok paling rentan untuk diperdagangkan adalah orang-orang yang hidup dalam kemiskinan terutama kaum perempuan dan anak-anak. 
Keprihatinan tersebut telah mendororong pemimpin Gereja universal menyerukan perlunya kepedulian dan bela rasa terhadap korban perdagangan orang. Paus Fransiskus dalam pertemuan dengan anggota Dewan Kepausan untuk Pastoral Migran dan Perantau pada tanggal 8 Juli 2013, mendesak umat katolik dan pengurus publik untuk menerima, menyambut dengan ramah dan memperhatikan serta melindungi para migran, pengungsi dan korban perdagangan orang. Seruan tersebut mengingatkan kita akan pentingnya penghargaan terhadap martabat manusia sebagai gambar dan citra Allah serta mengkontemplasikan wajah Allah yang berbela rasa dalam diri para korban perdagangan orang guna memulihkan martabat manusia yang telah rusak. 
Sebagai bagian integral dari Gereja Katolik Indonesia, kami para peserta pertemuan Malino yang diselenggarakan di Panti Samadi Ratna Miriam, Kel. Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan yakin bahwa membela dan memulihkan martabat manusia adalah tanggung jawab orang katolik dan semua orang yang berkehendak baik. Maka, setelah mendapat masukan dari para nara sumber dan diperkaya oleh diskusi-diskusi dan syering pengalaman para peserta yang diteguhkan oleh doa dan Ekaristi kami menyerukan hal-hal berikut kepada: 

A. PARA PESERTA PERTEMUAN NASIONAL
1. Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se-Indonesia dengan mengoptimalkan media sosial, seperti HP, Facebook, e-mail, Twitter, Youtube, dll.
2. Mengkampanyekan gerakan anti perdagangan orang melalui kerja sama dan lobby dengan pemerintah, agen-agen internasional dan nasional serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang peduli akan masalah perdagangan orang.
3. Membentuk tim advokasi untuk membantu penanganan persoalan perdagangan orang dalam kerja sama dengan Komisi Pastoral Migran dan Perantau keuskupan.

B. PARA USKUP SE-INDONESIA
1. Mendedikasikan hari Minggu setelah Pesta Penampakan Tuhan (Epifani) sebagai Hari Minggu bagi Para Migran dan Pengungsi Sedunia sekaligus Hari Anti Perdagangan Orang.
2. Meningkatkan peran Komisi Pastoral Migran dan Perantau di keuskupan masing-masing melalui berbagai upaya, antara lain sosialisasi tentang proses migrasi yang aman dalam rangka mencegah terjadinya dan menangani persoalan perdagangan orang.
3. Sudah saatnya menyadari bahwa para migran berperan tidak hanya pencari kerja dan pemasuk devisa negara, melainkan juga sebagai misionaris yang memberikan kesaksian iman kristiani di tempat mereka bekerja.

C. PARA PEMIMPIN TAREKAT-TAREKAT RELIGIUS
1. Mensosialisasikan gerakan anti perdagangan orang kepada segenap anggota tarekat, komunitas dan lembaga-lembaga formasi serta lembaga-lembaga milik tarekat.
2. Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan orang melalui karya-karya kerasulan khas tarekat.
3. Membuka diri dan komunitas mereka untuk memberi tempat dan perlindungan bagi para korban perdagangan orang.
4. Sedapat mungkin mendedikasikan salah seorang anggota tarekatnya untuk berperan aktif dalam karya pastoral untuk pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

D. PARA PENGURUS PUBLIK DAN SEMUA ORANG YANG BERKEHENDAK BAIK
Membuka hati dan bekerja sama untuk menerima, menyambut dengan ramah, memperhatikan dan melindungi para korban perdagangan orang.

PENUTUP
Demikian deklarasi ini dibuat dalam kesadaran akan penyertaan Roh Tuhan untuk berjuang bersama membela dan memulihkan martabat manusia yang terluka oleh kejahatan perdagangan orang. "Roh Tuhan ada pada-Ku, Ia mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku, memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, penglihatan bagi orang-orang buta, dan pembebasan bagi orang-orang yang tertindas” (Lukas 4:18-19). 

Malino, 19 Juli 2013