PERNYATAAN MALINO
PERTEMUAN NASIONAL
“MEMBANGUN JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS UNTUK ANTI PERDAGANGAN MANUSIA”
15 – 19 JULI 2013
PENDAHULUAN
Kami, 83 orang peserta pertemuan nasional yang tergabung dalam Jejaring Nasional Kaum Religius Anti Perdagangan Orang menemukan dalam syering dan diskusi kami bahwa perdagangan orang telah menjadi masalah sosial yang mengancam dan membahayakan kehidupan umat manusia. Pada tahun 2012 korban perdagangan orang mencapai 12,3 juta orang. Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa, perdagangan orang itu telah menjadi industri terbesar ketiga di dunia dengan nilai bisnis mencapai 7 hingga 10 milyar dolar Amerika.
Di Indonesia, kejahatan perdagangan orang dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan para calo, PJTKI/PPTKIS, germo/mucikari, pemilik rumah bordil dan sindikat kriminal. Sindikat terorganisir tersebut sangat sulit diendus dan dilacak pihak berwajib karena modus operandi-nya sering berkedok aktivitas lain. Kami juga menemukan bahwa kelompok-kelompok paling rentan untuk diperdagangkan adalah orang-orang yang hidup dalam kemiskinan terutama kaum perempuan dan anak-anak.
Keprihatinan tersebut telah mendororong pemimpin Gereja universal menyerukan perlunya kepedulian dan bela rasa terhadap korban perdagangan orang. Paus Fransiskus dalam pertemuan dengan anggota Dewan Kepausan untuk Pastoral Migran dan Perantau pada tanggal 8 Juli 2013, mendesak umat katolik dan pengurus publik untuk menerima, menyambut dengan ramah dan memperhatikan serta melindungi para migran, pengungsi dan korban perdagangan orang. Seruan tersebut mengingatkan kita akan pentingnya penghargaan terhadap martabat manusia sebagai gambar dan citra Allah serta mengkontemplasikan wajah Allah yang berbela rasa dalam diri para korban perdagangan orang guna memulihkan martabat manusia yang telah rusak.
Sebagai bagian integral dari Gereja Katolik Indonesia, kami para peserta pertemuan Malino yang diselenggarakan di Panti Samadi Ratna Miriam, Kel. Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan yakin bahwa membela dan memulihkan martabat manusia adalah tanggung jawab orang katolik dan semua orang yang berkehendak baik. Maka, setelah mendapat masukan dari para nara sumber dan diperkaya oleh diskusi-diskusi dan syering pengalaman para peserta yang diteguhkan oleh doa dan Ekaristi kami menyerukan hal-hal berikut kepada:
A. PARA PESERTA PERTEMUAN NASIONAL 1. Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se-Indonesia dengan mengoptimalkan media sosial, seperti HP, Facebook, e-mail, Twitter, Youtube, dll.
2. Mengkampanyekan gerakan anti perdagangan orang melalui kerja sama dan lobby dengan pemerintah, agen-agen internasional dan nasional serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang peduli akan masalah perdagangan orang.
3. Membentuk tim advokasi untuk membantu penanganan persoalan perdagangan orang dalam kerja sama dengan Komisi Pastoral Migran dan Perantau keuskupan.
B. PARA USKUP SE-INDONESIA 1. Mendedikasikan hari Minggu setelah Pesta Penampakan Tuhan (Epifani) sebagai Hari Minggu bagi Para Migran dan Pengungsi Sedunia sekaligus Hari Anti Perdagangan Orang.
2. Meningkatkan peran Komisi Pastoral Migran dan Perantau di keuskupan masing-masing melalui berbagai upaya, antara lain sosialisasi tentang proses migrasi yang aman dalam rangka mencegah terjadinya dan menangani persoalan perdagangan orang.
3. Sudah saatnya menyadari bahwa para migran berperan tidak hanya pencari kerja dan pemasuk devisa negara, melainkan juga sebagai misionaris yang memberikan kesaksian iman kristiani di tempat mereka bekerja.
C. PARA PEMIMPIN TAREKAT-TAREKAT RELIGIUS 1. Mensosialisasikan gerakan anti perdagangan orang kepada segenap anggota tarekat, komunitas dan lembaga-lembaga formasi serta lembaga-lembaga milik tarekat.
2. Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan orang melalui karya-karya kerasulan khas tarekat.
3. Membuka diri dan komunitas mereka untuk memberi tempat dan perlindungan bagi para korban perdagangan orang.
4. Sedapat mungkin mendedikasikan salah seorang anggota tarekatnya untuk berperan aktif dalam karya pastoral untuk pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
D. PARA PENGURUS PUBLIK DAN SEMUA ORANG YANG BERKEHENDAK BAIK Membuka hati dan bekerja sama untuk menerima, menyambut dengan ramah, memperhatikan dan melindungi para korban perdagangan orang.
PENUTUP
Demikian deklarasi ini dibuat dalam kesadaran akan penyertaan Roh Tuhan untuk berjuang bersama membela dan memulihkan martabat manusia yang terluka oleh kejahatan perdagangan orang. "Roh Tuhan ada pada-Ku, Ia mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku, memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, penglihatan bagi orang-orang buta, dan pembebasan bagi orang-orang yang tertindas” (Lukas 4:18-19).
Malino, 19 Juli 2013